Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Pgp 1.META HENDAYANI, S.H.
2.Yuli Redha Rosalin
PHAN TET SUNG Als ASUNG Als KITIL Als AFUT Anak dari AJUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 716 / SPPAPB / Eku.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1META HENDAYANI, S.H.
2Yuli Redha Rosalin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PHAN TET SUNG Als ASUNG Als KITIL Als AFUT Anak dari AJUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa  Terdakwa PHAN TET SUNG Als ASUNG Als KITIL Als AFUT Anak dari AJUN pada  hari Rabu  tanggal 31 Januari  2024 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Januari 2024, bertempat dirumah terdakwa yang terletak  di Jl. Teluk Bayur Rt. 006 Rw.002 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “ tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian , atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

------  Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Teluk Bayur Rt.006 Rw.002 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa melalui Pesan Whatshaap dengan menggunakan 1(satu) unit Handphone Merk OPPO dengan nomor 0852-68223682  dan 1(satu) unit Handphone Merk Nokia dengan Nomor 0852-6812-2538 menghubungi para pembeli dan menawarkan kepada saksi Fu Mie Na Anak dari Bong Nyuk Cian dan saksi Supriyanto Bin Sanrejawata untuk membeli Togel, lalu saksi Fu Mie Na Anak dari Bong Nyuk Cian dan saksi Supritanto Bin Sanrejawata memesan nomor Togel kepada Terdakwa dengan cara para pembeli mencatat nomor togel yang akan dibeli yang kemudian dikirimkan melalui Via Whaatshaap ke 1(satu) Unit Handphone Merk OPPO dengan nomor 0852-68223682 milik Terdakwa. Lalu para pembeli Togel tersebut membayar Nomor Togel yang dibeli kepada Terdakwa secara cas , selanjutnya Terdakwa merekap pesanan nomor Togel tersebut didalam 1(satu) unit Handphone Merk Nokia kemudian dikirimkan kepada Sdr. ACAI ( DPO)  pada hari itu juga Terdakwa  mencari tau nomor togel yang keluar dengan cara Terdakwa membuka situs melalui Internet dari Aplikasi Goegle dengan Link ’’ SGP 45 RAJA HASIL ‘’ dan apabila nomor Togel yang dipesan para pembeli keluar , Terdakwa langsung menghubungi para pembeli tersebut untuk datang kerumah Terdakwa mengambil uangnya atau terkadang Terdakwa langsung yang mengantar uang tersebut kerumah para pembeli. Terdakwa menjual Togel tersebut setiap hari Senin , Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dimulai dari Pukul 15.00 Wib sampai dengan Pukul 17.00 Wib dan jenis Togel yang dijual Terdakwa yaitu Togel Singapura

  -------- Kemudian  sekira pukul 16.30 Wib Anggota Kepolisian dari Polda Kep.Babel mendapatkan infomasi bahwa dirumah  Terdakwa yang beralamatkan Jl. Teluk Bayur No. 177Rt. 06 Rw.02 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang ada aktifitas penjualan Judi Togel , lalu Anggota Kepolisan dari Polda Kep. Bangka Belitung langsung menuju kerumah Terdakwa dan pada saat Anggota Kepolsian masuk kedalam rumah tersebut dan Terdakwa sedang bersembunyi didalam kamar mandi, kemudian Terdakwa dilakukan Penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT yaitu saksi SUN YOE Anak dari BONG ATJHIN dan dilakukan penggeledahan dikamar mandi dan menemukan 1(satu) unit handphone Merk OPPO  dengan nomor 085268223682 dan 1(satu) unit handphone Merk Nokia Model RM-1110 dengan nomor 085268122538 yang didalam kedua Handphone tersebut terdapat pesan atau Chat pemesan Togel , lalu dilakukan Penggeledahan didalam rumah dan menemukan 1(satu) lembar kopelan yang bertuliskan angka didalam kamar  , 2 (dua) lembar kopelan bertuliskan angka , 1(satu) buah  dan Kalkulator Merk Citizen Tipe SDC-812BN dan 2(dua) buah pena Merk Greebel diruang Tengah dan uang sebesar Rp. 718.000,-  ( tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Togel. Kemudian Anggota Kepolisan menayalan langsung kepada Terdakwa apakah Terdakwa melakukan kegiatan penjualan judi Togel dan Terdakwa membenarkan, lalu Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polda Kep. Babel untuk diproses lebih lanjut.

 

-------- Bahwa permainan judi Togel tersebut dilakukan dengan cara keuntungan yang didapatkan para pembeli Togel  apabila pembeli memasang 2(dua) angka dengan membeli Rp.1000,-  ( seribu rupiah) dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 60.000,-  ( enam puluh ribu rupiah) , begitu juga seterusnya jika membeli kelipatan  Rp. 1000,- (seribu rupiah). Selanjutnya apabila memasang 3 (tiga0 angka dengan membeli Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah) , jika membeli kelipatan Rp. 1000,- ( seribu rupiah), dan apabila memasang 4 (empat) angka dengan membeli Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan nomor yang dipasang keluar makaakan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) . Selain membeli dengan angka, pembeli juga ada membeli Togel dengan Shio Binatang yaitu Shio monyet, Shio Kambing, Shio Kuda, Shio Ular, Shio Naga, Shio Kelinci, Shio Macan, Shio Sapi, Shio Tikus , Shio Babi , Shio Anjing , Shio Ayam. Pembeli yang memasang Shio paling kecil seharga Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah) dan jika menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah).

 

-------- Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam mengelola kegiatan penjualan Judi Togel tersebut  dengan cara Terdakwa menyerahkan uang pesanan Togel kepada Sdr. ACAI (DPO)  dengan rata-rata pendapatan penjualan judi Togel tersebut sekitar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) dengan pembeli sekitar 10 (sepuluh) orang setiap harinya sebelum uang tersebut diserahkan kepada Sdr. ACAI (DPO) uang tersebut sudah dipotong 10% oleh Terdakwa yang merupakan upah Terdakwa . Terdakwa melakukan aktifitas Judi Togel tersebut sejak 1(satu) Tahun dan uang hasil penjualan Judi Togel tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa.

 

------------- Permainan judi  jenis togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanyalah berdasarkan untung-untungan belaka sebab nomor yang akan keluar tidak dapat dipastikan dan dirumuskan sebelumnya, dan permainan judi jenis togel yang dilakukan oleh Terdakwa  dirumah Terdakwa dapat dikunjungi oleh setiap orang, dimana Terdakwa memfasilitasi orang untuk bermain judi togel tersebut , terlebih lagi bahwa permainan judi  jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    

            Subsidair  

------- Bahwa  Terdakwa PHAN TET SUNG Als ASUNG Als KITIL Als AFUT Anak dari AJUN pada  hari Rabu  tanggal 31 Januari  2024 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Januari 2024, bertempat dirumah terdakwa yang terletak di  Jl. Teluk Bayur Rt. 006 Rw.002 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara iniyang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “ tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya  sesuatu tata cara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Teluk Bayur Rt.006 Rw.002 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa melalui Pesan Whatshaap dengan menggunakan 1(satu) unit Handphone Merk OPPO dengan nomor 0852-68223682  dan 1(satu) unit Handphone Merk Nokia dengan Nomor 0852-6812-2538 menghubungi para pembeli dan menawarkan kepada saksi Fu Mie Na Anak dari Bong Nyuk Cian dan saksi Supriyanto Bin Sanrejawata untuk membeli Togel, lalu saksi Fu Mie Na Anak dari Bong Nyuk Cian dan saksi Supritanto Bin Sanrejawata memesan nomor Togel kepada Terdakwa dengan cara para pembeli mencatat nomor togel yang akan dibeli yang kemudian dikirimkan melalui Via Whaatshaap ke 1(satu) Unit Handphone Merk OPPO dengan nomor 0852-68223682 milik Terdakwa. Lalu para pembeli Togel tersebut membayar Nomor Togel yang dibeli kepada Terdakwa secara cas , selanjutnya Terdakwa merekap pesanan nomor Togel tersebut didalam 1(satu) unit Handphone Merk Nokia kemudian dikirimkan kepada Sdr. ACAI ( DPO)  pada hari itu juga Terdakwa  mencari tau nomor togel yang keluar dengan cara Terdakwa membuka situs melalui Internet dari Aplikasi Goegle dengan Link ’’ SGP 45 RAJA HASIL ‘’ dan apabila nomor Togel yang dipesan para pembeli keluar , Terdakwa langsung menghubungi para pembeli tersebut untuk datang kerumah Terdakwa mengambil uangnya atau terkadang Terdakwa langsung yang mengantar uang tersebut kerumah para pembeli. Terdakwa menjual Togel tersebut setiap hari Senin , Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dimulai dari Pukul 15.00 Wib sampai dengan Pukul 17.00 Wib dan jenis Togel yang dijual Terdakwa yaitu Togel Singapura

  --------- Kemudian  sekira pukul 16.30 Wib Anggota Kepolisian dari Polda Kep.Babel mendapatkan infomasi bahwa dirumah  Terdakwa yang beralamatkan Jl. Teluk Bayur No. 177Rt. 06 Rw.02 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang ada aktifitas penjualan Judi Togel , lalu Anggota Kepolisan dari Polda Kep. Bangka Belitung langsung menuju kerumah Terdakwa dan pada saat Anggota Kepolsian masuk kedalam rumah tersebut dan Terdakwa sedang bersembunyi didalam kamar mandi, kemudian Terdakwa dilakukan Penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT yaitu saksi SUN YOE Anak dari BONG ATJHIN dan dilakukan penggeledahan dikamar mandi dan menemukan 1(satu) unit handphone Merk OPPO dengan nomor 085268223682 dan 1(satu) unit handphone Merk Nokia Model RM-1110 dengan nomor 085268122538 yang didalam kedua Handphone tersebut terdapat pesan atau Chat pemesan Togel , lalu dilakukan Penggeledahan didalam rumah dan menemukan 1(satu) lembar kopelan yang bertuliskan angka didalam kamar , 2(dua) lembar kopelan bertuliskan angka , 1(satu) buah  dan Kalkulator Merk Citizen Tipe SDC-812BN dan 2(dua) buah pena Merk Greebel diruang Tengah dan uang sebesar Rp. 718.000,-  ( tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Togel. Kemudian Anggota Kepolisan menayalan langsung kepada Terdakwa apakah Terdakwa melakukan kegiatan penjualan judi Togel dan Terdakwa membenarkan, lalu Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polda Kep. Babel untuk diproses lebih lanjut.

 

--------------- Bahwa permainan judi Togel tersebut dilakukan dengan  cara keuntungan yang didapatkan para pembeli Togel  apabila pembeli memasang 2(dua) angka dengan membeli Rp.1000,-  ( seribu rupiah) dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 60.000,- ( enam puluh ribu rupiah) , begitu juga seterusnya jika membeli kelipatan  Rp. 1000,- (seribu rupiah). Selanjutnya apabila memasang 3 (tiga) angka dengan membeli    Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah) , jika membeli kelipatan Rp. 1000,- ( seribu rupiah), dan apabila memasang 4 (empat) angka dengan membeli Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan nomor yang dipasang keluar makaakan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) . Selain membeli dengan angka, pembeli juga ada membeli Togel dengan Shio Binatang yaitu Shio monyet, Shio Kambing, Shio Kuda, Shio Ular, Shio Naga, Shio Kelinci, Shio Macan, Shio Sapi, Shio Tikus , Shio Babi , Shio Anjing , Shio Ayam. Pembeli yang memasang Shio paling kecil seharga Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah) dan jika menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah).

 

-------------- Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam mengelola kegiatan penjualan Judi Togel tersebut  dengan cara Terdakwa menyerahkan uang pesanan Togel kepada Sdr. ACAI (DPO)  dengan rata-rata pendapatan penjualan judi Togel tersebut sekitar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) dengan pembeli sekitar 10 (sepuluh) orang setiap harinya sebelum uang tersebut diserahkan kepada Sdr. ACAI (DPO) uang tersebut sudah dipotong 10% oleh Terdakwa yang merupakan upah Terdakwa . Terdakwa melakukan aktifitas Judi Togel tersebut sejak 1(satu) Tahun dan uang hasil penjualan Judi Togel tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa.

 

------------- Permainan judi  jenis togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanyalah berdasarkan untung-untungan belaka sebab nomor yang akan keluar tidak dapat dipastikan dan dirumuskan sebelumnya, dan permainan judi jenis togel yang dilakukan oleh Terdakwa  dirumah Terdakwa dapat dikunjungi oleh setiap orang,dan Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, terlebih lagi bahwa permainan judi  jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya