Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp Dody Firmasnyah PT. Japan Consumer Credit Service Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Cq PT. Japan Consumer Credit Service Mitra Pinastihka Mustika Finance Indonesia Cabang Pangkalpinang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dody Firmasnyah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Japan Consumer Credit Service Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Cq PT. Japan Consumer Credit Service Mitra Pinastihka Mustika Finance Indonesia Cabang Pangkalpinang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Petitum

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah hubungan hukum ketenagakerjaan antara Penggugat dengan Tergugat dengan terpenuhinya unsur adanya pemberi perintah, adanya pekerjaan, adanya upah, dalam hubungan hukum ini Penggugat sebagai pekerja dan Tergugat sebagai Pengusaha;
  3. Menyatakan Penggugat merupakan Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  4. Menyatakan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Tergugat tidak membayar upah yang telah ditentukan  selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau Kepada Penggugat;
  5. Menyatakan Penggugat berhak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang secara keseluruhan sejumlah Rp. 108.132.737,00 (Seratus Delapan Juta SeratusTiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga PuluhTujuh Rupiah). dengan rincian sebagai berikut :

Gaji                                         Rp 7.232.959.00,-        

Masa Kerja                             9 Tahun           

Pesangon                                1x 9 x Rp7.232.959.00 Rp. 65.096.631,00,-

 

 

Uang                                       1 x 4 x Rp7.232.959.00 Rp. 28.931.836,00

Penghargaan

masa kerja                             

                                                                                                 Rp. 94.028.467,00

Uang                                       15% x Rp. . 94.028.467,00        Rp. 14.104.270,05

Pengganti                   

Hak ( cuti yang belum di ambil )

Jumlah                                                                                      Rp. 108.132.737,00

  1. Menghukum Perusahaan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat karena Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp 108.132.737,00 (SeratusDelapan Juta SeratusTigaPuluh Dua RibuTujuh Ratus TigaPuluhTujuh Rupiah).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak