Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan, Nama Orang Tua ( Ayah Kandung) Pemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis dan terbaca bernama ROMIDI sebagaimana di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3325-LT-16122015-0072, tertanggal 17 Desember 2015, yang diterbitkan di Batang oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Batang, diganti menjadi nama ROMIADI ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Petikan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 3325-LT-16122015-0072, tertanggal 17 Desember 2015, atas nama EKA SEVIA ANGGRAENI serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon ;
|