Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
171/Pid.B/2024/PN Pgp | HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H. | 1.SUHARJO als TARJO bin CASTRO 2.HENDRA GUNAWAN als CAK LEK bin SAMIUN MULYADI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 171/Pid.B/2024/PN Pgp | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2001/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/08/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | -------- Bahwa ia Terdakwa 1 SUHARJO alsTARJO bin CASTRO sedang bersama-sama denganTerdakwa 11 HENDRA GUNAWAN als CAK LEK bin SAMIUN MULYADI pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Puskesmas Gang Salma Rt/Rw 003/001Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Awalnya pada hari Senin tangggal 27 Mei 2024 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa 1 SUHARJO alsTARJO bin CASTRO sedang bersama-sama denganTerdakwa 11 HENDRA GUNAWAN als CAK LEK bin SAMIUN MULYADI sedang berada di rumahnya di Jl. Puskesmas Rt/Rw 003/001 KelurahanJerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, kemudian datang saksi INDRA dan menanyakan ada batu bata tidak, Terdakwa 1 SUHARJO alsTARJO bin CASTRO mengatakan mau berapa banyak karena Terdakwa 1 SUHARJO alsTARJO bin CASTRO sudah mempunyai niat mau mengambil batu bata milik saksi GALI bin RUSLI yang berada di Jl. Puskesmas Gang Salma Rt/Rw 003/001 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang yang tidak di jaga serta jarang di kunjuni oleh GALI bin RUSLI. Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa 1 SUHARJO alsTARJO bin CASTRO sudah berada di Jl. Puskesmas Gang Salma Rt/Rw 003/001 KelurahanJerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang dan menghubungi saksi DONI untuk merental mobil miliknya dengan harga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah saksi DONI datang bersama saksi BILLY selanjutnya pergi menjemput Terdakwa 11. HENDRA GUNAWAN als CAK LEK bin SAMIUN MULYADI dan pergi menuju ke Jl. Puskesmas Gang Salma Rt/Rw 003/001 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk Suzuki APV Warna Putih. Sesampainya di Jl. Puskesmas Gang Salma Rt/Rw 003/001 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Terdakwa 1 SUHARJO alsTARJO bin CASTRO dan Terdakwa 11. HENDRA GUNAWAN als CAK LEK bin SAMIUN MULYADI mengambil ± 700 (tujuh ratus) keping bata warna merah keatas 1 (satu) unit Mobil Merk Suzuki APV warna putih, selanjutnya langsung pergi menuju rumah saksi INDRA di Jalan Letkol Soleh Ode Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang untuk mengantarkan batu bata tersebut selanjutnya Terdakwa 1 SUHARJO alsTARJO bin CASTRO dan Terdakwa 11. HENDRA GUNAWAN als CAK LEK bin SAMIUN MULYADI mendapat uang sebesar Rp.700.000,-( tujuh ratus ribu rupiah). Dari hasil pencurian tersebut Terdakwa 1 SUHARJO alsTARJO bin CASTRO dan Terdakwa 11. HENDRA GUNAWAN als CAK LEK bin SAMIUN MULYADI membayar Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ACHMADFAIRUZA untuk biaya rental mobil, setelah itu sisa uang tersebutmasihadasebesar Rp.950.000,-(sembilan ratus lima puluhribu rupiah) lalu Terdakwa 1 SUHARJO alsTARJO bin CASTRO memberikan kepada Terdakwa II. HENDRA GUNAWAN als CAK LEK bin SAMIUN MULYADI sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa 1 SUHARJO alsTARJO bin CASTRO mendapat hasil sebesar Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluhribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekirapukul 09.00 Terdakwa 1 SUHARJO alsTARJO bin CASTRO menghubungi Saksi DONI untuk menewa mobil 1 (satu) unit Mobil Merk Suzuki APV Warna Putih denganharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluhribu rupiahtidak berapa lama kemudian saksi DONI bersama dengan saksi BILLY datang kerumah Terdakwa 1 SUHARJO alsTARJO bin CASTRO selanjutnya langsung pergikerumah Terdakwa II.HENDRA GUNAWAN als CAK LEK bin SAMIUN MULYADI pergi menuju ke Jl. Puskesmas Gang Salma Rt/Rw 003/001 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk Suzuki APV Warna Putih milik saksi DONI, sesampainya di Jl. Puskesmas Gang Salma Rt/Rw 003/001 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Terdakwa 1 SUHARJO alsTARJO bin CASTRO dan Terdakwa 11. HENDRA GUNAWAN als CAK LEK bin SAMIUN MULYADI menaikkan± 700,-(tujuh ratus puluh) keping bata warna merah keatas 1 (satu) unit Mobil Merk Suzuki APV Warna Putih, selanjutnya pergi menuju rumah saksi INDRA. Setelah selesai menurunkan batu bata tersebut Terdakwa 1 SUHARJO alsTARJO bin CASTRO dan Terdakwa 11. HENDRA GUNAWAN als CAK LEK bin SAMIUN MULYADI mendapat bayaran sebesar Rp.700.000,-( tujuh ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa 1 SUHARJO alsTARJO bin CASTRO membayarkan uang rental mobil kepada saksi DONI sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluhribu rupiah) dan membagi hasil uang kepada Terdakwa II. HENDRA GUNAWAN als CAK LEK bin SAMIUN MULYADI sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa 1 SUHARJO alsTARJO bin CASTRO sebesar Rp.250.000, -(dua ratus lima puluhribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1 SUHARJO alsTARJO bin CASTRO, saksi GALI bin RUSLI mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).-.
------------ Perbuatan Terdakwa 1 SUHARJO alsTARJO bin CASTRO dan Terdakwa 11. HENDRA GUNAWAN als CAK LEK bin SAMIUN MULYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |