Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Pgp MUNAYYIR KAUSAR, S.H. EDI JAHRI als EPI bin KONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 692 /SPPAPB /L.9.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI JAHRI als EPI bin KONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 Waktu Indonesia Barat atau setidak - tidaknya sekitar bulan Desember 2023, bertempat di Jalan rumah kontrakan Terdakwa alamat Jalan Depati Hamzah RT 05 RW 02 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yaitu 4 (empat) kantong plastik bening besarberisi kristal warna putih narkotika jenis sabu – sabu netto 3.987,15 gr (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh koma satu lima  gram) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal dari Terdakwa dihubungi oleh Reno (DPO) melalui telepon nomor +1 (234) 339-8184 meminta agar Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu – sabu di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk dibawa ke Kota Pangkalpinang sebanyak 4 kg (empat kilogram) dengan kesepakatan upah sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per kilogram sehingga total upah Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) serta akan dibayarkan jika paket narkotika jenis sabu – sabu tersebut telah diterima di Kota Pangkalpinang. Selanjutnya Terdakwa menyetujui lalu Reno (DPO)melalui aplikasi whatsapp mengirimkan tiket penerbangan Lion Air atas nama Edi Jahri / Terdakwa dengan nomor tiket 9902187351189 tanggal 06 Desember 2023 rute Pangkalpinang-Jakarta-Medan. Kemudian Terdakwa berangkat dengan penerbangan ke Medan dan berlanjut jalan darat ke wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sambil terus berkomunikasi dengan Reno (DPO)untuk memberikan instruksi perjalanan kepada Terdakwa. Selanjutnya tanggal 07 Desember 2023 Terdakwa tiba di wilayah Kelurahan Rebe Gedung Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah lalu Terdakwa berhubungan seseorang yang tidak dikenal dengan no telepon +1 (514) 819-0784 hingga akhirnya Terdakwa menerima paket narkotika 4 (empat) kantong plastik bening besar berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu – sabu dari seseorang yang tidak dikenal. Kemudian Terdakwa membawa paket narkotika tersebut lalu segera berangkat kembali ke Kota Pangkalpinang melalui jalur darat hingga akhirnya pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa tiba di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Depati Hamzah RT 05 RW 02 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Ketika Terdakwa tiba langsung ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Kota Pangkalpinang lalu dengan disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan Terdakwa. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas warna abu – abu didalamnya terdapat 2 (dua) kantong plastik warna hitam diduga narkotika yang dibungkus secara berlapis – lapis yaitu masing – masing 4 (empat) buah bungkusan plastik teh cina warna hijau lalu dibuka terdapat bungkusan plastik the cina warna putih kemudian dibuka lagi dan akhirnya dibungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal – kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu – sabu. Selanjutnya ditemukan juga alat komunikasi Terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO F5 Rose Gold dengan SIM 1 085366558384, SIM 2  087869674752, Imei 1 867458030358594, Imei 2 867458030358586. Akhirnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Pangkalpinang Nomor : 107/10543/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan hasil penimbangan terhadap 4 (empat) kantong plastik besar berisikan narkotika jenis sabu diperoleh netto 3.987,15 gr (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh koma satu lima  gram).

 

  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian dari BADAN POM Nomor : R-PP.01.01.10A1.10A1.12.23.2990,tanggal 27 Desember 2023 terhadap4 (empat) kantong plastik besar berisikan narkotika jenis sabu dengan hasil pemeriksaan :

No

Uji Yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif

-

59/NA/MA-PPPOMN/21

KESIMPULAN

: SAMPEL TERSEBUT MENGANDUNG METAMFETAMIN (SABU)

KETERANGAN

: METAMFETAMIN TERMASUK NARKOTIKA GOLONGAN I NOMOR URUT 61, SESUAI UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 4 (empat) kantong plastik bening besar berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu – sabu netto 3.987,15 gr (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh koma satu lima  gram) adalah tanpa hak yang melekat pada Terdakwa karena Terdakwa tidak menjabat sebagai apoteker, dokter maupun jabatan lainnya dan Terdakwa juga tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 Waktu Indonesia Barat atau setidak - tidaknya sekitar bulan Desember 2023, bertempat di Jalan rumah kontrakan Terdakwa alamat Jalan Depati Hamzah RT 05 RW 02 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yaitu 4 (empat) kantong plastik bening besar berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu – sabu netto 3.987,15 gr (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh koma satu lima  gram)yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal dari Terdakwa membawa paket narkotika jenis sabu dari wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ke Kota Pangkalpinang hingga pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa tiba di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Depati Hamzah RT 05 RW 02 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Ketika Terdakwa tiba langsung ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Kota Pangkalpinang lalu dengan disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan Terdakwa. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas warna abu – abu didalamnya terdapat 2 (dua) kantong plastik warna hitam diduga narkotika yang dibungkus secara berlapis – lapis yaitu masing – masing 4 (empat) buah bungkusan plastik teh cina warna hijau lalu dibuka terdapat bungkusan plastik the cina warna putih kemudian dibuka lagi dan akhirnya dibungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal – kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu – sabu. Selanjutnya ditemukan juga alat komunikasi Terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO F5 Rose Gold dengan SIM 1 085366558384, SIM 2  087869674752, Imei 1 867458030358594, Imei 2 867458030358586. Akhirnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Pangkalpinang Nomor : 107/10543/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan hasil penimbangan terhadap 4 (empat) kantong plastik besar berisikan narkotika jenis sabu diperoleh netto 3.987,15 gr (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh koma satu lima  gram).

 

  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian dari BADAN POM Nomor : R-PP.01.01.10A1.10A1.12.23.2990, tanggal 27 Desember 2023 terhadap 4 (empat) kantong plastik besar berisikan narkotika jenis sabu dengan hasil pemeriksaan :

No

Uji Yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif

-

59/NA/MA-PPPOMN/21

KESIMPULAN

: SAMPEL TERSEBUT MENGANDUNG METAMFETAMIN (SABU)

KETERANGAN

: METAMFETAMIN TERMASUK NARKOTIKA GOLONGAN I NOMOR  URUT 61, SESUAI UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanberatnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 4 (empat) kantong plastik bening besar berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu – sabu netto 3.987,15 gr (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh koma satu lima  gram)  adalah tanpa hak yang melekat pada Terdakwa karena Terdakwa tidak menjabat sebagai apoteker, dokter maupun jabatan lainnya dan Terdakwa juga tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang jabatan lainnya dan Terdakwa juga tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya