Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2023/PN Pgp Leni 1.Pimpinan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Bangka Belitung
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
3.Rina Effendi
4.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Pangkalpinang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Leni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Feriyawansyah.SH.MH.CPCLE.Leni
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Bangka Belitung
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
3Rina Effendi
4Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Pangkalpinang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Perlawanan  Pelawan  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang diletakkan terhadap obyek sengketa ;
  3. Menangguhkan pelaksanaan eksekusi riil ( pengosongan )  atas penetapan Pengadilan Negeri Pangkalpinang No.2/Pdt.Eks/2022/PN.Pgp karena obyek sengketa masih atas nama Pelawan dan  menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum pasti/tetap (in kracht) ;
  4. Menyatakan eksekusi riil ( pengosongan) atas obyek sengketa belum bisa dilaksanakan  karena atas obyek sengketa  ( eksekusi riil  Pengosongan ) masih atas nama  Leni ( Pelawan ) ;
  5. Menyatakan bahwa lelang obyek yang telah dilakukan Penjualan lelang oleh Terlawan I dengan bantuan Telawan II yang dibeli dan dimenangkan oleh Terlawan III yaitu Rina effendi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat  serta batal demi hukum ;
  6. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk memberikan perincian berapa laku dijual lelang atas obyek sengketa tersebut dan berapa kewajiban Pelawan kepada Terlawan I itu adalah kewajiban dari Terlawan I yang hingga kini belum pernah  diberikan sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat (1 ) Peraturan otoritas jasa keuangan ( OJK )  No.1/PJOK.07/2013 tentang perlindungan konsumen ;
  7. Menghukum  Terlawan IV didalam perkara ini agar selama proses perkara ini berjalan tidak melakukan perubahan balik nama terhadap obyek sengketa, apabila ada permohonan perubahan balik nama dan atau pembebanan dalam bentuk apapun baik dari Terlawan III  atau siapapun harap menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum pasti/tetap (in kracht),  dan atau  berdasarkan Peraturan Pemerintah  No.18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan hak atas tanah, satuan rumah susun,dan pendaftaran tanah  pasal 91 ayat  ( 1 )  ;
  8. Memerintahkan Terlawan V untuk tunduk dan patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
  9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak