Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Pgp RITA RIZONA. S.H. GILANG AKBAR NAPIZA Als GILANG Bin SOETRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1200/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RITA RIZONA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG AKBAR NAPIZA Als GILANG Bin SOETRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------Bahwa Terdakwa Gilang Akbar Napiza Als Gilang Bin Soetrisno pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Angsana 3 Nomor 54 RT.011 RW. 003 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili,‘’tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram’’.  Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari Sdr. BUGING (daftar pencarian orang) dari nomor whatsapp +6288743767351 ke nomor whatsapp +6288287950131 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa diminta untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah SD MIN Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang dan sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk Honda PCX warna putih dengan nomor Rangka :MH1KF211XKK25152, Nomor Mesin : KF21E1250935 dengan Nopol : BN 4658 AA pergi menuju ke daerah SD MIN tersebut dan berjumpa dengan seseorang yang tidak dikenal memberikan 1 (satu) buah kotak rokok warna hijau yang berisikan Narkotika jenis sabu ukuran besar kepada Terdakwa lalu Terdakwa ambil dan membawa pulang kerumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Angsana 3 Nomor 54 RT.011 RW. 003 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang selanjutnya atas perintah Sdr. BUGING, Terdakwa membeli 1 (satu) buah timbangan digital diapotek daerah masjid Jamik Pangkalpinang dan 1 (satu) ball plastik strip ukuran kecil dipasar pagi kota Pangkalpinang kemudian pulang kerumah Terdakwa dan membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ukuran besar yang terbungkus dalam kotak rokok warna hijau tersebut menjadi paket-paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu berupa paket S1 sebanyak 62 (enam puluh dua) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil dan paket S4 sebanyak 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil dan Terdakwa simpan didalam 1(satu) buah kotak jam warna hitam diatas plafon dapur rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya  pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa atas perintah Sdr. BUGING melempar paket S1 sebanyak 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam bungkusan lakban berwarna hitam dan paket S4 sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan dan dibungkus dengan lakban hitam lalu Terdakwa lempar didaerah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang dengan mengirim foto lokasi Narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan/ perintah Sdr. BUGING.
  • Selanjutnya  pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa atas perintah Sdr. BUGING melempar paket S1 sebanyak 15 (lima belas) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam bungkusan lakban berwarna hitam dan paket S4 sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan dan dibungkus dengan lakban hitam lalu Terdakwa lempar didaerah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang dengan mengirim foto lokasi Narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan/ perintah Sdr. BUGING.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB Terdakwa atas perintah Sdr.BUGING melempar paket S1 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan dan dibungkus dengan lakban hitam dan paket S4 sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan dan dibungkus dengan lakban hitam lalu Terdakwa lempar di daerah seputaran Bukit Baru dan Bukit Merapin dengan mengirim foto lokasi Narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan/perintah Sdr. BUGING.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa atas perintah Sdr.BUGING melempar 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan dan dibungkus dengan lakban hitam lalu Terdakwa lempar di daerah kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang dengan mengirim foto lokasi Narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan/perintah Sdr. BUGING dan kemudian sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi Sdr. BUGING mengambil Narkotika jenis sabu ukuran besar di daerah Taman Mandara Pangkalpinang lalu Terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk Honda PCX warna putih dengan nomor Rangka :MH1KF211XKK25152, Nomor Mesin : KF21E1250935 dengan Nopol : BN 4658 AA dan sesampainya di Taman Mandara Pangkalpinang Terdakwa melihat seseorang yang tidak dikenal melempar kotak rokok sampoerna kemudian Terdakwa mengambil kotak rokok tersebut yang berisikan Narkotika jenis sabu ukuran besar dan membawa pulang kerumah Terdakwa dan membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ukuran besar tersebut menjadi paket-paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu berupa paket S1 sebanyak 62 (enam puluh dua) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil dan paket S4 sebanyak 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil dan Terdakwa simpan didalam 1(satu) buah kotak jam warna hitam diatas plafon dapur rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya  pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa atas perintah Sdr.BUGING melempar paket S1 sebanyak 16 (enam belas) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam bungkusan lakban berwarna hitam dan paket S4 sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan dan dibungkus dengan lakban hitam lalu Terdakwa lempar didaerah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang dengan mengirim foto lokasi Narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan/ perintah Sdr. BUGING.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa sedang berada dirumah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa oleh saksi M. Habibi, saksi Handiaz Mauludi, saksi Achmad Rafazar dan Tim Res Narkotika lainnya dari Polres Pangkalpinang dan disaksikan juga oleh saksi Meilinda Silvia (selaku RT setempat) tidak ditemukan Narkotika jenis sabu pada diri Terdakwa dan Terdakwa mengatakan ada diatas plafon rumah Terdakwa berupa 61 (enam puluh satu) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang terbalut 2 (dua) helai tissue tersimpan didalam 1(satu) buah kotak warna hitam dan 1 (satu) buah timbangan digital dengan 2 (dua) ball plastik strip bening kosong ukuran kecil didalam sofa ruang tengah rumah Terdakwa kemudian Terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Surat dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor : R-PP.01.01.8B.02.24.246 tanggal 2 Februari 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap nomor sampel :24.087.11.16.05.0040.K barang bukti dan hasil positif mengandung metamfetamin (shabu);

Bahwa barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih dengan berat Netto 7,34 gram (penimbangan PT Pegadaian Nomor:11/10543/I/2024 tanggal 02 Agustus 2023) dengan berat Netto awal 7,34 gram dan berat netto sisa 7,25 gram milik Terdakwa tersebut adalah Positif Narkotika mengandung  metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 048/LFBE/KOMINFO/03/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SYOFIAN KURNIAWAN, S.T.,MTI.,CEH,CHFI,CCO,CCPA,OFC selaku Kepala Laboratorium dan yang melakukan Pemeriksaan oleh Nur Fajri Amali, S.Kom.,CEH, CHFI, CCO, CCPA, OFC hasil pemeriksaan terhadap :
  1. 1 (satu) unit Hp warna merk VIVO warna biru hitam dengan Nomor IMEI I :864479048484316, IMEI II : 864479048484308 dengan Sim 088287950131 yang disita dari Sdr. Gilang Akbar Napiza Als Gilang Bin Soetrisno dapat disimpulkan bahwa :
  1. 1 (satu) unit Hp merk Xiomi warna biru dengan nomor IMEI I : 868198052521963, IMEI II : 868198052521971 dengan Nomor Sim : 083133928670, tidak ditemukan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang terkait dengan perkara.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

----------Bahwa Terdakwa Gilang Akbar Napiza Als Gilang Bin Soetrisno pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Angsana 3 Nomor 54 RT.011 RW. 003 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, ‘’tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram’’.Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 23 Januari sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa sedang berada dirumah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa oleh saksi M. Habibi, saksi Handiaz Mauludi, saksi Achmad Rafazar dan Tim Res Narkotika lainnya dari Polres Pangkalpinang dan disaksikan juga oleh saksi Meilinda Silvia (selaku RT setempat) tidak ditemukan Narkotika jenis sabu pada diri Terdakwa dan Terdakwa mengatakan ada diatas plafon rumah Terdakwa berupa 61 (enam puluh satu) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang terbalut 2 (dua) helai tissue tersimpan didalam 1(satu) buah kotak warna hitam dan 1 (satu) buah timbangan digital dengan 2 (dua) ball plastik strip bening kosong ukuran kecil didalam sofa ruang tengah rumah Terdakwa kemudian Terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Surat dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor : R-PP.01.01.8B.02.24.246 tanggal 2 Februari 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap nomor sampel :24.087.11.16.05.0040.K barang bukti dan hasil positif mengandung metamfetamin (shabu);

Bahwa barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih dengan berat Netto 7,34 gram (penimbangan PT Pegadaian Nomor:11/10543/I/2024 tanggal 24 Januari 2024) dengan berat Netto awal 7,34 gram dan berat netto sisa 7,25 gram milik Terdakwa tersebut adalah Positif Narkotika mengandung  metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 048/LFBE/KOMINFO/03/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SYOFIAN KURNIAWAN, S.T.,MTI.,CEH,CHFI,CCO,CCPA,OFC selaku Kepala Laboratorium dan yang melakukan Pemeriksaan oleh Nur Fajri Amali, S.Kom.,CEH, CHFI, CCO, CCPA, OFC hasil pemeriksaan terhadap :
  1. 1 (satu) unit Hp warna merk VIVO warna biru hitam dengan Nomor IMEI I :864479048484316, IMEI II : 864479048484308 dengan Sim 088287950131 yang disita dari Sdr. Gilang Akbar Napiza Als Gilang Bin Soetrisno dapat disimpulkan bahwa :
  1. 1 (satu) unit Hp merk Xiomi warna biru dengan nomor IMEI I : 868198052521963, IMEI II : 868198052521971 dengan Nomor Sim : 083133928670, tidak ditemukan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang terkait dengan perkara.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

                       

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya