Dakwaan |
------------Bahwa terdakwa Doni bin Jakfar dan saksi Holil bin Duljani (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam Bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Gedung Olahraga Depati Bahrin Dispora Kota Pangkalpinang yang beralamat di Gang Pelita Nomor 282 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam Bulan November 2023, bertempat di rumah terdakwa yang terletak persis di sebelah Gedung Olahraga Depati Bahrin Dispora Kota Pangkalpinang, yang beralamat di Gang Pelita Nomor 282 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, terdakwa mengajak saksi Holil Bin Duljani dan berkata “Yoh Ngantem Tembaga, Lah Ku Buka Lah, Tinggal Ngambik (Ayo Ngambil Tembaga, Sudah Ku Buka Tinggal Ambil Saja)” kemudian saksi Holil Bin Duljani menjawab “Dimana Ngambik E? (Dimana Ngambilnya?)” terdakwa menjawab “Di Gor, Deket Wc Ujung (Di Dalam Gor, Deket Wc Yang Ada Di Ujung)” dan saksi Holil Bin Duljani menjawab “Yo Pun Ningok Luk (Ayoklah Kita Lihat Dulu)”. Kemudian Terdakwa dan saksi Holil Bin Duljani menuju Gedung Olahraga, terdakwa dan saksi Holil bin Duljani memanjat melalui lubang angin dan masuk ke dalam ruang genset. Saksi Holil bin Duljani menggulung kawat tembaga yang ada di mesin 2 generator, sementara terdakwa menunggu dan mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Holil bin Duljani menjual gulungan kawat tembaga dengan berat 9 (sembilan) kilogram tersebut kepada Saksi Sawina bin Sunita yang bekerja sebagai pengepul barang bekas seharga Rp.720.000,00 (Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). Dari hasil penjualan gulungan kawat tembaga tersebut, terdakwa dan saksi Holil bin Duljani menerima uang sebesar Rp.300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Holil bin Duljani tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Pangkalpinang mengalami kerugian sebesar Rp.86.250.000,00 (Delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
------------Perbuatan terdakwa dan saksi Holil Bin Duljani sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.-------------- |