Petitum |
- Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT adalah selaku pemilik sah atas tanah seluas 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Air Mawar Dalam, RT 01 / RW 01, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tertanggal 14 Juli 2011 jo. Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Negara tertanggal 4 Desember 1996 yang terdaftar di Kantor TURUT TERGUGAT VIII di bawah Register Nomor : 101 / DBC / 1996 tertanggal 05 Desember 1996 dan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Negara Nomor : 88 / HUAT / DBC / 1996 tertanggal 5 Desember 1996 yang terdaftar di Kantor TURUT TERGUGAT IX di bawah Register Nomor : 298 / HUAT - BI / 1996, tertanggal 6 Desember 1996 atas nama ANTONY dengan batas - batas tanah adalah :
- Sebelah Utara berbatasan dengan rawa-rawa, kurang lebih 200 meter (sekarang berbatasan dengan Sdr. Musa, Sdr. Yoyok, Sdr. Yanto, Sdr. Arsa dan A Hen) ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rawa-rawa, kurang lebih 200 meter (sekarang berbatasan dengan tanah HENDRIE LIE dan alm. ANTONY) ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rawa-rawa, kurang lebih 150 meter (sekarang berbatasan dengan tanah TERGUGAT I / ZAINAL) ; dan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Hendy Sunto (sekarang berbatasan dengan tanah Hartono, Rince dan Mahazan)
- Menyatakan sah dan menurut hukum surat perolehan beserta alas hak perolehan tanah PENGGUGAT seluas 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi) yaitu Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tertanggal 14 Juli 2011 jo. Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Negara tertanggal 4 Desember 1996 yang terdaftar di Kantor TURUT TERGUGAT VIII di bawah Register Nomor : 101 / DBC / 1996 tertanggal 05 Desember 1996 dan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Negara Nomor : 88 / HUAT / DBC / 1996 tertanggal 5 Desember 1996 yang terdaftar di Kantor TURUT TERGUGAT IX di bawah Register Nomor : 298 / HUAT - BI / 1996, tertanggal 6 Desember 1996 atas nama ANTONY ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT VII adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) berupa perbuatan penyerobotan dan penguasan fisik tanah PENGGUGAT sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata ;
- Menyatakan surat - surat tanah PARA TERGUGAT yang dibuat, ditandatangani serta didaftarkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, berikut yang diperoleh dari TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT VII sebagai berikut :
a. Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik Tanah tertanggal 05 Mei 2012 atas nama TERGUGAT I yang didaftarkan di Kantor TURUT TERGUGAT VIII di bawah Reguster Nomor : 23 / SP3FAT / KAW / v / 2012 tertanggal 8 Mei 2012 ;
b. Surat Keterangan Penguasaan Fisik Atas Tanah No. 23 / SKPFAT / KAW / BI / V / 2012 tertanggal 05 2012 atas nama TERGUGAT I yang didaftarkan di Kantor TURUT TERGUGAT IX di bawah Register Nomor : 139 / SKFAT / BI / V / 2012 tertanggal 14 Mei 2012 ;
c. Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik Tanah tertanggal 8 Mei 2012 atas nama TERGUGAT II yang didaftarkan di kantor TURUT TERGUGAT VIII di bawah Register Nomor : 24 / SP3FAT / KAW / V / 2012 tertanggal 8 Mei 2012 ;
d. Surat Keterangan Penguasaan Fisik Atas Tanah Nomor : 24 / SKPFAT / KAW / BI / V / 2012 atas nama TERGUGAT II yang didaftarkan di TURUT TERGUGAT IX di bawah Register Nomor : 143 / SKFAT / BI / V / 2019 tertangal 22 Mei 2012 ;
e. Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama TURUT TERGUGAT II tertanggal 18 Juli 2000 yang hanya didaftarkan di Kantor TURUT TERGUGAT VIII di bawah Register Nomor : 63 / DBC / VII / 2000 tertanggal 18 Juli 2000 ;
f. Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama TURUT TERGUGAT IV yang hanya didaftarkan di Kantor TURUT TERGUGAT VIII di bawah Register Nomor : 129 / DBC / X / 2000 tertanggal 9 Oktober 2000 ;
adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau PIHAK lainnya yang menerima pelepasan / penyerahan pengusaan fisik dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan tanah PENGGUGAT yang diserobot dalam keadaan kosong bersih dari bangunan dan atau tanaman apapun di atasnya kepada PENGGUGAT ;
- Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum dari PARA TERGUGAT menimbulkan kerugian materiil dan kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
a. Kerugian materiil sebesar Rp. 3.123.600.000,- ( tiga milyar seratus dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) ;
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Sehingga total keseluruhan kerugian PENGGUGAT adalah Rp. 4.123.600.000, - (empat milyar seratus dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik secara sendiri - sendiri maupun secara tanggung renteng memberikan ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara in - casu memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dengan total kerugian seluruhnya adalah Rp. 4.123.600.000,- (empat milyar seratus dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilakukannya pembayaran ;
- Meletakkan dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah berikut bangunan (rumah) TERGUGAT I yang terletak di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI, TURUT TERGUGAT VII, TURUT TERGUGAT VIII dan TURUT TERGUGAT IX untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan perkara in - casu ;
- Menyatakan putusan dalam perkara in – casu dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (Uit voerbaar bij vooraad) ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik secara sendiri - sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini ;
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pengkalpinang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in – casu berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex aequo et bono).
|