Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.B/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. SUDARSONO als PANJUL bin SUKIRWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 230/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2668/SPPAPB/L.9.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARSONO als PANJUL bin SUKIRWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR.

 

----------- Bahwa Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Selan Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  

----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024  sekira pukul 10.30 wib, Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan mengirimkan link berita online kepada Saksi Kevin Raj Chandra Als Kevin Bin Muhammad Ariansyah selaku Humas CV Cintia Putri Pratama, yang mana berita online tersebut menuliskan terkait proyek yang sedang dikerjakan oleh CV Cintia Putri Pratama yang terindikasi terjadi pelanggaran hukum. Kemudian Saksi Kevin Raj Chandra Als Kevin Bin Muhammad Ariansyah selaku Humas CV Cintia Putri Pratama menghubungi Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan yang tidak benar tersebut. Kemudian sekira pukul 15.00 wib, bertempat di Warung Kopi Dalu 2 yang terletak di Kelurahan Jamik Kota Pangkalpinang, Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan, Sdr. Hendra, dan Sdr. Meyrest bertemu dengan Saksi Kevin Raj Chandra Als Kevin Bin Muhammad Ariansyah, Saksi Helfarado Als Rado Bin Helmi, dan Saksi Muhammad Rozi Als Rozi Bin Rosli. Setelah berdiskusi terkait pemberitaan yang tidak benar tersebut, Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan, Sdr. Hendra, dan Sdr. Meyrest meminta uang sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) kepada CV Cintia Putri Pratama, apabila tidak diberikan maka Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan, Sdr. Hendra, dan Sdr. Meyrest akan memberitakan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Bahwa akibat ancaman Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan, Sdr. Hendra, dan Sdr. Meyrest  tersebut membuat Saksi Kevin Raj Chandra Als Kevin Bin Muhammad Ariansyah, Saksi Helfarado Als Rado Bin Helmi, dan Saksi Muhammad Rozi Als Rozi Bin Rosli merasa takut dan tidak tenang untuk melaksanakan pekerjaan dalam proyek tersebut. Sehingga Saksi Kevin Raj Chandra Als Kevin Bin Muhammad Ariansyah, Saksi Helfarado Als Rado Bin Helmi, dan Saksi Muhammad Rozi Als Rozi Bin Rosli melaporkan hal tersebut kepada manajemen CV Cintia Putri Pratama.

----------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024  sekira pukul 08.30 wib, Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan mengirim pesan kepada Saksi Kevin Raj Chandra Als Kevin Bin Muhammad Ariansyah yang menanyakan terkait uang sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang diminta kepada CV  Cintia Putri Pratama untuk menghentikan pemberitaan negatif tersebut. Kemudian Saksi Kevin Raj Chandra Als Kevin Bin Muhammad Ariansyah mengatakan CV Cintia Putri Pratama hanya menyanggupi sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan dan Saksi Kevin Raj Chandra Als Kevin Bin Muhammad Ariansyah sepakat untuk bertemu keesokan harinya.

----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024  sekira pukul 11.00 wib, bertempat di Warung Kopi Kantiko Ngopi yang beralamat di Jalan Selan Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan bertemu dengan Saksi Muhammad Rozi Als Rozi Bin Rosli, kemudian Saksi Muhammad Rozi Als Rozi Bin Rosli menyerahkan uang sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan, lalu Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan menyimpan uang tersebut ke dalam tasnya. Selanjutnya, ketika Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan hendak pergi dari Warung Kopi Kantiko Ngopi, Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan diamankan oleh pihak yang berwenang dan dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.   

----------- Perbuatan Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 368 Ayat (1) KUHP.

SUBSIDAIR.

 

----------- Bahwa Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Selan Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   

----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024  sekira pukul 10.30 wib, Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan mengirimkan link berita online kepada Saksi Kevin Raj Chandra Als Kevin Bin Muhammad Ariansyah selaku Humas CV Cintia Putri Pratama, yang mana berita online tersebut menuliskan bahwa proyek yang sedang dikerjakan oleh CV Cintia Putri Pratama terindikasi adanya pelanggaran hukum. Kemudian Saksi Kevin Raj Chandra Als Kevin Bin Muhammad Ariansyah selaku Humas CV Cintia Putri Pratama menghubungi Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan yang tidak benar tersebut. Kemudian sekira pukul 15.00 wib, bertempat di Warung Kopi Dalu 2 yang terletak di Kelurahan Jamik Kota Pangkalpinang, Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan, Sdr. Hendra, dan Sdr. Meyrest bertemu dengan Saksi Kevin Raj Chandra Als Kevin Bin Muhammad Ariansyah, Saksi Helfarado Als Rado Bin Helmi, dan Saksi Muhammad Rozi Als Rozi Bin Rosli. Setelah berdiskusi terkait pemberitaan negatif tersebut, Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan, Sdr. Hendra, dan Sdr. Meyrest meminta uang sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) kepada CV Cintia Putri Pratama, apabila tidak diberikan maka Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan, Sdr. Hendra, dan Sdr. Meyrest akan membuat berita terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Bahwa ancaman Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan, Sdr. Hendra, dan Sdr. Meyrest  tersebut membuat Saksi Kevin Raj Chandra Als Kevin Bin Muhammad Ariansyah, Saksi Helfarado Als Rado Bin Helmi, dan Saksi Muhammad Rozi Als Rozi Bin Rosli merasa takut dan tidak tenang untuk menjalankan pekerjaan dalam proyek tersebut. Sehingga Saksi Kevin Raj Chandra Als Kevin Bin Muhammad Ariansyah, Saksi Helfarado Als Rado Bin Helmi, dan Saksi Muhammad Rozi Als Rozi Bin Rosli melaporkan hal tersebut kepada manajemen CV Cintia Putri Pratama.

----------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024  sekira pukul 08.30 wib, Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan mengirim pesan kepada Saksi Kevin Raj Chandra Als Kevin Bin Muhammad Ariansyah menanyakan terkait uang sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang diminta kepada CV Cintia Putri Pratama. Kemudian Saksi Kevin Raj Chandra Als Kevin Bin Muhammad Ariansyah mengatakan bahwa CV Cintia Putri Pratama hanya menyanggupi sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan dan Saksi Kevin Raj Chandra Als Kevin Bin Muhammad Ariansyah sepakat untuk bertemu keesokan harinya.

----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024  sekira pukul 11.00 wib, bertempat di Warung Kopi Kantiko Ngopi yang beralamat di Jalan Selan Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan bertemu dengan Saksi Muhammad Rozi Als Rozi Bin Rosli, kemudian Saksi Muhammad Rozi Als Rozi Bin Rosli menyerahkan uang sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan, lalu Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan menyimpan uang tersebut ke dalam tasnya. Selanjutnya, ketika Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan hendak pergi dari Warung Kopi Kantiko Ngopi, Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan diamankan oleh pihak yang berwenang dan dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Perbuatan Terdakwa Sudarsono Als Panjul Bin Sukirwan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 369 Ayat (1) KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya