Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
2.Mila Karmila
MUHAMMAD MAULANA NUR BARJA Bin YONIZAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 977 / SPPAPB / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
2Mila Karmila
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MAULANA NUR BARJA Bin YONIZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

 

----Bahwa terdakwa MUHAMMAD MAULANA NUR BARJA Als MAU Bin YONIZAR  pada hari Selasa  tanggal 09 Januari 2024  sekira pukul 00.45 Wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Taman Dealova  Kelurahan Kacang Pedang   Kecamatan Gerunggang   Kota Pangkalpinang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang  yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu, perbuatan mana  dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari tahun 2024 terdakwa MUHAMMAD MAULANA NUR BARJA Als MAU Bin YONIZAR ditelepon oleh seseorang laki-laki yang tidak di kenal mengaku bernama APRIYANDI (Daftar Pencarian Orang) dan  dalam pembicaraan tersebut sdr. APRIYANDI menawarkan terdakwa  untuk membantunya menjadi kurir/sebagai perantara dalam jual beli  Narkotika jenis shabu dengan kesepakatan  apabila Narkotika  jenis shabu tersebut habis terjual terdakwa  akan mendapat  upah  uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mendapat Narkotika jenis  shabu untuk digunakan  sebanyak setengah gram, setelah di setujui oleh terdakwa lalu sdr. APRIYANDI mengatakan akan menghubungi lagi terdakwa.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa di hubungi oleh  sdr. APRIYANDI melalui telepon dan mengatakan   Narkotika  jenis shabu sebanyak 1 kantong berat sekitar 10 (sepuluh) gram  sudah siap dan terdakwa di suruh mengambil Narkotika jenis shabu tersebut di daerah jalan Air Mangkok Pangkalpinang, selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib terdakwa  berangkat menuju daerah Air Mangkok Pangkalpinang, sesampainya disana terdakwa  menelepon sdr. APRIYANDI dan mengatakan bahwa dirinya  sudah sampai di lokasi  lalu terdakwa  diarahkan oleh sdr. APRIYANDI ke  semak-semak di pinggir jalan untuk mengambil Narkotika jenis shabu yang di simpan  di dalam kotak rokok Surya, setelah menemukan kotak rokok berisi Narkotika  jenis shabu tersebut lalu terdakwa langsung pulang ke rumahnya,  sesampainya di rumah terdakwa langsung membagi  1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu  tersebut menjadi 54 (lima puluh empat) paket kecil dengan takaran yang berbeda ada yang beratnya  0,10 gram, 0,32 garam, 0,50 garam dan 1 gram sesuai arahan dari  sdr. APRIYANDI, setelah selesai membagi paket Narkotika jenis shabu tersebut sekira pukul 14.00 wib terdakwa di hubungi oleh sdr. APRIYANDI yang menyuruh terdakwa untuk melempar/meletakkan shabu sebanyak 15 (lima belas)  paket yang mana 7 (tujuh) paket Narkotika jenis shabu diletakkan di tiang Listrik daerah Kampung Bintang Pangkalpinang dan 8 (delapan) paket Narkotika jeis shabu diletakkan di belakang Sungai Rangkui Pangkalpinang, lalu pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib terdakwa  di hubungi lagi oleh sdr. APRIYANDI dan disuruh  meletakkan/melempar shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis shabu  di Pintu Air Taman Mandala Pangkalpinang dan pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa di hubungi lagi  oleh sdr. APRIYANDI untuk melempar/meletakkan semua sisa NArkotika jenis shabu sebanyak 29 (dua puluh Sembilan) paket dengan rincian 14 (empat belas) paket Narkotika jenis shabu diletakkan  di dekat Gedung Nasional jalan Balai Pangkalpinang,    13 (tiga belas) paket Narkotika jenis  shabu diletakkan  di pasar Modern Semabung Lama Pangkalpinang, dan sisanya 2 (dua) paket Narkotika shabu belum ada arahan untuk diletakkan dimana.

Bahwa pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 00.00 wib  terdakwa MUHAMMAD MAULANA NUR BARJA Als MAU Bin YONIZAR di telepon oleh teman terdakwa yang bernama sdr. ACENG yang meminta bantuan terdakwa karena kehabisan Bahan Bakar Minyak  di sekitar daerah Taman Dealova Pangkalpinang, lalu terdakwa pergi ke tempat tersebut dengan mengantongi 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu, dan ketika terdakwa sudah sampai di Taman Dealova  Kelurahan Kacang Pedang   Kecamatan Gerunggang   Kota Pangkalpinang dan mencari  sdr.  ACENG tiba-tiba terdakwa di datangi oleh beberapa anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya  saksi CATUR PANJI  dan saksi HARDIANSYAH yang saat itu ada dilokasi tersebut dan  melihat terdakwa dengan prilaku yang mencurigakan, kemudian saksi CATUR PANJI  dan saksi HARDIANSYAH langsung mengamankan terdakwa  tidak lama kemudian datang saksi RAMZON selaku Sekretaris RT setempat setelah datang saksi RAMZON lalu dilakukan penggeledahan oleh pihak Kepolisian yang mana saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil plastik strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dibungkus 2 (dua) potongan pipet warna hitam  di dalam saku  celana sebelah kanan yang terdakwa pakai dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna putih di  tangan  kiri terdakwa,  Selanjutnya terdakwa  dan barang bukti yang ada dibawa ke Polda Kep. Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Laporan  Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0012 yang di keluarkan oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal  11-01-2024  setelah dilakukan pengujian  terhadap  barang bukti berupa 2 (dua)  plastic strip    bening kecil  berisikan kristal warna putih Narkotika Jenis Sabu milik Tsk. A.N MUHAMMAD MAULANA NUR BRAJA Als MAU Bin YONIZAR.

Kesimpulannya : Contoh  tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika  Golongan I Nomor urut 61.

 

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Sampel   dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang  terhadap 2 (dua)  plastic strip    bening kecil  berisikan kristal warna putih Narkotika Jenis Sabu milik Tsk. A.N MUHAMMAD MAULANA NUR BRAJA Als MAU Bin YONIZAR

 

Berat BB Netto  : 0,9  gram 

Berat BB diuji   : 0,04  gram

Berat BB sisa    : 0,86  gram

 

Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------

 

Subsidair:

----Bahwa terdakwa MUHAMMAD MAULANA NUR BARJA Als MAU Bin YONIZAR  pada hari Selasa  tanggal 09 Januari 2024  sekira pukul 00.45 Wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Taman Dealova  Kelurahan Kacang Pedang   Kecamatan Gerunggang   Kota Pangkalpinang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang  yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, perbuatan mana  dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 00.00 wib terdakwa MUHAMMAD MAULANA NUR BARJA Als MAU Bin YONIZAR di telepon oleh teman terdakwa yang bernama sdr. ACENG yang meminta bantuan terdakwa karena kehabisan Bahan Bakar Minyak  di sekitar daerah Taman Dealova Pangkalpinang, lalu terdakwa pergi ke tempat tersebut dengan mengantongi 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu, dan ketika terdakwa sudah sampai di Taman Dealova  Kelurahan Kacang Pedang   Kecamatan Gerunggang   Kota Pangkalpinang dan mencari  sdr.  ACENG tiba-tiba terdakwa di datangi oleh beberapa anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya  saksi CATUR PANJI  dan saksi HARDIANSYAH yang saat itu ada dilokasi tersebut dan  melihat terdakwa dengan prilaku yang mencurigakan, kemudian saksi CATUR PANJI  dan saksi HARDIANSYAH langsung mengamankan terdakwa  tidak lama kemudian datang saksi RAMZON selaku Sekretaris RT setempat setelah datang saksi RAMZON lalu dilakukan penggeledahan oleh pihak Kepolisian yang mana saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil plastik strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dibungkus 2 (dua) potongan pipet warna hitam  di dalam saku  celana sebelah kanan yang terdakwa pakai dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna putih di  tangan  kiri terdakwa,  Selanjutnya terdakwa  dan barang bukti yang ada dibawa ke Polda Kep. Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Laporan  Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0012 yang di keluarkan oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal  11-01-2024  setelah dilakukan pengujian  terhadap  barang bukti berupa 2 (dua)  plastic strip    bening kecil  berisikan kristal warna putih Narkotika Jenis Sabu milik Tsk. A.N MUHAMMAD MAULANA NUR BRAJA Als MAU Bin YONIZAR

Kesimpulannya : Contoh  tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika  Golongan I Nomor urut 61.

 

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Sampel   dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang  terhadap 2 (dua)  plastic strip    bening kecil  berisikan kristal warna putih Narkotika Jenis Sabu milik Tsk. A.N MUHAMMAD MAULANA NUR BRAJA Als MAU Bin YONIZAR

 

Berat BB Netto : 0,9  gram 

Berat BB diuji      : 0,04  gram

Berat BB sisa    : 0,86  gram

 

Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya