Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp Yosep Antonius Manis, S.H., M.H. Andi Padri Als Paten Bin Ahmad Yahya Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1454/L.9.15/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yosep Antonius Manis, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andi Padri Als Paten Bin Ahmad Yahya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR  :

 

Bahwa Terdakwa ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA, Berdasarkan SK nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 sebagai karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang bekerja sebagai staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum Kantor Pusat penempatan Cab. Toboali bersama-sama dengan  YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI berdasarkan surat keputusan direksi No. : 266/BSB/ SDI/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 sebagai Staff Marketing (Account Officer) pada kantor BPRS Cabang Toboali (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam kurun waktu bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor BPRS Cab. Toboali  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan beberapa perbuatan yang ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut yaitu secara melawan hukum tidak melakukan taksasi penilaian taksasi dan/atau tidak melakukan taksasi sebagaimana mestinya, tidak melakukan survey dan wawancara sesuai dengan prosedur kepada nasabah terkait objek jaminan, tidak pernah melakukan pengecekan keabsahan surat-surat jaminan pada instansi yang berwenang, membuat laporan taksasi jaminan hanya berdasarkan browsing harga pasar di internet tanpa melakukansurvey/crosscheck harga pasar di lapangan, tidak melakukan pencocokan identitas atau verifikasi nasabah sesuai dengan prosedur, tidak melakukan proses pengikatan akad sesuai dengan ketentuan dimana hal tersebut dilakukan oleh/pihak lain serta mengetahui sejak awal bahwa beberapa pembiayaan atas nama nasabah SUHAIMI, HERMANSYAH, IMRAN,ARYADI, YUSUF, EDI AULIA, SRI ANDAYANI, SYARIFUDIN dan WELLY yang diajukan oleh Terpidana  YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI penggunaan dana pembiayaan seluruh dan/atau sebagian dana pembiayaan tersebut akan digunakan oleh YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI dan bukan oleh nasabah yang bersangkutan (Side Streaming) yang bertentangan dengan:

  1. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan“;
    1. Surat Edaran Direksi nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan pada point e yang berbunyi “ kunjungan ketempat usaha nasabah oleh account officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah  (on the spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”
    2. SK Direksi No. 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tentang Standar Operasional & Prosedur (SOP) Penyaluran Dana
      • BAB IV Prinsip Kehati-hatian Dalam Penyaluran Dana BAB V huruf E. “Pembiayaan yang harus dihindari yaitu pemberian pembiayaan untuk tujuan spekulasi, untuk tujuan yang melanggar Undang-undang, norma-norma ketertiban umum dan norma-norma kesusilaan
      • BAB V Kebijakan Manajemen Pembiayaan huruf A.2.8 Ketentuan Penolakan Pembiayaan diantaranya mengenai: “Pemberian fasilitas pembiayaan yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan permohonan yang dimaksud dan pemberian fasilitas pembiayaan yang sektor usahanya bersifat Ma'asir, Gharar dan riba (melanggar prinsip syariah)
    3. Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor : 143/SK-DIR/BSB/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang bentuk-bentuk jaminan;
    4. Surat Keputusan BPRS Babel Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014;

yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan total sebesar Rp.516.000.000,- (lima ratus enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.427.500.000,- (empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.516.000.000,- (lima ratus enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Wawan Hermasyah Nomor: 02/LHP-INV/KAP-WH.2.12.17/12/2023 tanggal 14 Desember 2023, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung adalah Perusahaan dengan komposisi dan susunan pemegang saham PT. BPRS Bangka Belitung gabungan saham antara Pemda, Pemkot dan Pemprov dengan jumlah persentase 98,1 % sedangkan persentase 1,9 % gabungan antara Yayasan Peduli Kobatin dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT. Timah Tbk.
  • Bahwa Produk Pembiayaan yang dimiliki PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 sebagai berikut:
  1. Pembiayaan Al-Murabahah yaitu fasilitas pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati dengan pihak bank sebagai selaku penjual dan nasabah sebagai pembeli
  2. Pembiayaan Al-Mudharabah yaitu fasilitas pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dimana Bank sebagai penyandang seluruh dana dan nasabah sebagai pengguna /pengelola dana untuk menjalankan usaha yang produktif dan keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal.
  3. Pembiayaan Al-Musyarakah   yaitu fasilitas pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dimana Bank dan nasabah masing-masing menyertakan modalnya dalam suatu usaha bersama untuk memperoleh keuntungan yang dibagi sesuai dengan porsi nisbah bagi hasil yang disepakati.
  4. Pembiayaan Al-Ijarah  yaitu fasilitas pembiayaan yag diberikan dengan prinsip sewa atau sewa beli untuk mendapatkan imbalan terhadap obyek yang disewakan.
  5. Pembiayaan Multi Jasa merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan dan dipergunakan untuk pembiayaan yang dikategorikan multijasa yaitu digunakan untuk biaya pendidikan, rumah sakit, wisata, pernikahan dan keperluan pribadi lainnya.
  6. Pembiayaan Al-Qordul Hasan merupakan fasilitas pembiayaan kebajikan dengan prinsip pinjam meminjam tanpa ada tambahan atau imbalan yang dipersyaratkan.

 

  • Bahwa Mekanisme/ Tata Cara Pengajuan Pembiayaan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 diatur berdasarkan SK Direksi Nomor 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tentang Standard Operasional & Prosedur (SOP) Penyaluran Dana BPR Syariah Bangka Belitung dan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 Tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan, sebagai berikut:
  • Calon Nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang disediakan oleh Bank;
  • Calon nasabah menyerahkan formulir pembiayaan dengan dilengkapi persyaratan dan dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh Bank;
  • Calon nasabah yang mengajukan pembiayaan harus memiliki usaha minimal 1 tahun berjalan dan atau memiliki sumber penghasilan yang jelas/riil atau halal;
  • Setiap pengajuan harus dicover dengan jaminan /agunan sesuai ketentuan;
  • Calon nasabah diwajibkan membuka rekening pembiayaan;
  • Setiap pembiayaan yang diusulkan harus dilakukan kunjungan (survey) lapangan tempat tinggal dan usaha calon nasabah oleh Account Officer;
  • Setiap pembiayaan yang diajukan harus dilakukan penilaian terhadap kondisi jaminan yang diatur sesuai ketentuan yang ada oleh staff Aprisal dan Legal;
  • Permohonan pembiayaan akan dibuat dalam bentuk proposal (Usulan Pembiayaan/UP) atau form pembiayaan yang sudah ditentukan
  • Besaran plafond pembiayaan yang dibuat dalam bentuk proposal (UP) dan form pembiayaan diatur sesuai ketentuan;
  • Bagi calon nasabah berbentuk Badan Hukum/Yayasan/Lembaga/Badan Usaha harus dilakukan analisa yuridis;
  • Proposal/UP yang sudah dilakukan pemeriksaan verifikasi data dan analisa diajukan ke Komite Pembiayaan dengan metode sirkulit dan/atau presentasi
  • Proposal UP yang sudah diajukan akan dilakukan pengecekan admistratif oleh komite pembiayaan, jika masih terdapat kekurangan atau belum lengkap komite pembiayaan akan memberi saran dan komentar pada saat sirkulit UP
  • Setelah menerima saran dan komentar dari komite pembiayaan, Account Officer harus melaksanakan saran dan komentar dari komite pembiayaan dan memberikan jawaban terhadap saran dan komentar tersebut.
  • Selanjutnya, Account Officer menyerahkan UP yang telah dijawab kepada komite pembiayaan untuk meminta persetujuan.
  • Setelah itu, komite pembiayaan memiliki hak untuk memberi persetujuan atau menolak UP.
  • Setiap UP yang sudah memenuhi syaratsyarat administrasi dan ketentuan-ketentuan baru dapat dilakukan pencairan.
  • Setiap UP yang dicairkan sudah melalui proses pembiayaan dan sudah mendapat persetujuan dari komite pembiayaan
  • Besaran plafond pembiayaan disesuaikan dengan keputusan komite pembiayaan.
  • Setiap UP yang akan dicairkan dipastikan bahwa segala resiko yang berkaitan dengan pembiayaan tersebut telah diselesaikan;
  • Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka AO membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah.
  • Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka AO membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan Berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada system MBS On Line dengan keterangan Ditolak.
  • Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum membuat akad perjanjian dan akad pengikatan jaminan dan selanjutnya berkas diserahkan kepada staff aprisal dan legal
  • Selanjutnya staff aprisal dan legal melakukan penandatanganan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah.
  • Bagian Support dan Hukum membuat Halfsheet Selanjutnya meminta tanda tangan pimpinan cabang Dan selanjutnya diserahkan kepada  Bagian Operasional dan selanjutnya Bagian Operasi dan Umum menginput datadata sesuai ketentuan dan memberi keterangan Disetujui pada data nasabah. (dropping).
  • Selanjutnya nasabah ke bagian customer service untuk mengisi formulir pembukaan rekening pembiayaan, tanda tangan buku tabungan.
  • Setelah itu nasabah ke bagian teller untuk melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan
  • Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumendokumen asli milik Nasabah di Ruangan Khasanah. Sedangkan, salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum.
  • Setelah realisasi pembiayaan AO wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas.

 

  • Bahwa Terdakwa telah membuat Taksasi jaminan terhadap 9 (sembilan) Nasabah sebagai berikut :
        1. Nilai Taksasi Jaminan a.n. SUHAIMI sebesar Rp. 75.395.000,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
        2. Nilai Taksasi Jaminan a.n HERMANSYAH sebesar Rp.36.128.000,- (tiga puluh enam juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah);
        3. Nilai Taksasi jaminan An. ARYADI sebesar Rp.77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah);
        4.  Nilai Taksasi jaminan An. IMRAN sebesar Rp. 77.650.000,- (tujuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang sebelumnya terhadap objek jaminan yang sama sebesar Rp. 41.750.000 (empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
        5. nilai taksasi jaminan A.n YUSUF adalah ±Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah); dan
        6.  Nilai Taksasi jaminan An. EDI AULIA sebesar Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah);
        7. Nilai Taksasi jaminan An. SYARIFUDIN sebesar Rp.19.488.000,- (sembilan belas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
        8. Nilai Taksasi jaminan An. SRI HANDAYANI sebesar Rp.24.062.500,- (dua puluh empat juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);

Nilai Taksasi jaminan An. WELLY sebesar Rp.60.529.500,- (enam puluh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA, Berdasarkan SK nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 sebagai karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang bekerja sebagai staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum Kantor Pusat penempatan Cab. Toboali bersama-sama dengan  YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI berdasarkan surat keputusan direksi No. : 266/BSB/ SDI/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 sebagai Staff Marketing (Account Officer) pada kantor BPRS Cabang Toboali (dilakukan penuntutan secara terpisah) Sebagai orang yang melakukan yang menyuruh lakukan atau yang turut serta pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam kurun waktu bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor BPRS Cab. Toboali  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan Beberapa perbuatan yang ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai  satu perbuatan yang berturut-turut tidak melakukan taksasi penilaian taksasi dan/atau tidak melakukan taksasi sebagaimana mestinya, tidak melakukan survey dan wawancara sesuai dengan prosedur kepada nasabah terkait objek jaminan, tidak pernah melakukan pengecekan keabsahan surat-surat jaminan pada instansi yang berwenang, membuat laporan taksasi jaminan hanya berdasarkan browsing harga pasar di internet tanpa melakukansurvey/crosscheck harga pasar di lapangan, tidak melakukan pencocokan identitas atau verifikasi nasabah sesuai dengan prosedur, tidak melakukan proses pengikatan akad sesuai dengan ketentuan dimana hal tersebut dilakukan oleh/pihak lain serta mengetahui sejak awal bahwa beberapa pembiayaan atas nama nasabah SUHAIMI, HERMANSYAH, IMRAN,ARYADI, YUSUF, EDI AULIA, SRI ANDAYANI, SYARIFUDIN dan WELLY yang diajukan oleh Terpidana  YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI penggunaan dana pembiayaan seluruh dan/atau sebagian dana pembiayaan tersebut akan digunakan oleh YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI dan bukan oleh nasabah yang bersangkutan (Side Streaming) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan total sebesar Rp.516.000.000,- (lima ratus enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya telah memperkaya diri Terpidana Yusman,S.Pd Bin SUAHIMI sebesar Rp.427.500.000,- (empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.516.000.000,- (lima ratus enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Wawan Hermasyah Nomor: 02/LHP-INV/KAP-WH.2.12.17/12/2023 tanggal 14 Desember 2023, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa, Berdasarkan SK nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 sebagai karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang bekerja sebagai staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum Kantor Pusat penempatan Cabang Toboali yaitu telah membuat Taksasi jaminan yang direkayasa terhadap 9 (sembilan) Nasabah atas nama SUHAIMI sebesar Rp. 75.395.000,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah), HERMANSYAH sebesar Rp.36.128.000,- (tiga puluh enam juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah), ARYADI sebesar Rp.77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah), IMRAN sebesar Rp. 77.650.000,- (tujuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang sebelumnya terhadap objek jaminan yang sama sebesar Rp. 41.750.000 (empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), YUSUF adalah ± Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), EDI AULIA sebesar Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), SYARIFUDIN sebesar Rp.19.488.000,- (sembilan belas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), SRI HANDAYANI sebesar Rp.24.062.500,- (dua puluh empat juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), WELLY sebesar Rp.60.529.500,- (enam puluh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya Terdakwa meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mencari nasabah Pembiayaan Al-Murabahah serta menerima imbalan atas pembiayaan Al-Murabahah dari 5 (lima) nasabah dan mencari sendiri nasabah yang bertentangan dengan:

  1. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan“;
    1. Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor : 143/SK-DIR/BSB/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang bentuk-bentuk jaminan;
    2. Surat Keputusan BPRS Babel Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014;
    3. Surat Edaran Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan.

 

yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu PT. BPRS Babel Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp.516.000.000,- (lima ratus enam belas juta rupiah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Al. Murabahah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)Bangka Belitung  dalah Perusahaan dengan komposisi Kepemilikan saham gabungan yaitu : Saham Pemda dan Pemkot di Kep. Bangka Belitung sebesar 98,1% sedangkan sebesar 1,9% gabungan antara Yayasan peduli kobatin dan Yayasan kesejahteraan karyawan PT. Timah;
  • Bahwa Berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn No. “28” tanggal 26 Juli 2008 Pembiayaan di BPRS Babel ada 5 (lima) yaitu :
    1. Akad Mudharab/Musyarakah.
    2. Akad Murabahah.
    3. Akad Qardh.
    4. Akad Ijarah.
    5. Akad Hawalah.
  • Bahwa  karakteristik dari kelima pembiayaan yaitu :
    1. Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil).
    2. Akad Murabahah (jual beli).
    3. Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu).
    4. Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah.
    5. Akad Hawalah (Pengambilalihan utang)
  • Bahwa tata cara pengajuan Pembiayaan (Akad Murabahah) Berdasarkan Berdasarkan SK nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 atas nama Terdakwa sebagai karyawan BPRS yang bekerja sebagai staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum Kantor Pusat penempatan Cab. Toboali. Memiliki tugas :
  1. Melakukan peninjauan kelapangan baik bersama Account Officer/Staff Marketing, maupun tidak untuk mengecek kebenaran data-data permohonan pembiayaan dengan kondisi sebenarnya;
  2. Melakukan penilaian secara hukum atas jaminan / agunan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah;
  3. Mempelajari perjanjian-perjanjian dari segi hukum setiap dokumen permohonan pembiayaan;
  4. Mengklasifikasikan pembiayaan-pembiayaan yang telah dimasukkan kedalam kategori lancar, kurang lancar, diragukan dan macet;
  5. Membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan, Surat Peringatan I/II dan III kepada nasabah yang bermasalah secara rutin setiap awal bulan;
  6. Mengatur administrasi pelaksanaan eksekusi jaminan/agunan;
  7. Mengurus kelengkapan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan yang akan atau telah diberikan kepada nasabah, seperti surat-surat perjanjian pembiayaan, surat-surat jaminan dan lain sebagainya;
  8. Mengatur pengarsipan terhadap semua dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan menurut sistem dan tata laksana yang telah ditetapkan;
  9. Mengatur peminjaman arsip dokumen kepada karyawan yang berwenang dan menghindari kerusakan atau kehilangan atas dokumen-dokumen tersebut;
  10. Membuat laporan hasil taksasi yang telah dilakukan
  11. Mempersiapkan laporan bulanan yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait

 

Pihak Dipublikasikan Ya