Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
268/Pid.Sus/2024/PN Pgp | IRDO NANTO ROSSI, S.H.MH. | APRIANTO HARTONO Als APEN Bin ASIONG (Alm) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 268/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 3208 / SPPAPB / Enz.2 / 11 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair ------- Bahwa Terdakwa APRIANTO HARTONO Als APEN Bin ASIONG (Alm) pada hari Selasa tanggal 30 Juli tahun 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di pinggir pagar pasar Parit Lalang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 7,68 (tujuh koma enam puluh delapan) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB saat Terdakwa sedang berada dirumah, Sdr. SABENI (DPO) menghubungi Terdakwa via WhatsApp dengan no +855 67-830-462 yang mana pada saat itu Sdr. SABENI menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong atau 10 gram dan pada saat itu Sdr. SABENI juga mengatakan kepada Terdakwa jika ada seseorang yang akan menghubungi Terdakwa, kemudian Terdakwa jawab “oke”. Sekira 15 (lima belas) menit kemudian ada no Private Number (nomor pribadi) menghubungi Terdakwa via telpon dan menyuruh Terdakwa untuk pergi kearah VIVO yang beralamat di Kampung Bintang, sesampainya didekat VIVO Terdakwa dihubungi kembali oleh orang tersebut dan menyuruh Terdakwa pergi kebelakang VIVO, selanjutnya orang tersebut menyuruh Terdakwa untuk pergi ke pasar Parit Lalang dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild yang telah diletakkannya dipinggir pagar pasar Parit lalang. Setelah Terdakwa ambil narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild tersebut, kemudian Terdakwa bawa pulang ke kontrakan Terdakwa yang beralamat di Gg. Satam I Rt: 007 Rw: 002 Kel. Semabung Baru Kec. Girimaya Kota. Pangkalpinang. Sesampainya Terdakwa di kontrakan, Terdakwa buka 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild tersebut dan didalamnya berisi 1 (satu) palstik strip sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. SABENI untuk memberitahu jika narkotika jenis shabu sudah Terdakwa ambil, kemudian Sdr. SABENI menyuruh Terdakwa untuk membagi 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut menjadi paket-paket kecil, dengan rincian 21 (dua puluh satu) paket s1, 18 (delapan belas) paket s4, 11 (sebelas) paket setengah djie 0,50 gram. Setelah Terdakwa selesai membagi-bagi menjadi paket kecil Terdakwa menghubungi Sdr. SABENI kembali, kemudian Sdr. SABENI menyuruh Terdakwa untuk mengambil 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis shabu untuk Terdakwa lempar atau letakan disekitaran Kampung Bintang, SD Theresia, dibelakang VIVO dan dikantor Wali Kota Pangkalpinang. Setiap hari Terdakwa selalu disuruh melempar atau meletakan narkotika jenis shabu oleh Sdr. SABENI namun dengan jumlah yang berbeda-beda setiap harinya.-----------------------------------------------------------------
------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB saat Terdakwa sedang berada rumah kontrakan Terdakwa, Sdr. SABENI menghubungi Terdakwa via WhatsApp dengan no +855 67-830-462 pada saat itu Sdr. SABENI menyuruh Terdakwa untuk mencari link untuk mendapatkan bahan/Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa jawab “iya coba Terdakwa tanyakan ke teman Terdakwa yang bernama ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm)”, kemudian Terdakwa menghubungi saksi ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm) (dalam berkas terpisah) dan menanyakan “apakah ada link untuk mendapatkan Narkotika jenis sabu” lalu saksi ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm) menjawab “ada tetapi punya bos” dan Terdakwa Kembali bertanya “ada tidak 1 (satu) kantong/10 gram” kemudian saksi ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm) menjawab “tidak sampai cuma ada 7,5 gram dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)”, lalu Terdakwa hutang terlebih dahulu akan Terdakwa bayar ketika Narkotika jenis sabu tersebut habis terjual lalu saksi ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm) mejawab “baiklah”, kemudian sekira pukul 18.20 WIB saksi ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm) menelpon Terdakwa bahwa Narkotika tersebut sudah diletakan saksi ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm) di Gg. KAKIKU Semabung Baru Pangkalpinang. Kemudian sekira pukul 18.40 WIB Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 7,5 gram dalam bentuk 2 (dua) paket sedang sabu terbungkus kotak rokok sampoerna mild warna putih di Gg. KAKIKU Semabung Baru Pangkalpinang.--------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SABENI, pada saat itu Sdr. SABENI menyuruh Terdakwa untuk melempar atau meletakan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu di SD Theresia, setelah selesai Terdakwa melempar 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa langsung pergi. Pada saat dilampu merah dr. ASE tiba-tiba datang saksi FAIRUZ ZHARFAN dan saksi ARI SANJAYA yang merupakan Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kep. Babel langsung mengamankan Terdakwa, pada saat Terdakwa diamankan dan digeledah tidak ditemukan narkotika jenis shabu hanya di temukan 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna merah di kantong celana sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diintrogasi dan hp Terdakwa diperiksa, pada saat Terdakwa diintrogasi Terdakwa mengakui jika Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu di kontrakan Terdakwa yang berlamat di Gg. Satam I Rt: 007 Rw: 002 Kel. Semabung Baru Kec. Girimaya Kota. Pangkalpinang, sekira pukul 19.00 WIB lalu Terdakwa bersama saksi FAIRUZ ZHARFAN dan saksi ARI SANJAYA pergi kekontrakan Terdakwa yang berlamat di Gg. Satam I Rt: 007 Rw: 002 Kel. Semabung Baru Kec. Girimaya Kota. Pangkalpinang. Sesampainya dikontrakan, saksi FAIRUZ ZHARFAN dan saksi ARI SANJAYA menyuruh Terdakwa untuk memancing Sdr. SABENI dan saksi ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm) untuk bertemu, pada saat Terdakwa memancing Sdr. SABENI tidak direspon dan pada saat Terdakwa memancing saksi ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm), saksi ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm) merespon dan sepakat untuk bertemu di dekat BB TOWER Grimaya, sekira Pukul 20.30 WIB saksi ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm) diamankan di dekat BB TOWER Grimaya. Selanjutnya kembali lagi kekontrakan Terdakwa, tidak lama kemudian datang saksi RUSLAN selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan ditemukan diatas kasur kamar kontrakan Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hijau, 1 (satu) buah kotak lampu merk Rtd warna hijau yang didalamnya berisi 16 (enam belas) paket kecil plastik strip yang berisikan Narkotika jenis shabu masing-masing didalam potongan sedotan, 1 (satu) paket sedang plastik strip yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Timbangan Digital warna hitam merk Pocket Scale, 1 (satu) bal plastik strip ukuran kecil dan juga ditemukan 1 (satu) buah botol merk Xylitol warna putih warna unggu yang didalmnya berisi 16 (enam belas) paket kecil plastik strip yang berisikan Narkotika jenis shabu masing-masing didalam potongan sedotan. Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kep. Babel untuk di periksa lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa dalam Terdakwa melaksanakan dan membantu perintah dari Sdr. SABENI untuk meletakkan Narkotika jenis shabu dilokasi yang telah ditentukan oleh Sdr. SABENI tersebut Terdakwa telah mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) /10 gram (1 kantong) dan sabu untuk dipakai sendiri sebanyak ½ djie (gram) dari membantu sdr SABENI untuk menjual narkotika jenis sabu dan tersangka sudah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan Narkotika jenis shabu yang Terdakwa dapat dari saksi ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm) adalah atas dasar keinginan Terdakwa sendiri untuk Terdakwa jual kembali kepada orang lain untuk mendapatkan untung dan Terdakwa akan membayar Narkotika jenis shabu yang Terdakwa pesan kepada saksi ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm) setelah Shabu tersebut habis terjual seluruhnya.------------------------------------------------------------
------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0232 tanggal 15 Agustus 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa 1 (satu) paket sedang plastik strip, dan 32 (tiga puluh dua) paket kecil plastik strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 12,20 gram, berat wadah 4,52 gram, berat BB netto 7,68 gram, berat BB diuji 0,06 gram, berat BB sisa 7,62 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------- ------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------
Subsidair ------- Bahwa Terdakwa APRIANTO HARTONO Als APEN Bin ASIONG (Alm) pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus tahun 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di Gg. Satam I RT/RW. 007/002 Kel. Semabung Baru Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu yang bersatnya melebihi 5 gram , yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 7,68 (tujuh koma enam puluh delapan) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB beberapa anggota Kepolisian dari dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi FAIRUZ ZHARFAN dan saksi ARI SANJAYA yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di sekitar SD Thresia, dari informasi tersebut sekira pukul 14.30 WIB saksi FAIRUZ ZHARFAN dan saksi ARI SANJAYA langsung melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 17.15 WIB saksi FAIRUZ ZHARFAN dan saksi ARI SANJAYA melihat Terdakwa yang berhenti didekat SD Thresia dan meletakkan sesuatu yang mencurigakan, kemudian saksi FAIRUZ ZHARFAN dan saksi ARI SANJAYA mengikuti Terdakwa dari belekang samoai Terdakwa berhenti di lampu merah dr. ASE, sekira pukul 17.30 WIB saksi FAIRUZ ZHARFAN dan saksi ARI SANJAYA berhasil mengamankan Terdakwa. Bahwa pada saat Terdakwa diamankan dan digeledah tidak ditemukan narkotika jenis shabu hanya di temukan 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna merah di kantong celana sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diintrogasi dan hp Terdakwa diperiksa, pada saat Terdakwa diintrogasi Terdakwa mengakui jika Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu di kontrakan Terdakwa yang berlamat di Gg. Satam I Rt: 007 Rw: 002 Kel. Semabung Baru Kec. Girimaya Kota. Pangkalpinang, sekira pukul 19.00 WIB lalu Terdakwa bersama saksi FAIRUZ ZHARFAN dan saksi ARI SANJAYA pergi kekontrakan Terdakwa yang berlamat di Gg. Satam I Rt: 007 Rw: 002 Kel. Semabung Baru Kec. Girimaya Kota. Pangkalpinang. Kemudian datang saksi RUSLAN selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan ditemukan diatas kasur kamar kontrakan Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hijau, 1 (satu) buah kotak lampu merk Rtd warna hijau yang didalamnya berisi 16 (enam belas) paket kecil plastik strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu masing-masing didalam potongan sedotan, 1 (satu) paket sedang plastik strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Timbangan Digital warna hitam merk Pocket Scale, 1 (satu) bal plastik strip ukuran kecil dan juga ditemukan 1 (satu) buah botol merk Xylitol warna putih warna unggu yang didalmnya berisi 16 (enam belas) paket kecil plastik strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu masing-masing didalam potongan sedotan. Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kep. Babel untuk di periksa lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0232 tanggal 15 Agustus 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa 1 (satu) paket sedang plastik strip, dan 32 (tiga puluh dua) paket kecil plastik strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 12,20 gram, berat wadah 4,52 gram, berat BB netto 7,68 gram, berat BB diuji 0,06 gram, berat BB sisa 7,62 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------- ------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut.----------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |