Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.Sus/2024/PN Pgp DISMAN GURNING, S.H., M.H. EGI NUR AKBAR Als JON Bin HUNDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 252/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2960/SPPAPB/L.9.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DISMAN GURNING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGI NUR AKBAR Als JON Bin HUNDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Primair:

----- Bahwa dia terdakwa EGI NUR AKBAR Als JON Bin HUNDANI pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam antara bulan Juli dan Agustus 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jati 2 No 319 Rt 12 Rw 03 Kel Bukit Merapen Kec Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awal bulan Juli 2024, terdakwa menerima telepon dari ROMI (belum tertangkap/DPO) yang mengatakan  apabila ada orang yang menelepon terdakwa agar terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dan keesokan harinya sekira pukul 13.00 Wib, seseorang menelepon terdakwa dan mengarahkannya ke Jalan Taib Kel. Dul Kec. Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah untuk mengambil narkotika jenis sabu, sesampainya di Jalan Taib, penelepon tersebut mengatakan “Kamu jalan ke tanah kuning ada kebun sawit nanti ada pondok di depan pondok itu ada plastik warna merah kamu ambil” lalu terdakwa menuju lokasi dimaksud dan  menemukan 1 (satu) plastik merah kemudian membawanya ke rumah, sesampainya di rumah, terdakwa membuka plastik merah tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di bawah lemari pakaian di dalam kamar saya;
  • Bahwa keesokan harinya, terdakwa menelepon  ROMI menanyakan “Barang (sabu) ini mau diapain?” dijawab “Kalo kamu sempat, kamu kerjakanlah”, setelah selesai bertelepon, terdakwa memecah/membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bungkus dengan paketan 1 (satu) mata berat 0,10 gram lalu kembali menelepon ROMI meminta petunjuk dan Romi menjawab “Okelah, tunggulah dulu nanti kamu lempar di SDN 64 dekat Perumnas Merapen", kemudian terdakwa mengambil 50 (lima) puluh paket/bungkus untuk terdakwa sedangkan sisanya dimasukan kedalam plastik hitam dan membawanya ke SDN 64 kemudian melemparnya di depan SDN 64. Setelah melempar narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa memberitahukannya kepada Romi lalu menggunakan sebagian narkotika jenis sabu yang sudah disisihkan sebelumnya dan sisanya disimpan di bawah lemari kamar terdakwa;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib, beberapa orang personil Sat Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap terdakwa di rumahnya di Jalan Jati 2 No 319 Rt 12 Rw 03 Kel Bukit Merapen Kec Gerunggang Kota Pangkalpinang lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 28 (dua puluh delapan) paket/bungkus narkotika jenis sabu, 4 (empat) paket/bungkus narkotika jenis ganja, 1 (satu) ball plastik strip bening, 1 (satu) buah timbangan digital di bawah lemari pakaian di dalam kamar, 1 (satu) unit handphone di atas kursi di ruang tamu dan 1 (satu) unit sepeda motor, oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin atas narkotika tersebut, Petugas Kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No. LAB. : 2277/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 milik tersangka EGI NUR AKBAR Als JON Bin HUNDANI yang dibuat dan ditandatangani oleh Andre Taufik, ST, MT, Dirli Fahmi Rizal, S.Farm selaku pemeriksa dan diketahui oleh Yan Parigosa, S.Si, MT selaku Plh. Kabidlabfor dimana dari hasil pemeriksaannya menyimpulkan bahwa barang bukti:

 

 

No

Barang bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

1 (satu) bungkus plastic bening berisi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,529 gram

Positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

2.

1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 7,531 gram

Positif ganja dan terdaftar dalam Gol. I Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Positif ganja

3.

1 (satu) bungkus plastic bening berisi 3 (tiga) bungkus plastic bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 3,261 gram

 

dan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Kota Pangkalpinang Nomor: 046/10543/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024 dari tersangka EGI NUR AKBAR Als JON Bin HUNDANI yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Elita selaku yang menimbang, diketahui oleh Muhammad Rizki selaku Pemimpin Cabang menerangkan:

 

No

Barang bukti

Berat bersih (gram)

1.

28 (dua puluh delapan) bungkus plastic strip bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis

2,74

2.

1 (satu) bungkus plastic bening ukuran besar yang diduga narkotika jenis ganja

7,48

3.

1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil yang diduga narkotika jenis ganja

3,35

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

----- Bahwa dia terdakwa EGI NUR AKBAR Als JON Bin HUNDANI pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam antara bulan Juli dan Agustus 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jati 2 No 319 Rt 12 Rw 03 Kel Bukit Merapen Kec Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa pada awal bulan Juli 2024, terdakwa menerima telepon dari ROMI (belum tertangkap/DPO) yang mengatakan  apabila ada orang yang menelepon terdakwa agar terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dan keesokan harinya sekira pukul 13.00 Wib, seseorang menelepon terdakwa dan mengarahkannya ke Jalan Taib Kel. Dul Kec. Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah untuk mengambil narkotika jenis sabu, sesampainya di Jalan Taib, penelepon tersebut mengatakan “Kamu jalan ke tanah kuning ada kebun sawit nanti ada pondok di depan pondok itu ada plastik warna merah kamu ambil” lalu terdakwa menuju lokasi dimaksud dan  menemukan 1 (satu) plastik merah kemudian membawanya ke rumah, sesampainya di rumah, terdakwa membuka plastik merah tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di bawah lemari pakaian di dalam kamar saya;
  • Bahwa keesokan harinya, terdakwa memecah/membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bungkus dengan paketan 1 (satu) mata berat 0,10 gram lalu mengambil 50 (lima) puluh paket/bungkus untuk terdakwa sedangkan sisanya dilempar di depan SDN 64 dan setelah melempar narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa memberitahukannya kepada Romi lalu menggunakan sebagian narkotika jenis sabu yang sudah disisihkan sebelumnya dan sisanya disimpan di bawah lemari kamar terdakwa;
  • Bahwa pada Hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib, beberapa orang personil Sat Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap terdakwa di rumahnya di Jalan Jati 2 No 319 Rt 12 Rw 03 Kel Bukit Merapen Kec Gerunggang Kota Pangkalpinang lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 28 (dua puluh delapan) paket/bungkus narkotika jenis sabu, 4 (empat) paket/bungkus narkotika jenis ganja, 1 (satu) ball plastik strip bening, 1 (satu) buah timbangan digital di bawah lemari pakaian di dalam kamar, 1 (satu) unit handphone di atas kursi di ruang tamu dan 1 (satu) unit sepeda motor, oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin atas narkotika jenis sabu tersebut, Petugas Kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No. LAB. : 2277/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 milik tersangka EGI NUR AKBAR Als JON Bin HUNDANI yang dibuat dan ditandatangani oleh Andre Taufik, ST, MT, Dirli Fahmi Rizal, S.Farm selaku pemeriksa dan diketahui oleh Yan Parigosa, S.Si, MT selaku Plh. Kabidlabfor dimana dari hasil pemeriksaannya menyimpulkan bahwa barang bukti:

 

 

No

Barang bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

1 (satu) bungkus plastic bening berisi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,529 gram

Positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

dan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Kota Pangkalpinang Nomor: 046/10543/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024 dari tersangka EGI NUR AKBAR Als JON Bin HUNDANI yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Elita selaku yang menimbang, diketahui oleh Muhammad Rizki selaku Pemimpin Cabang menerangkan:

 

No

Barang bukti

Berat bersih (gram)

1.

28 (dua puluh delapan) bungkus plastic strip bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis

2,74

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Dan

Kedua

----- Bahwa dia terdakwa EGI NUR AKBAR Als JON Bin HUNDANI pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam antara bulan Juli dan Agustus 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jati 2 No 319 Rt 12 Rw 03 Kel Bukit Merapen Kec Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada tahun 2024, terdakwa menerima 1 (satu) bungkusan Koran berisi narkotika jenis ganja dari ROMI (belum tertangkap/DPO) lalu membawanya ke rumahnya kemudian membaginya menjadi 3 (tiga) plastic strip bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastic strip ukuran besar lalu menyimpannya dibawah lemari didalam kamar;
  • Bahwa pada Hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib, beberapa orang personil Sat Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap terdakwa di rumahnya di Jalan Jati 2 No 319 Rt 12 Rw 03 Kel Bukit Merapen Kec Gerunggang Kota Pangkalpinang lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 28 (dua puluh delapan) paket/bungkus narkotika jenis sabu, 4 (empat) paket/bungkus narkotika jenis ganja, 1 (satu) ball plastik strip bening, 1 (satu) buah timbangan digital di bawah lemari pakaian di dalam kamar, 1 (satu) unit handphone di atas kursi di ruang tamu dan 1 (satu) unit sepeda motor, oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin atas narkotika jenis ganja tersebut, Petugas Kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No. LAB. : 2277/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 milik tersangka EGI NUR AKBAR Als JON Bin HUNDANI yang dibuat dan ditandatangani oleh Andre Taufik, ST, MT, Dirli Fahmi Rizal, S.Farm selaku pemeriksa dan diketahui oleh Yan Parigosa, S.Si, MT selaku Plh. Kabidlabfor dimana dari hasil pemeriksaannya menyimpulkan bahwa barang bukti:

 

No

Barang bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 7,531 gram

Positif ganja dan terdaftar dalam Gol. I Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Positif ganja

2.

1 (satu) bungkus plastic bening berisi 3 (tiga) bungkus plastic bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 3,261 gram

 

dan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Kota Pangkalpinang Nomor: 046/10543/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024 dari tersangka EGI NUR AKBAR Als JON Bin HUNDANI yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Elita selaku yang menimbang, diketahui oleh Muhammad Rizki selaku Pemimpin Cabang menerangkan:

 

No

Barang bukti

Berat bersih (gram)

1.

1 (satu) bungkus plastic bening ukuran besar yang diduga narkotika jenis ganja

7,48

2.

1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil yang diduga narkotika jenis ganja

3,35

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya