Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Pgp RITA RIZONA. S.H. WAHYU alias DODO bin KOMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 758/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RITA RIZONA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU alias DODO bin KOMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa Wahyu Alias Dodo Bin Komarpada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Februari di tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi Roslina Alias Lina Binti Abdul Aziz yang beralamat di Jalan Gandaria I Gang Sumber Rezeki RT.007 / RW.003 Kelurahan Air Kelapa Tujuh Kecamatan Gerungang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili“mengambilbarangsesuatu,yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu’’,yangTerdakwa lakukandengancarasebagaiberikut:---------------------------------------------------------------------------

 

- Pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB , Terdakwa yang sedang melintas di depan rumah saksi Roslina Alias Lina Binti Abdul Aziz dengan berjalan kaki menuju ke arah belakang rumah saksi Roslina Alias Lina Binti Abdul Aziz dan mengambil 1 (satu) buah kayu balok warna coklat dengan panjang kurang lebih 90 (sembilan puluh) cm kemudian sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa membuka jendela kamar belakang yang tidak terkunci dan membuka tralis besi dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu balok warna coklat dengan panjang kurang lebih 90 (sembilan puluh)cm hingga tralis besi lepas dari kusen jendelalalu Terdakwa masuk kedalam rumah saksi Roslina Alias Lina Binti Abdul Aziz melalui jendela tersebut dan bersembunyi didalam kamar belakang hingga saksi Roslina Alias Lina Binti Abdul Aziz tertidur lalu dikarenakan saksi Roslina Alias Lina Binti Abdul Aziz masih belum tertidur sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa keluar dari kamar belakang menuju ke arah kamar utama saksi Roslina Alias Lina Binti Abdul Aziz mengambil 2 (dua) buah cincin stenlis yang berada didalam lemari, uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) buah STNK sepeda motor, 2 (dua) buah cincin perak yang berada didalam tas yang tersimpan diatas lemari lalu mengambil 1(satu) buah gelang kaki perak yang berada diatas meja kamar kemudian Terdakwa keluar kamar menuju ke arah dapur mengambil kue dan membuka kulkas lalu Terdakwa melihat saksi Roslina Alias Lina Binti Abdul Aziz yang berada diruang tamu melihat Terdakwa yang berada di dapur dan Terdakwa keluar melalui pintu dapur sambil memegang pisau yang Terdakwa ambil didapur milik saksi Roslina Alias Lina Binti Abdul Aziz.

- Bahwa saksi Roslina Alias Lina Binti Abdul Aziz tidak ada memberikan ijin kepada Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) buah cincin stenlis, uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) buah STNK sepeda motor yang terdiri dari 1 (satu) buah STNK sepeda motor honda scoopy dengan nomor polisi BN 3981 AB da 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk honda scoopy dengan nomor polisi BN 3065 PX, 2 (dua) buah cincin perak dan 1 (satu) buah gelang kaki perakdan akibat perbuatan Terdakwa, saksi Roslina Alias Lina Binti Abdul Aziz mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.104.000 (satu juta seratus empat ribu rupiah).

 

----------------------PerbuatanTerdakwadiaturdandiancamPidanadalamPasal 363ayat(1)Ke-3, ke- 5 KUPidana.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya