Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.META HENDAYANI, S.H.
2.Ummi Azizatul Aryfah
1.RIAN PURNAMA Bin RUSMAN
2.SYAHRIZAL ROMADON Bin SAMSURI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 767 / SPPAPB / Enz.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1META HENDAYANI, S.H.
2Ummi Azizatul Aryfah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN PURNAMA Bin RUSMAN[Penahanan]
2SYAHRIZAL ROMADON Bin SAMSURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa I RIAN PURNAMA Bin RUSMAN bersama-sama dengan Terdakwa II SYAHRIZAL ROMADON Bin SAMSURI pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 15.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah di Jalan Rukem II, RT. 004 / RW. 002 Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang Prov. Kep. Babel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika , secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman berupa shabu”.------------------

Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut :--

-------Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib pada saat Terdakwa II SYAHRIZAL ROMADON Bin SAMSURI berbincang dengan Terdakwa I RIAN PURNAMA di rumahnya, Terdakwa I mengatakan jika Terdakwa I ditawari pekerjaan untuk menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu oleh Sdr JEPANG (DPO), kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II bersama-sama untuk menjadi perantara jual beli narkotika tersebut, lalu para terdakwa sepakat bersama-sama untuk melakukan pekerjaan tersebut kemudian Terdakwa II mencari pinjaman sepeda motor yang akan digunakan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut setelah mendapat pinjaman sepeda motor Terdakwa II kembali ke rumah Terdakwa I. Kemudian pada pukul 18.30 Wib, Terdakwa I ditelepon Sdr JEPANG dan diperintahkan agar segera pergi menuju ke daerah  Desa Air Mesu, kemudian para terdakwa pergi menuju ke daerah Air Mesu, sekira pukul 19.00 Wib para terdakwa sampai dan menunggu di dekat jembatan Air Mesu.-------------------------------------------------

Setiba dilokasi tersebut Terdakwa I melakukan video call dengan Sdr. JEPANG menggunakan handphone Terdakwa I dan tidak lama kemudian ada seseorang lewat menggunakan sepeda motor dan melempar sebuah kotak rokok ke arah TerdakwaII, kemudian Terdakwa II mengambil kotak rokok tersebut dan kemudian Terdakwa II memegang kotak rokok tersebut sedangkan Terdakwa I yang mengendarai sepeda motor, dipertengahan jalan  menuju pulang kerumah Terdakwa I, Terdakwa II bertukar posisi mengendarai sepeda motor dan Terdakwa I yang memegang kotak rokok, setiba dirumahnya Terdakwa I turun masuk kerumah dan Terdakwa II mengembalikan sepeda motor, kemudian Terdakwa II kembali lagi kerumah Terdakwa I, dan kotak rokok yang berisi narkotika jenis shabu tersebut sudah di simpan oleh Terdakwa I di halaman belakang rumahnya.------------------------------

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa II ditelepon oleh Terdakwa I agar datang kerumahnya untuk membantu memecah narkotika yang diambil tersebut menjadi paket-paket kecil, setiba dirumah Terdakwa I, Terdakwa II melihat Terdakwa I sedang memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi paket-paket kecil menjadi 20 (dua puluh) paket kecil dan kemudian Terdakwa II membantu membuka plastik-plastik bening tersebut agar Terdakwa I mudah untuk memasukkan narkotika jenis sabu tersebut, setelah pekerjaan tersebut selesai Terdakwa I menyimpan paketan kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan timbangan digital tersebut di belakang rumah, setelah itu Terdakwa II pulang lagi kerumahnya.--------

Kemudian pada hari Selasa sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa II kembali ditelepon oleh Terdakwa I yang mengajak Terdakwa II untuk menempel / meletakkan paket-paket narkotika jenis shabu tersebut ke arah Gang Bandes, kemudian TerdakwaII datang ke rumah Terdakwa I kemudian para terdakwa berjalan kaki menuju ke Gang Bandes tersebut yang berjarak lebih kurang 100 meter, dan Terdakwa I membawa paketan kecil yang berisi narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa I meletakkan / menempel paket-paket kecil tersebut di 11 (sebelas) titik dengan cara menempel paketan narkotika tersebut di tiang-tiang atau tembok-tembok di sepanjang Gang Bandes tersebut dengan menggunakan lakban tebal / double tip dan kemudian titik atau tempat meletakkan tersebut Terdakwa I foto menggunakan handphone untuk dikirim ke Sdr.JEPANG sedangkan Terdakwa II bertugas mengawasi di sekitaran lokasi atau berjaga-jaga jika ada orang yang melihat kegiatan mereka, setelah selesai para terdakwa kembali kerumah setiba dirumah Terdakwa I, para terdakwa menempel sisa dari paketan tersebut sebanyak 9 (sembilan) paket di dinding rumah Terdakwa I dengan menggunakan lakban tebal / double tip, dan kemudian Terdakwa II menyimpan timbangan digital di belakang rumah Terdakwa I setelah itu para terdakwa duduk di rumah Terdakwa I.

Kemudian sekira pukul 15.40 Wib, datang pihak Petugas BNNP Kep. Babel yang mengamankan para terdakwa dan  kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa : 9 (sembilan) bungkus plastic strip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 ( satu koma lima ) gram. 1 (satu) unit Timbangan Digital warna hitam Merk Constant 14192-626c, 1 (satu) unit Handphone Android warna biru Merk VIVO 1904 milik RIAN PURNAMA, 1 ( satu ) unit Handphone Android warna abu – abu Merk VIVO Y36 milik SYAHRIZAL ROMADON Bin SAMSURI. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor BNNP Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Sertifikat Pengujian Badan POM Pangkalpinang Nomor : R-PP.01.01.10A.10A1.12.23.3000, tertanggal 28 Desember 2023, menyimpulkan 9(sembilan) bungkus plastik strip bening yang berisikan diduga narkotika milik Terdakwa RIAN PURNAMA Bin RUSMAN tersebut adalah benar positif mengandung METAMFETAMIN, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 23.087.11.16.05.0266 terhadap 9(sembilan) bungkus plastik strip bening yang berisikan diduga narkotika milik Terdakwa RIAN PURNAMA Bin RUSMAN dengan berat netto sebelum uji laboratoris 1,57 gram (satu koma lima puluh tujuh gram), dan berat netto setelah uji laboratoris 1,51 gram (satu koma lima puluh satu gram).

----Para terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I. --------------

Perbuatan para terdakwa  sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa I RIAN PURNAMA Bin RUSMAN bersama-sama dengan Terdakwa II SYAHRIZAL ROMADON Bin SAMSURI pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 15.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah di Jalan Rukem II, RT. 004 / RW. 002 Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang Prov. Kep. Babela atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau  menyediakan  narkotika golongan I (satu)  bukan tanaman” ---

Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------------

---- Pada hari Selasa sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa II kembali ditelepon oleh Terdakwa I yang mengajak Terdakwa II untuk menempel / meletakkan paket-paket narkotika jenis shabu tersebut ke arah Gang Bandes, kemudian TerdakwaII datang ke rumah Terdakwa I kemudian para terdakwa berjalan kaki menuju ke Gang Bandes tersebut yang berjarak lebih kurang 100 meter, dan Terdakwa I membawa paketan kecil yang berisi narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa I meletakkan / menempel paket-paket kecil tersebut di 11 (sebelas) titik dengan cara menempel paketan narkotika tersebut di tiang-tiang atau tembok-tembok di sepanjang Gang Bandes tersebut dengan menggunakan lakban tebal / double tip dan kemudian titik atau tempat meletakkan tersebut Terdakwa I Foto menggunakan Handphone, sedangkan Terdakwa II bertugas mengawasi disekitaran lokasi atau berjaga-jaga jika ada orang yang melihat kegiatan mereka, setelah selesai para terdakwa kembali kerumah setiba dirumah Terdakwa I, para terdakwa menempel sisa dari paketan tersebut sebanyak 9 (sembilan) paket di dinding rumah Terdakwa I dengan menggunakan lakban tebal / double tip, dan kemudian Terdakwa II menyimpan timbangan digital di belakang rumah Terdakwa I setelah itu para terdakwa duduk di rumah Terdakwa I.

Kemudian sekira pukul 15.40 Wib, datang pihak Petugas BNNP Kep. Babel yang mengamankan para terdakwa dan  kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa : 9 (sembilan) bungkus plastic strip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 ( satu koma lima ) gram. 1 (satu) unit Timbangan Digital warna hitam Merk Constant 14192-626c, 1 (satu) unit Handphone Android warna biru Merk VIVO 1904 milik RIAN PURNAMA, 1 ( satu ) unit Handphone Android warna abu-abu Merk VIVO Y36 milik SYAHRIZAL ROMADON Bin SAMSURI. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor BNNP Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Sertifikat Pengujian Badan POM Pangkalpinang Nomor : R-PP.01.01.10A.10A1.12.23.3000, tertanggal 28 Desember 2023, menyimpulkan 9(sembilan) bungkus plastik strip bening yang berisikan diduga narkotika milik Terdakwa RIAN PURNAMA Bin RUSMAN tersebut adalah benar positif mengandung METAMFETAMIN, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 23.087.11.16.05.0266 terhadap 9(sembilan) bungkus plastik strip bening yang berisikan diduga narkotika milik Terdakwa RIAN PURNAMA Bin RUSMAN dengan berat netto sebelum uji laboratoris 1,57 gram (satu koma lima puluh tujuh gram), dan berat netto setelah uji laboratoris 1,51 gram (satu koma lima puluh satu gram).

------Para terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. ---------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan para terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-------

Pihak Dipublikasikan Ya