Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
2.Effendi
WINDI SAPUTRA Als BADOK Bin BURHANUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 978 / SPPAPB / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
2Effendi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINDI SAPUTRA Als BADOK Bin BURHANUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primer

------------ Bahwa Terdakwa Windi Saputra als Badok bin Burhanudin, pada hari Rabu tanggal 28 bulan Februari tahun 2024 pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah orang tua Terdakwa yang terletak di Jalan Teratai, RT 007 RW 002, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wib, Terdakwa menerima telpon dari Wahyu (belum tertangkap), dan dalam percakapan telpon tersebut Wahyu menyuruh Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu di Rumah Sakit Bakti Wara Pangkalpinang, selanjutnya setelah menerima telpon tersebut, Terdakwa langsung pergi ke Rumah Sakit Bakti Wara, dan saat di Rumah Sakit Bakti Wara Terdakwa diarahkan Wahyu untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kertas plastik hitam di pinggir jalan depan rumah sakit Bakti Wara, dan setelah mengambil Narkotika tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa dan saat di rumah, Terdakwa membuka plastik hitam tersebut dan dalam plastik hitam tersebut terdapat 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu dan uang sejumlah Rp700.000.00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan upah dari Wahyu kepada Terdakwa karena telah melempar Narkotika pada tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan tanggal 23 Februari 2024. Kemudian Terdakwa ditelpon Wahyu untuk membagi Narkotika yang telah diambil Terdakwa tersebut menjadi 50 (lima puluh) paket kecil, dan selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2024 dan tanggal 27 Februari 2024 Narkotika tersebut Terdakwa lemparkan di beberapa tempat di seputaran kota pangkalpinang sebanyak 43 (empat puluh tiga) paket kecil atas arahan Wahyu dan Terdakwa dijanjikan Wahyu akan mendapat upah lagi sejumlah Rp700.000.00 (tujuh ratus ribu rupiah). Pada tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 00.30 wib, saat sedang duduk di belakang rumah orang tua Terdakwa, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Budi Pratama Putra dan Saksi Mahersa Jantrian A dari Kepolisian Daerah Kepuauan Bangka Belitung, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti 6 (enam) plastik strip bening ukuran kecil Narkotika jenis sabu yang merupakan sisa Narkotika yang belum sempat dilempar Terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di atas kasur, 3 (tiga) potong sedotan plastik warna hijau, 3 (tiga) plastik merek chocolatos, 1 (satu) kotak rokok warna coklat merek surya, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru yang ditemukan di dalam tas warna hitam merek Star Face dan 1 (satu) plastik strip bening kecil berisi Narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam plastik warna coklat merek Chacha didalam potongan sedotan warna hijau yang ditemukan diatas kasur dalam kamar, 7 (tujuh) bal plastik strip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam di dalam lemari kamar rumah. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung.  

         ---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0076, dan riwayat penimbangan barang bukti yang diuji, berat barang bukti dan wadah 2,54 gram, berat wadah 0,88 gram, berat barang bukti Netto 1,66 gram, berat barang bukti diuji 0,11 gram, berat sisa barang bukti 1,55 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

----------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Subsider

------------ Bahwa Terdakwa Windi Saputra als Badok bin Burhanudin, pada hari Rabu tanggal 28 bulan Februari tahun 2024 pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah orang tua Terdakwa di Jalan Teratai, RT 007 RW 002, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wib, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Wahyu (belum tertangkap), Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa ambil di pinggir jalan depan Rumah Sakit Bakti Wara Pangkalpinang yang disimpan di dalam kertas plastik hitam, dan setelah mengambil Narkotika tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa dan saat di rumah, Terdakwa membuka plastik hitam tersebut dan dalam plastik hitam tersebut terdapat 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu. Selanjutnya 1 (satu) paket besar Narkotika tersebut Terdakwa bagi dan telah dilempar Terdakwa di seputaran Pangkalpinang sebanyak 43 (empat puluh tiga) paket kecil dan sisa Narkotika Tersebut Terdakwa simpan di rumah Terdakwa , selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 00.30 wib, saat sedang duduk di belakang rumah orang tua Terdakwa, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Budi Pratama Putra dan Saksi Mahersa Jantrian A dari Kepolisian Daerah Kepuauan Bangka Belitung, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti 6 (enam) plastik strip bening ukuran kecil Narkotika jenis sabu yang merupakan sisa Narkotika yang belum sempat dilempar Terdakwa, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu diatas kasur, 3 (tiga) potong sedotan plastik warna hijau, 3 (tiga) plastik merek chocolatos, 1 (satu) kotak rokok warna coklat merek surya, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru yang ditemukan di dalam tas warna hitam merek Star Face dan 1 (satu) plastik strip bening kecil berisi Narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam plastik warna coklat merek Chacha didalam potongan sedotan warna hijau yang ditemukan diatas kasur dalam kamar, 7 (tujuh) bal plastik strip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam di dalam lemari kamar rumah. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung.  

---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0076, dan riwayat penimbangan barang bukti yang diuji, berat barang bukti dan wadah 2,54 gram, berat wadah 0,88 gram, berat barang bukti Netto 1,66 gram, berat barang bukti diuji 0,11 gram, berat sisa barang bukti 1,55 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

----------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya