Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2024/PN Pgp HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H. ZULPIKAR alias ZUL bin RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 162/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1914/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULPIKAR alias ZUL bin RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa ZULPIKAR als ZUL bin RUSLI bersama – sama dengan  BOBY (masuk dalam daftar pencarian orang)  pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 02.43  wib bertempat di Rumah Sakit Bakti Timah yang beralamat di Jl. Stania Kel. Taman Bunga Kec. Gerunggang Kota Pangkalapinang. atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada  hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 01.30 wib Terdakwa bersama dengan  BOBY (masuk dalam daftar pencarian orang) berangkat dari rumah Terdakwa di Jl. Sahabat Rt 001 Rw 004 Kel. Kacang Pedang Kejaksaan Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang dengan menggunakan1 (satu) unit  sepeda motor MERK Honda Scopy  warna hitam putih dengan plat BN 6904 SA No. Rangka MH1JF6119BK32771 No. Sin JF61E1327043 dengan tujuan ke Rumah Sakit Bakti Timah Kota Pangkalpinang, setelah sampai sepeda motor Terdakwa parkirkan di pinggir jalan di antara gedung lama dan gedung baru Rumah Sakit Bakti Timah, selanjutnya  Terdakwa dan BOBY memanjat pagar Rumah Sakit Bakti Timah, dan Terdakwa menyuruh BOBY untuk menunggu didekat pagar tersebut dengan tujuan apabila ada yang melihat gerek-gerik Terdakwa  BOBY bisa memberitahu Terdakwa.

Kemudian Terdakwa  berjalan kearah gedung lama Rumah Sakit Bakti Timah dan melihat mesin pompa air, kemudian Terdakwa mengeluarkan gergaji besi yang sudah Terdakwa persiapkan dari rumah lalu Terdakwa menggergaji pipa mesin pompa air tersebut sampai terputus, setelah berhasil mesin tersebut Terdakwa masukkan kedalam tas ransel warna hitam, kemudian Terdakwa keluar dari gedung lama Rumah Sakit Bakti Timah tersebut  dengan   kembali memanjat pagar dan berjalan  kearah sepeda motor.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa,  pihak Rumah Sakit Bhakti Timah  (yang diwakili oleh saksi SRIYANTI alias SRI binti ISMAIL)  mengalami kerugian sebesar   Rp.5.450.000 (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

---------------Perbuatan Terdakwa ZULPIKAR als ZUL bin RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya