Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Pgp META HENDAYANI, S.H. KURNIA WIJAYA KUSUMA Als KEN Bin TARMIZI Permohonan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 757/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1META HENDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIA WIJAYA KUSUMA Als KEN Bin TARMIZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa terdakwa Kurnia Wijaya Kusuma alias Ken bin Tarmizi pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023  sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat Rumah terdakwa yang beralamat di Gang Lestari RT.007 RW.002 Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bermula sekitar bulan Oktober 2023 yang mana terdakwa sudah lupa tanggal dan harinya, terdakwa menerima pesan whatsapp dari Sugeng (DPO) menawarkan narkotika jenis sabu dan setelah itu terdakwa beberapa kali membeli narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekitar akhir bulan November, terdakwa ditawarkan oleh Sugeng (DPO) untuk bekerja melempar/mengantarkan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa bertanya berapa upah yang terdakwa dapatkan dari pekerjaan tersebut dan Sugeng (DPO) mengatakan setiap kali narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa habis maka terdakwa akan diupah sebesar Rp.500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) yang mana upah tersebut akan dilempar bersama dengan narkotika jenis sabu berikutnya, terdakwa pun menerima tawaran dari Sugeng (DPO) tersebut. Pada tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 18.15 WIB, terdakwa menerima telepon dari Sugeng (DPO) yang mengatakan untuk ambil narkotika jenis sabu di depan SMP 7 Kota Pangkalpinang yang ada kotak rokok warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang dan plastik warna hitam yang berisikan timbangan digital serta beberapa plastik klip bening ukuran kecil, setelah itu sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa keluar rumah untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO J warna Biru tanpa nomor polisi. Sesampainya di lokasi yang dimaksud, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kotak rokok warna ungu dan 1 (satu) buah plastik warna hitam tersebut, kemudian terdakwa kembali ke rumah terdakwa dan mengecek isi dari kotak rokok warna ungu dan plastik hitam tersebut, di dalam kotak rokok warna ungu tersebut terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket/bungkus dan di dalam plastik hitam terdapat timbangan digital serta beberapa plastik klip bening ukuran kecil lalu terdakwa menimbang 1(satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengetahui berat narkotika jenis sabu tersebut 5 (lima) gram kemudian terdakwa menelepon Sugeng (DPO) untuk mengabari bahwa paket Narkotika jenis sabu tersebut sudah terdakwa ambil, kemudian terdakwa menerima perintah dari Sugeng (DPO) untuk melempar 1 (satu) paket/bungkus kecil dengan berat 0,09 gram. Sekira pukul 20.30 WIB terdakwa melemparkan 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu tersebut di sekitar jalan dekat rumah terdakwa dan 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam lampu yang berada di ruang tengah rumah terdakwa.

 

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa melemparkan kurang lebih 10 (sepuluh) paket/bungkus, lalu pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa membagi sisa dari nakotika jenis sabu tersbut menjadi beberapa paket/bungkus ke dalam plastik strip bening ukuran kecil dan sisakan kurang lebih 0.20 gram pada plastik bening ukuran sedang, kemudian terdakwa bagi menjadi 7 (paket) ke dalam plastik strip ukuran bening deng berat masing-masing 3 (tiga) paket dengan berat 0.09 gram dan 4 (empat) paket dengan berat 0.18 gram, terdakwa simpan kembali ke dalam lampu ruang tengah rumah terdakwa dan 1 (satu) paket/bungkus ukuran sedang terdakwa balut dengan tisu dan terdakwa simpan di saku sebelah kanan celana terdakwa, kemudian terdakwa memperbaiki motor MIO J milik terdakwa di samping rumah terdakwa, tiba-tiba sekira pukul 16.00 WIB datang saksi Muhammad Habibi, saksi Windra Aditia, saksi Nurfaizi, anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ketika dilakukan tindakan penggeledahan badan dan sekitar dengan disaksikan oleh saksi Yuni Iswanto selaku Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu di saku sebelah kanan terdakwa yang terdakwa balut dengan 1 (satu) helai tisu dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 10 warna Onyx Gray milik terdakwa yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Sugeng (DPO), setelah itu polisi tersebut menanyakan kepada terdakwa apakah masih ada narkotika lainnya kemudian terdakwa menunjukkan 7(tujuh) paket/bungkus ukuran kecil narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di lampu ruang tengah dan timbangan digital yang terdakwa simpan di dapur, setelah itu polisi tersebut menanyakan kepada terdakwa dari siapa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dan bagaimana cara terdakwa mengambil narkotika tersebut, kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari Sugeng (DPO) dengan mengendarai motor MIO J warna biru milik terdakwa.

 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris sebagaimana Sertifikat Pengujian BPOM Pangkalpinang Nomor R-PP.01.01.10A.10A1.12.23.2991 tanggal 28 Desember 2023 dengan hasil yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang bukti kristal putih dengan berat netto 1,4 gram berat uji 0,26 gram berat sisa 1,4 gram benar mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------Bahwa terdakwa Kurnia Wijaya Kusuma alias Ken bin Tarmizi pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023  sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat Rumah terdakwa yang beralamat di Gang Lestari RT.007 RW.002 Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

 

Bahwa sebelumnya terdakwa yang telah menerima narkotika jenis sabu dari Sugeng (DPO), pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa lemparkan kurang lebih 10 (sepuluh) paket/bungkus, lalu pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa membagi sisa dari nakotika jenis sabu tersbut menjadi beberapa paket/bungkus ke dalam plastik strip bening ukuran kecil dan sisakan kurang lebih 0.20 gram pada plastik bening ukuran sedang, kemudian terdakwa bagi menjadi 7 (paket) ke dalam plastik strip ukuran bening deng berat masing-masing 3 (tiga) paket dengan berat 0.09 gram dan 4 (empat) paket dengan berat 0.18 gram, terdakwa simpan kembali ke dalam lampu ruang tengah rumah terdakwa dan 1 (satu) paket/bungkus ukuran sedang terdakwa balut dengan tisu dan terdakwa simpan di saku sebelah kanan celana terdakwa, kemudian terdakwa memperbaiki motor MIO J milik terdakwa di samping rumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB datang saksi Muhammad Habibi, saksi Windra Aditia, saksi Nurfaizi, anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa yang beralamat di Gang Lestari RT.007 RW.002 Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang sering digunakan untuk bertransaksi Narkotika. Terdakwa yang sedang berada di rumah kontrakannya langsung diamankan oleh saksi Muhammad Habibi, saksi Windra Aditia, saksi Nurfaizi. Dalam tindakan Penggeledahan yang didampingi saksi Yuni Iswanto selaku Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu di saku sebelah kanan terdakwa yang terdakwa balut dengan 1 (satu) helai tisu dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 10 warna Onyx Gray milik terdakwa yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Sugeng (DPO), setelah itu polisi tersebut menanyakan kepada terdakwa apakah masih ada narkotika lainnya kemudian terdakwa menunjukkan 7(tujuh) paket/bungkus ukuran kecil narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di lampu ruang tengah dan timbangan digital yang terdakwa simpan di dapur, setelah itu polisi tersebut menanyakan kepada terdakwa dari siapa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dan bagaimana cara terdakwa mengambil narkotika tersebut, kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari Sugeng (DPO) dengan mengendarai motor MIO J warna biru milik terdakwa.

 

Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB, saksi Windra Aditia, saksi Handiaz Mauludi, dan saksi Nurfaizi dari Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Kenali Asam RT.009 RW.003 Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang sering digunakan untuk bertransaksi Narkotika. Terdakwa yang sedang berada di rumah kontrakannya langsung diamankan oleh saksi Windra Aditia, saksi Handiaz Mauludi, dan saksi Nurfaizi. Dalam tindakan Penggeledahan yang didampingi saksi Hadijah selaku Ketua RT ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 391.13 gram (sebagaimana Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor: 94/10543/2023); 4 (empat) buah plastik strip bening ukuran besar kosong; 1 (satu) buah kaleng warna merah merk Astor dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor handphone sim1: 082179600204, sim2: 087840038719, Imei1: 862619053611590, Imei2: 862619053611582 milik terdakwa.

 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris sebagaimana Sertifikat Pengujian BPOM Pangkalpinang Nomor R-PP.01.01.10A.10A1.12.23.2991 tanggal 28 Desember 2023 dengan hasil yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang bukti kristal putih dengan berat netto 1,4 gram berat uji 0,26 gram berat sisa 1,4 gram benar mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya