Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon dan mendiang LIE SIN LIP ;
- Menetapkan SAH nya perkawinan pemohon dan mendiang LIE SIN LIP yang telah dilaksanakan secara Adat pada tanggal 31 Agustus 1975 di Pangkalpinang, dan Pemohon mendaftarkan Perkawinan di Camat Kota Pangkalpinang II Kotamadya DATI-II PANGKALPINANG Pada hari Rabu tanggal 06 April 1983, sehingga perkawinan Pemohon telah tercatat dan sudah diterbitkan Surat Kenal Kawin Nomor 03/SKK/-II/1983 di Pangkalpinang tertanggal 06 April 1983 ;
- Memerintahkan kepada panitera atau yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan salinan putusan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, agar dapat mencatatkan perkawinan dan menerbitkan surat keterangan perkawinan yang salah satunya sudah meninggal dunia antara pemohon dan mendiang LIE SIN LIP setelah adanya keputusan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menetapkan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |