Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp ELRIK YOHANIS TUMBALE PT. ERFOLG MANDIRI INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELRIK YOHANIS TUMBALE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ERFOLG MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;

3. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terputus sejak putusan ini ditetapkan;

4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang - undang;

5.  Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT seluruhnya secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT dengan nominal sebesar Rp. 1.872.611.800,- (Satu Miliyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Delapan Ratus Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a. HAK ATAS KEKURANGAN PEMBAYARAN GAJI POKOK di Bulan Juli s/d September 2020 yaitu sebesar: Rp. 5.000.000 x 3 Bulan – Rp. 1.500.000,- = Rp. 13.500.000,- (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

b. HAK ATAS UPAH YANG BELUM DIBAYARKAN oleh TERGUGAT adalah dari Desember 2020, Februari 2022 s/d Februari 2023 (dikeluarkannya anjuran) adalah :

1. Desember 2020Rp.5.000.000,-

2. Februari 2022 – Februari 2023 Rp.60.000.000,-

dengan total upah sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah).

c. HAK ATAS TUNJANGAN OPERASIONAL JABATAN sejak Juli 2020 sampai dengan November 2022 : 29 Bulan – 4 Bulan = 25 Bulan X Rp. 2.000.000,- = Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)

d.  HAK ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN GAJI yaitu atas keterlambatan pembayaran gaji sejak Juni 2020 s/d November 2022 yaitu 3.271 (Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu) Hari dikali dengan 6 % + 4% (suku bunga tertinggi yang berlaku di bank pemerintah), dengan perhitungan upah per bulan x banyaknya hari keterlambatan pembayaran x 6% + 4%.

Rp. 7.000.000,- (Upah PENGGUGAT) x 3.271 HK x 6 % + 4 % = Rp. 1.428.772.800,- (Satu Miliyar Empat Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah).

  1.  
  • Jaminan Hari Tua 5,7 % X Rp.7.000.000,- x 36 Bulan = Rp. 14.364.000,- (Empat Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).
  • Jaminan Kecelakaan Kerja 0,7%X Rp.7.000.000,- X 36 Bulan = Rp. 1.764.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).
  • Jaminan Kematian 0,3% X Rp. 7.000.000,- X 36 Bulan = Rp.    756.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).
  • Jaminan Kehilangan pekerjaan 25% X Rp. 7.000.000,- X 3 Bulan = Rp. 5.250.000,- (Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

J U M L A H TOTAL Rp. 22. 134.000,-(Dua Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah).

f. HAK TUNJANGAN HARI RAYA yaitu:

Gaji Bulanan Rp. 7.000.000,-

Lama Kerja 3 Tahun

Panjar THR Tahun 2020 dan Tahun 2021 adalah Rp. 1.000.000,-

Hak THR adalah 3 X Rp. 7.000.000 – Rp. 1.000.000,- = Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

g.  HAK ATAS UANG PASANGON dikarenakan PENGGUGAT tidak mengetahui lagi kelanjutan pekerjaan di PT. Erfolg Mandiri Indonesia. HAK ATAS UANG PESANGON yaitu masa kerja 3 x upah per bulan, 24 bulan : 3 x Rp. 7.000.000 = Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah).

h. UANG PENGHARGAAN MASA KERJA

     2 X 3 X Rp. 7.000.000,-   = Rp. 42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah).

i. HAK ATAS PENGGANTIAN HAK YAITU CUTI TAHUNAN, BIAYA ATAU ONGKOS PULANG DAN HAK PENGGANTIAN PERUMAHAN SERTA PENGOBATAN DAN PERAWATAN.

1. Hak Cuti Tahunan yang bisa diuangkanyaitu: Gaji Bulanan = Rp. 7.000.000,-, Hak Cuti Tahunan = 12 Hari X 2 (2021, 2022) = 24 HK, 24 Hari Hak Cuti / 30 HK (Juni 2022) x Rp. 7.000.000,- = Rp. 5.600.000,- (Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

2. Hak Biaya Untuk Kembali Ke Daerah Asal dengan rincian sebagai berikut:

  • Biaya Perjalanan dari Bangka ke Jakarta @ Rp. 2.583.700  x 4 orang = Rp. 10.334.800,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus TIga Puluh Empat Delapan Ratus Rupiah).
  • Biaya menginap dijakarta @ Rp. 2.000.000,- = Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
  • Biaya Perjalanan dari Jakarta ke Manado @ Rp. 6.680.080 x 4 org = Rp. 26.721.000,- (Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
  • Biaya Perjalanan dari Manado ke SITARO @ Rp. 550.000 x 4 org = Rp. 2.200.000,- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
  • Biaya makan 3 x Rp. 90.000 x 5 hari x 4 org = Rp. 5.400.000,- (Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
  • Biaya Ekspedisi Barang Bangka (Tempat tinggal PENGGUGAT) ke Siau (Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro) = Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).

Total Biaya Kembali Ke daerah asal :Rp. 53.655.800,- (Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Rupiah).

3. Hak Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatanhak PENGGUGAT yaitu = 15% dikali dengan jumlah pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

15% X (Rp. 21.000.000,- + Rp. 42.000.000) = Rp. 10.950.000,- (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Rupiah).

j. HAK ATAS BONUS PEMBANGUNAN DAN PENJUALAN UNIT RUMAH, adalah Rp. 5.000.000/unit dengan total unit yang terjual adalah 28 unit rumah, 28 unit x Rp. 5.000.000,- = Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah);

6. Menghukum TERGUGAT menerbitkan Surat Keterangan Kerja atas nama PENGGUGAT dan memberikannya paling lambat 14 (Empat Belas) Hari terhitung sejak putusan dalam perkara a qou diucapkan;

7.  Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak;

8.    Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh terhadap putusan ini;

9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara a quo.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono) untuk rakyat kecil dan tidak berkemampuan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak