Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kelebihan jam kerja kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp16.557.360,- (enam belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 sejumlah uang sebesar Rp3.640.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah penuh kepada Penggugat selama Penggugat diliburkan/dirumahkan sejumlah uang sebesar Rp8.540.000,- (delapan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak cuti tahunan yang diuangkan kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp3.360.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp5.920.116,- (lima juta sembilan ratus dua puluh ribu seratus enam belas rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah bulan berjalan atau uang proses kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp21.840.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari bila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada perlawanan/upaya hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan/upaya hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas 1A cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |