Petitum Permohonan |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan SURAT KETETAPAN Nomor : Sp2lid/06/VII2024/Ditreskrimum, yang diterbitkan Termohon tanggal 10 Juli 2024 tentang PENGHENTIAN PENYELIDIKAN terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/22/I/2024/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG tanggal 16 Januari 2024 a.n. Tet Liong;, adalah Tidak Sah, atau setidak-tidaknya memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan aquo ;
- Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali dan melanjutkan pemeriksaan penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/22/I/2024/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG tanggal 16 Januari 2024 a.n. Tet Liong berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/19/I/2024/Ditreskrimum tanggal 18 Januari 2024;
- Menyatakan pemeriksaan penyelidikan yang telah dilakukan Termohon terhadap Saksi-saksi selain Tet Liong (Pelapor), dan Istri Tet Liong, dalam perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/22/I/2024/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG tanggal 16 Januari 2024 a.n. Tet Liong berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/19/I/2024/Ditreskrimum tanggal 18 Januari 2024, adalah Tidak Sah dan Tidak sesuai hukum ;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon ;
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan Negeri Pangkalpinang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |