Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp RUSMAN SURIPTO PT INDOMARCO ADI PRIMA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSMAN SURIPTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERWIN ROMMEL AWALUDDIN, SH. MMRUSMAN SURIPTO
Tergugat
NoNama
1PT INDOMARCO ADI PRIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang – undang Ketenagakerjaan;-----------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan PT. INDOMARCO ADI PRIMA sebagai TERGUGAT dalam hal ini PENGGUGAT sebagai Pekerja dan TERGUGAT sebagai Pengusaha;---------------------------------------------------------
  4. Meyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah pekerja Menetap ( Perjanjian kerja waktu Tidak Tertentu );---------------------
  5. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Terggugat terputus sejak Putusan ini dibacakan;-----------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp.50.000.000 diberikan PENGGUGAT kepada, Sdr.Rudi Dinata, Sdr. Hafizulah dan Sdr.Ervando untuk di setor ke PT.INDOMARCO ADI PRIMA;---------------------
  2. Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk membayar hak – hak Penggugat sesuai Peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2021 pasal 40;--------------------------
  3. Agar pihak perusahaan PT.INDOMRCO ADI PRIMA, memberikan hak-hak pekerja ( Sdr Rusman Suripto ) sebagai berikut:

 

8 bulan upah x Rp.3.498.479,00 = Rp.27.987.832,00

Penghargaan masa kerja

3 bulan upah x Rp. 3.498.479,00 = Rp.10.498.437,00

                                                      Rp.38.483.269,00 ( Tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tiga dua ratus enam puluh Sembilan rupiah )

  1. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;-----------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsong ) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna;---------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;-

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ) untuk kepentingan Penggugat;------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak