Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesarRp 80.456.798,- ( Delapan Puluh Juta Empat Ratus Lima puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah)), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 48.888.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 31.568.798,- (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |