Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhan ;
- Menetapkan bahwa Benar Almarhum ACHMAD UMAR (Ayah Pemohon) telah meninggal dunia pada Hari Senin, tanggal 10 Mei 1993, Jam 12.30 Wib, meninggal di Pangkapinang, Penyebab Kematian Sakit berdasarkan surat Keterangan Kematian Nomor 474.3/02/Kel.BSR/IX/2024 dikeluarkan oleh Kelurahan Bukit Sari, tertanggal 02 September 2024 ;
- Memerintahkan kepada panitera atau yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan salinan Penetapan Akta Kematian kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama Almarhum ACHMAD UMAR tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon berdasarkan peraturan yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |