Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kelebihan jam kerja kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp9.005.620,- (sembilan juta lima ribu enam ratus dua puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 kepada Penggugat sebesar Rp4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp4.674.000 (empat juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah bulan berjalan atau uang proses kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp24.600.000,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,-/hari (lima ratus ribu rupiah per hari) bila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada perlawanan/upaya hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan/upaya hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas 1A cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |