Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp THORIQ MULAHELA,S.H.,M.H SAPRIADI,S.T.,M.Si Bin H. SULAIMAN AR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1061/L.9.10/SPPAPB/Ft.1/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1THORIQ MULAHELA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRIADI,S.T.,M.Si Bin H. SULAIMAN AR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa  Terdakwa SAPRIADI, ST, MSi Bin H. SULAIMAN AR selaku PPK sekaligus selaku PPTK kegiatan Pemeliharan Rutin Jalan Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kep. Babel pada tahun 2018 untuk pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan atau perambasan untuk Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang; Bedengung-Payung yang bersumber dari dana APBD tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/36.a/SK-PUPR/APBD/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 tentang Perubahan Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Nomor 620/1358/SK-PUPR/APBD/XII/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD Tahun Anggaran 2018. Kemudian pada Tahun 2020 terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan/ Perambasan untuk Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur yang bersumber dari dana APBD tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 620/94/SK-PUPR/APBD/I/2020 tanggal 07 Januari 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/1404/SK/PUPR/APBD/XI/2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dana APBD Tahun Anggaran 2020. dan pada Tahun 2021 terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan khusus untuk Pemotongan Rumput/Semak Belukar atau Tebasan/ Perambasan yang bersumber dari APBD TA. 2021 untuk Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung, Kegiatan Pengadaan Jasa Upah Borong Pemotongan Rumput Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Namang-Puput; Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Pangkalpinang- Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Koba-Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat, Ruas Jalan Puput-Sp. Gedong;Sungai Selan-Lampur-Sp.Gedong, Ruas Jalan Payung-Air Bara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Panataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/699/SK-PUPRPRKP/X/2021 tentang tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 600/59/SK-PUPRPRKP/VI/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021. Pada tanggal 30 Maret 2020, terdakwa selaku PPK pada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin yang bersumber dari APBD juga merangkap sebagai PPK pada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada kegiatan pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan atau perambasan, Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya Ruas Jalan Batas Kota, kegiatan Pekerjaan Pengupasan Bahu Jalan, kegiatan Pekerjaan Pembersihan Kotoran Dalam Saluran, dan kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Pulau Pelepas TA.2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 301/KPTS/M/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 1534/KPTS/M/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 301/KPTS/M/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan 528/KPTS/M/2020 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tanggal 03 Maret 2018 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2021 atau pada waktu tertentu antara bulan Maret Tahun 2018 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2018, Tahun 2020, dan Tahun 2021 bertempat di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pada Ketentuan pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan MUHAMMAD ARIFIN dan ALPA NOVEL selaku Direktur CV. HIJRAH BERSAMA (dilakukan penuntutan terpisah) telah melakukan atau turut serta  melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum telah meminjam KTP, NPWP, dan buku tabungan atas nama MUHAMMAD ARIFIN untuk menampung upah pembayaran kegiatan pemotongan rumput/semak belukar atau tebasan/perambasan untuk ruas jalan Bedengung – Batu Betumpang; Bedengung – Payung yang bersumber dari dana APBD TA. 2018, untuk ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur yang bersumber dari APBD TA. 2020 dan TA. 2021 dan meminjam data Perusahaan CV. ARRUMY JAYA SUFI, fotocopy KTP MUHAMMAD UMARI selaku Direktur CV. ARRUMY JAYA SUFI, NPWP CV. ARRUMY JAYA SUFI, dan buku Rekening pada Bank Sumsel BABEL milik CV. ARRUMY JAYA SUFI serta terdakwa juga meminjam data Perusahaan CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, fotocopy KTP ALPA NOVEL selaku Direktur CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, NPWP CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA, dan buku Rekening pada Bank Sumsel BABEL milik CV. CAHAYA HIJRAH BERSAMA untuk menampung upah pembayaran kegiatan Revitalisasi Saluran Drainase Secara Padat Karya.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp1.100.479.850,00 (satu milyar seratus juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam laporan Hasil Audit atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) yang bersumber dari APBD dan APBN yang di kelola oleh SKPD-TP pada Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 700/076/LHP/INPTD/2022 Tanggal 04 April 2022 oleh auditor Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp2.051.840.600,00 (dua milyar lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan memperkaya orang lain yaitu MUHAMMAD ARIFIN sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) dan ALPA NOVEL sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

SUBSIDAIR

Pasal 3 jo Pasal 18  Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya