Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2023/PN Pgp LENI RINA EFFENDI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat 007/04/SP.Perlawanan/KADK
Penggugat
NoNama
1LENI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OLOAN SEROYAH BUTARBUTAR, SH.,MHLENI
Tergugat
NoNama
1RINA EFFENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan yang dimohonkan oleh Pelawan/Termohon eksekusi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan/Termohon Eksekusi yang baik dan benar;
  3. Menyatakan terhadap syarat dan ketentuan umum Pemberian Fasilitaf Kredit yang ditandatangani oleh Pelawan/Termohon Eksekusi dengan PT. PNM (Penanaman Modal Madani) Pangkalpinang, adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan terhadap objek rumah tinggal dengan perincian 2(dua) Unit Ruko dengan Luas 2 = 8 M X 10 M dan dengan Luas Lahan Keseluruhan 245 M2, bukan merupakan objek jaminan lelang;
  5. Menyatakan bahwa atas penerbitan surat Nomor : S – 278/PNM-BKB/XII/2021 tanggal 17 desember 2021 perihal pemberitahuan pelaksanaan lelang hak tanggungan SHM Nomor : 455 atas nama LENI, yang telah terjadi proses Balik Nama atas SHM Nomor : 455 tersebut, dari atas nama LENI (Pelawan/Termohon Eksekusi) ke atas nama RINA EFFENDI dari kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang ( Terlawan/Pemohon Eksekusi) yang diterbitkan oleh PT. PNM (Penanaman Modal Madani) Pangkalpinang adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum;
  6. Menyatakan penundaan pemohon eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan/Pemohon Eksekusi sampai mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menghindari timbulnya masalah baru;
  7. Menghukum untuk segala kerugian yang timbul akibat proses lelang yang merugikan Pelawan/Termohon Eksekusi, menjadi tanggung jawab PT. PNM (Penanaman Modal Madani) Pangkalpinang;
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya, banding atau kasasi dari Terlawan/Pemohon Eksekusi (uitvoorbaer bij voorrad);
  9. Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perlawanan ini;

ATAU :

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang memeriksa dan mengadili perlawanan ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak