Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Pgp Syamsuddin alias Bujang bin Burhan Raden Saleh PT Lembawai Indah Makmur (diwakili Direktur Uttama Teddy Halim) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syamsuddin alias Bujang bin Burhan Raden Saleh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDIANA RACHMAWATY, SH.,MHSyamsuddin alias Bujang bin Burhan Raden Saleh
Tergugat
NoNama
1PT Lembawai Indah Makmur (diwakili Direktur Uttama Teddy Halim)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI
    Meletakkan sita jaminan terhadap harta bergerak atau tidak bergerak yang merupakan hak milik TERGUGAT.
     
  2. DALAM POKOK PERKARA

          PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menahan upah/gaji dan atau tidak membayar uang pesangon dan uang masa kerja yang telah diputuskan oleh Pengadilan hubungan Industrial No.14/Pdt.Sus-PHI/2023/Pn .PKp 1 Novermber 2023 adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa  yaitu;-----------------------------------------------------------------

                       a. Kerugian Material

        Uang Pesangon 1 x 9 x Rp.3.264.884,00                            =Rp. 29.383.956,00

        Uang Penghargaan Masa Kerja 1x 5 x Rp.3.264.884,00  = Rp 16.324.420.00+

        Jumlah                                                                                  = Rp. 45.708.376.00

        ( Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh   Enam Rupiah ) ;

                       b. Kerugian Immatriil

    Yaitu selama bertahun-tahun PENGGUGAT Strees dan capek mengurus masalah ini, sehingga konsentrasi pikiran kerja terganggu , dan sampai PENGGUGAT jatuh sakit , maka TERGUGAT harus bayar kerugian immateril sebesar Rp.500.000.000 kepada PENGGUGAT ;-------------

    Sehingga total seluruhnya kerugian matriil dan immateriil yang harus dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar RP.45.708.376.00 + Rp 500.000.000 = Rp 545.708.376.00. (Lima Ratus  Empat Puluh Lima Juta Tujuh  Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah ) Secara tunai seketika terhitung setelah putusan perkara aquo in kracht.---------------------------------------------------------------

  4. Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan yang diharapkan terhitung bulan desember tahun 2023 s/d gugatan ini diajukan ke Pengadilan pada bulan juni 2024 sebesar yaitu 7 Bulan x Rp. 10.000.000 = Rp. 70.000.000 ( Tujuh Puluh juta Rupiah ) secara tunai dan sektika tanpa beban apapun keopada PENGGUGAT  ;-------------------------------     
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga setahunnya sebesar 10 % dari Rp 545.708.376.00 = Rp. 5.457.083.760, dengan ketentuan apabila perkara ini tidak selesai sudah melebihi setahun terhitung gugatan PHI pada Pengadilan Negeri diajukan;----------------------------
  6. Menyatakan san dan berharga sita jaminan dalam perkara a quo ;--------

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;----------------------------------------------------

10. Menyatakan putusan perkara ini  dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari para TERGUGAT ( Uit voorbaar Bij Voorraad ) ;--------------------------------------------------------------

11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

         SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang c//q Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak