Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp Muhammad Agussyafitri, S.H. dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-13/L.9.14/SPPAPB/Ft.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Agussyafitri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

Bahwa terdakwa dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H., bersama-sama dengan saksi Dwi Sanita, saksi Sukarna Yahya dan saksi Martha Suseno pada bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Zein Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 tahun 2015 Tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit, Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2015 tentang Pemberian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Peraturan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor: 445/16.a/PERDIR/UPT.RSUD/II/2022 Tentang Perubahan Ke Lima Belas Tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H., sehingga memperoleh jasa pelayanan sebesar Rp. 369.651.725,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 369.651.725,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah), sebagaimana laporan hasil audit tentang penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Dokter, Paramedis COVID-19 tahun anggaran 2021 pada RSUD Muhammad Zein Belitung Timur, tanggal 6 Desember 2023, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada tahun 2021 RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur mendapatkan dana insentif Covid 19, jasa pelayanan langsung dan jasa pelayanan kebersamaan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan untuk Dokter, Paramedis Covid 19 dan Tenaga Kesehatan lainnya sebagai apresiasi penanganan Covid-19 dengan pagu anggaran belanja jasa pelayanan medis sebesar Rp. 9.244.293.276,- (sembilan miliyar dua ratus empat puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah). Penyaluran dana insentif Covid-19, dana jasa pelayanan langsung dan dana jasa pelayanan kebersamaan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan klaim yang diajukan oleh RSUD Muhammad Zein kepada Kementerian Kesehatan yang diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Bahwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Belitung Timur Nomor : 700/11/LHA-PKKN-RSUD/INPT/2023 tanggal 6 Desember 2023 Tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Pengelolaan Dana Tunjangan dan Insentif Dokter, Paramedis COVID-19 Tahun Anggaran 2021 Pada RSUD Muhammad Zein Belitung Timur ditemukan adanya kelebihan bayar jasa pelayanan langsung yang diterima oleh terdakwa dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H., sebesar Rp. 369.651.725,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair

Bahwa Terdakwa dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H., selaku Ketua Tim Jasa Pelayanan berdasarkan Surat Keputusan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 800/07-A/UPT.RSUD/I/2021 tanggal 15 januari 2021 untuk tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bersama-sama dengan saksi Dwi Sanita, saksi Sukarna Yahya dan saksi Martha Suseno yang masing-masing merupakan anggota Tim Jasa Pelayanan pada bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Zein Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 tahun 2015 Tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit, Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2015 tentang Pemberian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Peraturan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor: 445/16.a/PERDIR/UPT.RSUD/II/2022 Tentang Perubahan Ke Lima Belas Tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur, dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa  dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H yang memperoleh Jasa Pelayanan sebesar Rp. 369.651.725,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan Terdakwa  dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H selaku Ketua Tim Jasa Pelayanan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 369.651.725,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Tunjangan dan Insentif Dokter, Paramedis COVID-19 Tahun Anggaran 2021 Pada RSUD Muhammad Zein Belitung Timur, tanggal 6 Desember 2023, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada tahun 2021 RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur mendapatkan dana insentif Covid 19, jasa pelayanan langsung dan jasa pelayanan kebersamaan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan untuk Dokter, Paramedis Covid 19 dan Tenaga Kesehatan lainnya sebagai apresiasi penanganan Covid-19 dengan pagu anggaran belanja jasa pelayanan medis sebesar Rp. 9.244.293.276,- (sembilan miliyar dua ratus empat puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah). Penyaluran dana insentif Covid-19, dana jasa pelayanan langsung dan dana jasa pelayanan kebersamaan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan klaim yang diajukan oleh RSUD Muhammad Zein kepada Kementerian Kesehatan yang diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Bahwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Belitung Timur Nomor : 700/11/LHA-PKKN-RSUD/INPT/2023 tanggal 6 Desember 2023 Tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Pengelolaan Dana Tunjangan dan Insentif Dokter, Paramedis COVID-19 Tahun Anggaran 2021 Pada RSUD Muhammad Zein Belitung Timur ditemukan adanya kelebihan bayar jasa pelayanan langsung yang diterima oleh terdakwa dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H., sebesar Rp. 369.651.725,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya