Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2024/PN Pgp BARADA ALI AKBAR ARIFIN,SH RUSLI alias TEBEK bin SUKRI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 198/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2361/SPPAPB/L.9.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BARADA ALI AKBAR ARIFIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLI alias TEBEK bin SUKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

----------------Bahwa ia terdakwa Rusli alias Tebek bin Sukri, pada hari senin tanggal 13 mei 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Veteran Gang Kubis Rt/Rw. 003/001 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB, saat terdakwa sedang duduk di kursi kayu di depan toko kelontong milik Saksi Ali Napiah alias Ali bin Arbain di Jl Veteran Gang Kubis Rt/Rw. 003/001 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kemudian datang korban Sdr. Benny Bin Syamsul Hasan (alm) dalam kondisi mabuk minuman keras  menghampiri terdakwa dan langsung duduk di lantai di depan terdakwa duduk, lalu korban mengganggu terdakwa dengan terus menyentuh kaki terdakwa secara berulang-ulang sambil menantang terdakwa untuk berkelahi dengan mengatakan “Tebek, Yoh Kite Begasak, lah lame ku ni nek begasak kek ka ni tebek” (Tebek, ayo kita berkelahi, sudah lama saya ingin berkelahi dengan kamu tebek), namun terdakwa tidak menanggapi dan hanya bermain handphone.
  • Kemudian korban terus menerus menantang terdakwa untuk berkelahi dengan mengatakan “Yoh begasak bek. Ngape ka takut kek ku ni ok bek. Kelak ka ni dak bepelek bek.” (Ayo kita berkelahi bek. Kenapa kamu takut dengan saya ya? Jangan-jangan kamu ini tidak punya penis bek). Disertai korban menampar kemaluan terdakwa menggunakan tangan kanannya secara berulang-ulang, namun langsung terdakwa tepis menggunakan tangan sambil menjawab “Jadi-jadilah ben, ku dak kawa ngeladen ka dak. Ka ni asak mabuk resek terus ben.” (Sudah-sudahlah Ben, saya ini tidak mau meladeni kamu. Kamu ini setiap kali mabuk selalu usil ben.”) Setelah itu korban berdiri dari posisi duduknya dan berjalan ke arah belakang posisi duduk terdakwa dan memiting leher terdakwa menggunakan tangannya dan menampar pipi terdakwa berkali-kali menggunakan tangannya dari arah belakang posisi terdakwa duduk hingga membuat terdakwa kesal dan emosi. Kemudian terdakwa langsung menepis tangan korban menggunakan tangan sambil berkata “Jadilah Ben. Ku dak kawa bekelai ke dak.” (Sudahlah Ben. Saya ini tidak mau berkelahi dengan kamu Ben).
  • Kemudian sekira pukul 21.40 WIB terdakwa yang kesal terhadap korban pergi dari toko kelontong tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa Plat Nomor, Noka : MH35TL0047K525797, Nosin 5TL-527878 milik terdakwa, lalu korban juga pergi menggunakan sepeda motornya sambil berteriak kepada terdakwa “Ku nek pulang luk, ngambik pistol ku, tunggu ka bek, ku mucur kepala ka bek.” (Saya mau pulang untuk mengambil pistol saya, kamu tunggu ya bek, saya akan melukai kepala kamu).
  • Lalu terdakwa berusaha menenangkan dirinya dengan cara pulang kerumah dan berfikir untuk merampas nyawa korban, yakni dengan membulatkan niat terdakwa untuk melukai korban menggunakan senjata tajam berupa sebilah gunting berukuran 20 (dua puluh) centimeter dengan gagang warna hitam yang memang biasa disimpan terdakwa di dalam jok sepeda motor terdakwa dikarenakan perbuatan korban yang selama ini selalu menantang terdakwa untuk berkelahi, yang membuat terdakwa dendam, kesal dan emosi terhadap korban.
  • Bahwa setelah mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan terdakwa kepada korban untuk melukai korban menggunakan senjata tajam berupa sebilah gunting berukuran 20 (dua puluh) centimeter dengan gagang warna hitam dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa korban, terdakwa yang memiliki pilihan untuk tidak melakukan hal tersebut justru kembali menuju toko kelontong milik Saksi Ali Napiah alias Ali bin Arbain dengan mengendarai sepeda motornya setelah 15 (lima belas menit) dirumah terdakwa.
  • Kemudian setibanya di toko kelontong, terdakwa bertanya kepada Saksi Ali Napiah alias ali Bin Arbain dan Saksi Hamdani yang sedang duduk di depan toko kelontong dengan berkata “Mana Benny tadi ok?” (“Dimana Benny tadi ya?”). Kemudian dijawab oleh saksi Ali Napiah “Jadilah bek, kawa ge ka ngeladen Benny tu” (sudahlah tebek, jangan kamu ladeni si Benny itu). Kemudian terdakwa melihat korban sedang di atas sepeda motornya berada di dekat got/jembatan yang tidak jauh dari toko kelontong tersebut, lalu terdakwa menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motornya.
  • Pada saat terdakwa tiba di dekat got/jembatan tersebut, korban langsung menantang terdakwa untuk berkelahi dengan mengatakan “Yoh Bek men nek begasak” (Ayo bek kalau kamu mau berkelahi). Lalu terdakwa mengatakan “Yo lah Ben men ka emang kek” (Ayo Ben Kalau Kamu Memang Mau). Kemudian korban mengatakan “Dak kek menang ka dak Bek” (Kamu tidak akan menang Bek). Lalu terdakwa jawab “Aoklah Ben” (iyalah Ben). Kemudian terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan berjalan mendekat ke korban. Selanjutnya korban langsung menggenggam baju terdakwa di bagian leher, namun dibalas terdakwa dengan mendorong dada korban menggunakan kedua tangannya.
  • Kemudian korban langsung berbalik arah membelakangi terdakwa seperti mencari dan akan mengambil sesuatu. Kemudian terdakwa langsung membuka jok sepeda motornya dan mengambil senjata tajam berupa sebilah gunting berukuran 20 (dua puluh) centimeter dengan gagang warna hitam yang memang biasa disimpan terdakwa di dalam jok sepeda motor terdakwa. Lalu terdakwa menyelipkan sebilah gunting tersebut di saku celana belakang sebelah kanan sambil berjalan mendekati korban dan langsung menusukkan sebilah gunting tersebut menggunakan tangan kanan ke arah punggung korban sebanyak 1 (satu) kali. lalu korban membalikkan tubuhnya ke arah terdakwa, dan terdakwa menusukkan lagi sebilah gunting tersebut ke arah perut korban sebanyak 2 (dua) kali.
  • Setelah itu korban langsung merintih kesakitan dengan memegangi luka tusukkan pada perutnya sambil berjalan mundur dengan berkata “Ampun Bek. Jadilah Bek, Kelak ku mati di tangan ka” (Ampun Bek, sudahlah Bek, nanti saya mati di tangan kamu). Lalu terdakwa terus berjalan maju mendekati korban sambil menggenggam sebilah gunting tersebut di tangan kanan terdakwa, kemudian Saksi Rio datang dan langsung memeluk tubuh terdakwa untuk menghentikan dan menenangkan terdakwa.
  • Kemudian korban jatuh terlentang dipinggir jalan, kemudian terdakwa pergi dari lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motornya menuju ke Kantor Polsek Bukit Intan untuk menyerahkan diri. Kemudian saksi Ali napiah, saksi rio dan saksi Hamdani mendekat ke tubuh korban yang terlentang dijalan dan mengarahkan cahaya flash handphone ketubuh korban dan melihat terdapat luka bekas tusukan di tubuh korban.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut sehingga korban meninggal dunia Sesuai dengan Visum et Repertum an. Benny Nomor : 070/23/RSUDDH/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah dan ditandatangani oleh dr. Aditya Fresno Dwi Wardhana, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki Bernama : Benny, Umur : 40 Tahun, Warga Negara : Indonesia, Agama : Islam, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Alamat : Desa Sebagin Rt. 07 Kec. Simpang Rimba Kab Bangka Selatan dan/atau Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, pada hari Senin Tanggal 13 Mei 2024 Pukul 23.51 Wib, dengan hasil sebagai berikut :

HASIL PEMERIKSAAN :

  1. Identitas Umum.
  1. Jenis Kelamin                : Laki-laki.
  2. Umur                             : Empat Puluh Tahun.
  1. Keadaan Umum
  1. Kesadaran                     : Tidak ada Kesadaran (Pasien Telah Meninggal).
  2. Tekanan Darah              : Tidak ada.
  3. Denyut Nadi                  : Tidak ada.
  4. Pernafasan                    : Tidak ada.
  5. Suhu Badan                  : Tidak ada.
  1. Lain-lain
  1. Kepala                          : Tidak ada kelainan.
  2. Leher                            : Tidak ada kelainan.
  3. Bahu                             : Tidak ada kelainan.
  4. Dada                            : Tidak ada kelainan.
  5. Perut                             :
  • Tampak luka tusuk pada perut sebelah kanan atas dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter dengan kedalaman luka dua sentimeter, tepi luka rata.------------------------------------------------------------------------
  • Tampak luka tusuk pada perut sebelah kiri atas dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter dengan kedalaman luka lima belas sentimeter, tepi luka rata.---------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Punggung                     :
  • Tampak luka tusuk pada punggung setinggi pinggang dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dengan kedalaman luka lebih dari sepuluh sentimeter.-------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Lengan                          : Tidak ada kelainan.
  2. Kaki                              : Tidak ada kelainan.

KESIMPULAN :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, usia 40 Tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka tusuk pada perut dan punggung. Luka tersebut menyebabkan pasien meninggal dunia.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

----------------Bahwa ia terdakwa Rusli alias Tebek bin Sukri, pada hari senin tanggal 13 mei 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Veteran Gang Kubis Rt/Rw. 003/001 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB, saat terdakwa sedang duduk di kursi kayu di depan toko kelontong milik Saksi Ali Napiah alias Ali bin Arbain di Jl Veteran Gang Kubis Rt/Rw. 003/001 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kemudian datang korban Sdr. Benny Bin Syamsul Hasan (alm) dalam kondisi mabuk minuman keras  menghampiri terdakwa dan langsung duduk di lantai di depan terdakwa duduk, lalu korban mengganggu terdakwa dengan terus menyentuh kaki terdakwa secara berulang-ulang sambil menantang terdakwa untuk berkelahi dengan mengatakan “Tebek, Yoh Kite Begasak, lah lame ku ni nek begasak kek ka ni tebek” (Tebek, ayo kita berkelahi, sudah lama saya ingin berkelahi dengan kamu tebek), namun terdakwa tidak menanggapi dan hanya bermain handphone.
  • Kemudian korban terus menerus menantang terdakwa untuk berkelahi dengan mengatakan “Yoh begasak bek. Ngape ka takut kek ku ni ok bek. Kelak ka ni dak bepelek bek.” (Ayo kita berkelahi bek. Kenapa kamu takut dengan saya ya? Jangan-jangan kamu ini tidak punya penis bek). Disertai korban menampar kemaluan terdakwa menggunakan tangan kanannya secara berulang-ulang, namun langsung terdakwa tepis menggunakan tangan sambil menjawab “Jadi-jadilah ben, ku dak kawa ngeladen ka dak. Ka ni asak mabuk resek terus ben.” (Sudah-sudahlah Ben, saya ini tidak mau meladeni kamu. Kamu ini setiap kali mabuk selalu usil ben.”) Setelah itu korban berdiri dari posisi duduknya dan berjalan ke arah belakang posisi duduk terdakwa dan memiting leher terdakwa menggunakan tangannya dan menampar pipi terdakwa berkali-kali menggunakan tangannya dari arah belakang posisi terdakwa duduk hingga membuat terdakwa kesal dan emosi. Kemudian terdakwa langsung menepis tangan korban menggunakan tangan sambil berkata “Jadilah Ben. Ku dak kawa bekelai ke dak.” (Sudahlah Ben. Saya ini tidak mau berkelahi dengan kamu Ben).
  • Kemudian sekira pukul 21.40 WIB terdakwa yang kesal terhadap korban pergi dari toko kelontong tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa Plat Nomor, Noka : MH35TL0047K525797, Nosin 5TL-527878 milik terdakwa, lalu korban juga pergi menggunakan sepeda motornya sambil berteriak kepada terdakwa “Ku nek pulang luk, ngambik pistol ku, tunggu ka bek, ku mucur kepala ka bek.” (Saya mau pulang untuk mengambil pistol saya, kamu tunggu ya bek, saya akan melukai kepala kamu).
  • Selanjutnya terdakwa pergi dari toko kelontong tersebut, dan setelah lebih kurang 15 (lima belas) menit pergi, terdakwa yang masih dalam keadaan kesal dan emosi terhadap korban kembali menuju toko kelontong milik Saksi Ali Napiah alias Ali bin Arbain dengan mengendarai sepeda motornya. Setibanya di toko kelontong, terdakwa bertanya kepada Saksi Ali Napiah alias ali Bin Arbain dan Saksi Hamdani yang sedang duduk di depan toko kelontong dengan berkata “Mana Benny tadi ok?” (“Dimana Benny tadi ya?”). Kemudian dijawab oleh saksi Ali Napiah “Jadilah bek, kawa ge ka ngeladen Benny tu” (sudahlah tebek, jangan kamu ladeni si Benny itu). Kemudian terdakwa melihat korban sedang di atas sepeda motornya berada di dekat got/jembatan yang tidak jauh dari toko kelontong tersebut, lalu terdakwa menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motornya.
  • Pada saat terdakwa tiba di dekat got/jembatan tersebut, korban langsung menantang terdakwa untuk berkelahi dengan mengatakan “Yoh Bek men nek begasak” (Ayo bek kalau kamu mau berkelahi). Lalu terdakwa mengatakan “Yo lah Ben men ka emang kek” (Ayo Ben Kalau Kamu Memang Mau). Kemudian korban mengatakan “Dak kek menang ka dak Bek” (Kamu tidak akan menang Bek). Lalu terdakwa jawab “Aoklah Ben” (iyalah Ben). Kemudian terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan berjalan mendekat ke korban. Selanjutnya korban langsung menggenggam baju terdakwa di bagian leher, namun dibalas terdakwa dengan mendorong dada korban menggunakan kedua tangannya.
  • Kemudian korban langsung berbalik arah membelakangi terdakwa seperti mencari dan akan mengambil sesuatu. Kemudian terdakwa langsung membuka jok sepeda motornya dan mengambil senjata tajam berupa sebilah gunting berukuran 20 (dua puluh) centimeter dengan gagang warna hitam yang memang biasa disimpan terdakwa di dalam jok sepeda motor terdakwa. Lalu terdakwa menyelipkan sebilah gunting tersebut di saku celana belakang sebelah kanan sambil berjalan mendekati korban dan langsung menusukkan sebilah gunting tersebut menggunakan tangan kanan ke arah punggung korban sebanyak 1 (satu) kali. lalu korban membalikkan tubuhnya ke arah terdakwa, dan terdakwa menusukkan lagi sebilah gunting tersebut ke arah perut korban sebanyak 2 (dua) kali untuk merampas nyawa korban.
  • Setelah itu korban langsung merintih kesakitan dengan memegangi luka tusukkan pada perutnya sambil berjalan mundur dengan berkata “Ampun Bek. Jadilah Bek, Kelak ku mati di tangan ka” (Ampun Bek, sudahlah Bek, nanti saya mati di tangan kamu). Lalu terdakwa terus berjalan maju mendekati korban sambil menggenggam sebilah gunting tersebut di tangan kanan terdakwa, kemudian Saksi Rio datang dan langsung memeluk tubuh terdakwa untuk menghentikan dan menenangkan terdakwa.
  • Kemudian korban jatuh terlentang dipinggir jalan, kemudian terdakwa pergi dari lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motornya menuju ke Kantor Polsek Bukit Intan untuk menyerahkan diri. Kemudian saksi Ali napiah, saksi rio dan saksi Hamdani mendekat ke tubuh korban yang terlentang dijalan dan mengarahkan cahaya flash handphone ketubuh korban dan melihat terdapat luka bekas tusukan di tubuh korban.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut sehingga korban meninggal dunia Sesuai dengan Visum et Repertum an. Benny Nomor : 070/23/RSUDDH/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah dan ditandatangani oleh dr. Aditya Fresno Dwi Wardhana, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki Bernama : Benny, Umur : 40 Tahun, Warga Negara : Indonesia, Agama : Islam, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Alamat : Desa Sebagin Rt. 07 Kec. Simpang Rimba Kab Bangka Selatan dan/atau Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, pada hari Senin Tanggal 13 Mei 2024 Pukul 23.51 Wib, dengan hasil sebagai berikut :

HASIL PEMERIKSAAN :

  1. Identitas Umum.
  1. Jenis Kelamin                : Laki-laki.
  2. Umur                             : Empat Puluh Tahun.
  1. Keadaan Umum
  1. Kesadaran                     : Tidak ada Kesadaran (Pasien Telah Meninggal).
  2. Tekanan Darah              : Tidak ada.
  3. Denyut Nadi                  : Tidak ada.
  4. Pernafasan                    : Tidak ada.
  5. Suhu Badan                  : Tidak ada.
  1. Lain-lain
  1. Kepala                          : Tidak ada kelainan.
  2. Leher                            : Tidak ada kelainan.
  3. Bahu                             : Tidak ada kelainan.
  4. Dada                            : Tidak ada kelainan.
  5. Perut                             :
  • Tampak luka tusuk pada perut sebelah kanan atas dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter dengan kedalaman luka dua sentimeter, tepi luka rata.-----------------------------------------------------------------------
  • Tampak luka tusuk pada perut sebelah kiri atas dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter dengan kedalaman luka lima belas sentimeter, tepi luka rata.---------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Punggung                     :
  • Tampak luka tusuk pada punggung setinggi pinggang dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dengan kedalaman luka lebih dari sepuluh sentimeter.------------------------------------------------------------------------------------------
  • Lengan              : Tidak ada kelainan.
  • Kaki                              : Tidak ada kelainan.

KESIMPULAN :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, usia 40 Tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka tusuk pada perut dan punggung. Luka tersebut menyebabkan pasien meinggal dunia.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------------Bahwa ia terdakwa Rusli alias Tebek bin Sukri, pada hari senin tanggal 13 mei 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Veteran Gang Kubis Rt/Rw. 003/001 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Penganiayaan mengakibatkan mati”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB, saat terdakwa sedang duduk di kursi kayu di depan toko kelontong milik Saksi Ali Napiah alias Ali bin Arbain di Jl Veteran Gang Kubis Rt/Rw. 003/001 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kemudian datang korban Sdr. Benny Bin Syamsul Hasan (alm) dalam kondisi mabuk minuman keras  menghampiri terdakwa dan langsung duduk di lantai di depan terdakwa duduk, lalu korban mengganggu terdakwa dengan terus menyentuh kaki terdakwa secara berulang-ulang sambil menantang terdakwa untuk berkelahi dengan mengatakan “Tebek, Yoh Kite Begasak, lah lame ku ni nek begasak kek ka ni tebek” (Tebek, ayo kita berkelahi, sudah lama saya ingin berkelahi dengan kamu tebek), namun terdakwa tidak menanggapi dan hanya bermain handphone.
  • Kemudian korban terus menerus menantang terdakwa untuk berkelahi dengan mengatakan “Yoh begasak bek. Ngape ka takut kek ku ni ok bek. Kelak ka ni dak bepelek bek.” (Ayo kita berkelahi bek. Kenapa kamu takut dengan saya ya? Jangan-jangan kamu ini tidak punya penis bek). Disertai korban menampar kemaluan terdakwa menggunakan tangan kanannya secara berulang-ulang, namun langsung terdakwa tepis menggunakan tangan sambil menjawab “Jadi-jadilah ben, ku dak kawa ngeladen ka dak. Ka ni asak mabuk resek terus ben.” (Sudah-sudahlah Ben, saya ini tidak mau meladeni kamu. Kamu ini setiap kali mabuk selalu usil ben.”) Setelah itu korban berdiri dari posisi duduknya dan berjalan ke arah belakang posisi duduk terdakwa dan memiting leher terdakwa menggunakan tangannya dan menampar pipi terdakwa berkali-kali menggunakan tangannya dari arah belakang posisi terdakwa duduk hingga membuat terdakwa kesal dan emosi. Kemudian terdakwa langsung menepis tangan korban menggunakan tangan sambil berkata “Jadilah Ben. Ku dak kawa bekelai ke dak.” (Sudahlah Ben. Saya ini tidak mau berkelahi dengan kamu Ben).
  • Kemudian sekira pukul 21.40 WIB terdakwa yang kesal terhadap korban pergi dari toko kelontong tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa Plat Nomor, Noka : MH35TL0047K525797, Nosin 5TL-527878 milik terdakwa, lalu korban juga pergi menggunakan sepeda motornya sambil berteriak kepada terdakwa “Ku nek pulang luk, ngambik pistol ku, tunggu ka bek, ku mucur kepala ka bek.” (Saya mau pulang untuk mengambil pistol saya, kamu tunggu ya bek, saya akan melukai kepala kamu).
  • Selanjutnya terdakwa pergi dari toko kelontong tersebut, dan setelah lebih kurang 15 (lima belas) menit pergi, terdakwa yang masih dalam keadaan kesal dan emosi terhadap korban kembali menuju toko kelontong milik Saksi Ali Napiah alias Ali bin Arbain dengan mengendarai sepeda motornya. Setibanya di toko kelontong, terdakwa bertanya kepada Saksi Ali Napiah alias ali Bin Arbain dan Saksi Hamdani yang sedang duduk di depan toko kelontong dengan berkata “Mana Benny tadi ok?” (“Dimana Benny tadi ya?”). Kemudian dijawab oleh saksi Ali Napiah “Jadilah bek, kawa ge ka ngeladen Benny tu” (sudahlah tebek, jangan kamu ladeni si Benny itu). Kemudian terdakwa melihat korban sedang di atas sepeda motornya berada di dekat got/jembatan yang tidak jauh dari toko kelontong tersebut, lalu terdakwa menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motornya.
  • Pada saat terdakwa tiba di dekat got/jembatan tersebut, korban langsung menantang terdakwa untuk berkelahi dengan mengatakan “Yoh Bek men nek begasak” (Ayo bek kalau kamu mau berkelahi). Lalu terdakwa mengatakan “Yo lah Ben men ka emang kek” (Ayo Ben Kalau Kamu Memang Mau). Kemudian korban mengatakan “Dak kek menang ka dak Bek” (Kamu tidak akan menang Bek). Lalu terdakwa jawab “Aoklah Ben” (iyalah Ben). Kemudian terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan berjalan mendekat ke korban. Selanjutnya korban langsung menggenggam baju terdakwa di bagian leher, namun dibalas terdakwa dengan mendorong dada korban menggunakan kedua tangannya.
  • Kemudian korban langsung berbalik arah membelakangi terdakwa seperti mencari dan akan mengambil sesuatu. Kemudian terdakwa langsung membuka jok sepeda motornya dan mengambil senjata tajam berupa sebilah gunting berukuran 20 (dua puluh) centimeter dengan gagang warna hitam yang memang biasa disimpan terdakwa di dalam jok sepeda motor terdakwa. Lalu terdakwa menyelipkan sebilah gunting tersebut di saku celana belakang sebelah kanan sambil berjalan mendekati korban dan langsung menusukkan sebilah gunting tersebut menggunakan tangan kanan ke arah punggung korban sebanyak 1 (satu) kali. lalu korban membalikkan tubuhnya ke arah terdakwa, dan terdakwa menusukkan lagi sebilah gunting tersebut ke arah perut korban sebanyak 2 (dua) kali untuk melukai korban.
  • Setelah itu korban langsung merintih kesakitan dengan memegangi luka tusukkan pada perutnya sambil berjalan mundur dengan berkata “Ampun Bek. Jadilah Bek, Kelak ku mati di tangan ka” (Ampun Bek, sudahlah Bek, nanti saya mati di tangan kamu). Lalu terdakwa terus berjalan maju mendekati korban sambil menggenggam sebilah gunting tersebut di tangan kanan terdakwa, kemudian Saksi Rio datang dan langsung memeluk tubuh terdakwa untuk menghentikan dan menenangkan terdakwa.
  • Kemudian korban jatuh terlentang dipinggir jalan, kemudian terdakwa pergi dari lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motornya menuju ke Kantor Polsek Bukit Intan untuk menyerahkan diri. Kemudian saksi Ali napiah, saksi rio dan saksi Hamdani mendekat ke tubuh korban yang terlentang dijalan dan mengarahkan cahaya flash handphone ketubuh korban dan melihat terdapat luka bekas tusukan di tubuh korban.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut sehingga korban meninggal dunia Sesuai dengan Visum et Repertum an. Benny Nomor : 070/23/RSUDDH/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah dan ditandatangani oleh dr. Aditya Fresno Dwi Wardhana, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki Bernama : Benny, Umur : 40 Tahun, Warga Negara : Indonesia, Agama : Islam, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Alamat : Desa Sebagin Rt. 07 Kec. Simpang Rimba Kab Bangka Selatan dan/atau Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, pada hari Senin Tanggal 13 Mei 2024 Pukul 23.51 Wib, dengan hasil sebagai berikut :

HASIL PEMERIKSAAN :

  1. Identitas Umum.
  1. Jenis Kelamin                : Laki-laki.
  2. Umur                             : Empat Puluh Tahun.
  1. Keadaan Umum
  1. Kesadaran                     : Tidak ada Kesadaran (Pasien Telah Meninggal).
  1. Tekanan Darah              : Tidak ada.
  1. Denyut Nadi                  : Tidak ada.
  2. Pernafasan                    : Tidak ada.
  3. Suhu Badan                  : Tidak ada.
  1. Lain-lain
  1. Kepala                          : Tidak ada kelainan.
  2. Leher                            : Tidak ada kelainan.
  3. Bahu                             : Tidak ada kelainan.
  4. Dada                            : Tidak ada kelainan.
  5. Perut                             :
  • Tampak luka tusuk pada perut sebelah kanan atas dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter dengan kedalaman luka dua sentimeter, tepi luka rata.-------------------------------------------------------------------------
  • Tampak luka tusuk pada perut sebelah kiri atas dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter dengan kedalaman luka lima belas sentimeter, tepi luka rata.---------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Punggung                     :
  • Tampak luka tusuk pada punggung setinggi pinggang dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dengan kedalaman luka lebih dari sepuluh sentimeter.-------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Lengan                          : Tidak ada kelainan.
  1. Kaki                              : Tidak ada kelainan.

KESIMPULAN :

  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, usia 40 Tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka tusuk pada perut dan punggung. Luka tersebut menyebabkan pasien meninggal dunia

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya