Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp 1.EKA MARDIANSYAH
2.EKA BUDI PRIANTO
PT. JACCS MPM FINANCE INDONESIA (KANTOR CABANG PANGKALPINANG) Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKA MARDIANSYAH
2EKA BUDI PRIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERDI IRWANTINO, S.H.EKA MARDIANSYAH
2FERDI IRWANTINO, S.H.EKA BUDI PRIANTO
Tergugat
NoNama
1PT. JACCS MPM FINANCE INDONESIA (KANTOR CABANG PANGKALPINANG)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PPOKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Hubungan Hukum Ketenagakerjaan antara PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dengan TERGUGAT dengan terpenuhinya unsur adanya pemberi perintah, adanya pekerjaan, adanya upah, dalam hubungan hukum ini PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebagai pekerja dan TERGUGAT sebagai pengusaha;
  3. Menyatakan masa Kerja PENGGUGAT I dari 03 Juni tahun 2012 sampai Terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  4. Menyatakan Masa Kerja PENGGUGAT II dari 4 Oktober Tahun 2019 sampai dengan terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  5. Menyatakan PENGGUGAT I Merupakan Pekerja dengan Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
  6. Menyatakan PENGGUGAT II merupakan Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
  7. Menyatakan Surat Pemberitahuan berakhirnya hubungan kerja No : 4387/HC-JMFI/IX/2023 dan No : 4369/HC-JMFI/IX/2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Menyatakan hubungan kerja antara pengguggat I dan PENGGUGAT II dengan TERGUGAT berakhir terhitung sejak putusan ini dibacakan dengan kualifikasi PHK karena efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian dan karena TERGUGAT tidak lagi membayar upah yang telah ditentukan kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II selama 3 bulan berturut - turut;
  9. Menyatakan PENGGUGAT I Berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, uang penggantian hak dan Uang Penggantian cuti serta Uang Pisah yang secara Keseluruhannya berjumlah Rp 109.818.360,- (Seratus Sembilan Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Mulai Bekerja                    : 03 Juni 2012  (11 Tahun 8 Bulan)
  • Upah Terakhir                   : Rp 5.652.000,-
  • Kompensasi PHK:
  • Pesangon                                : 1 x 9 x Rp 5.652.000,-         = Rp 50.868.000,-
  • Penghargaan Masa Kerja    : 1 x 4 x Rp 5.652.000,-         = Rp 22.608.000,-
    1.  
  • Uang Pisah                             : 4  x Rp 5.652.000,-              = Rp 22.608.000,-
  • Penggantian Hak                   : 15 % x  Rp 73.476.000        = Rp 11.021.400,-
  • Penggantian Cuti                   : 1/25 x Rp 5.652.000 x 12     = Rp   2.712.960,-
    1. Rp 109.818.360,-
  1. Menyatakan PENGGUGAT II Berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, uang penggantian hak dan Uang Penggantian cuti serta Uang Pisah yang secara Keseluruhannya berjumlah Rp 48.345.752,- (Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Mulai Bekerja                    : 04 Oktober 2019  (4 Tahun 4 Bulan)
  • Upah Terakhir                   : Rp 3.858.400,-
  • Kompensasi PHK:
  • Pesangon                                : 1 x 5 x Rp 3.858.400,-         = Rp 19.292.000,-
  • Penghargaan Masa Kerja    : 1 x 2 x Rp 3.858.400,-         = Rp   7.716.800,-
    1.  
  • Uang Pisah                             : 4 x Rp 3.858.400,-               = Rp 15.433.600,-
  • Penggantian Hak                   : 15 % x  Rp 27.008.800        = Rp   4.051.320,-
  • Penggantian Cuti                   : 1/25 x Rp 3.858.400 x 12     = Rp   1.852.032,-
    1.  
  1. Menyatakan PENGGUGAT I Berhak atas Gaji/Upah yang terdiri dari Upah Pokok, Tunjangan Tetap dan Incentive yang Harus didapatkan Oleh Penggugat I pada bulan Agustus 2023 Beserta Seluruh Denda Keterlambatan Pembayaran Gaji/Upah Tersebut terhitung dari Bulan September 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 dari TERGUGAT yang dikarenakan PENGGUGAT I telah melakukan kewajibannya sebagai Pekerja, yang secara Keseluruhannya berjumlah sebesar Rp 33.959.812,- (Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Dua Belas Rupiah) dengan Rincian Sebagai Berikut :
  1. UPAH / GAJI YANG BELUM DIBAYAR

Bulan Agustus 2023

Jumlah Priode                        : 1 Bulan

Gaji Pokok / Bulan            : Rp 4.500.000,-

Tunjangan Tetap / Bulan: Rp 1.152.000,-

  •  

Gaji/Upah diterima            = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap + Insentive

                                                = Rp 13.079,857,-

  1. DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN

DARI BULAN SEPTEMBER SAMPAI BULAN

DESEMBER 2023                                                              = Rp 20.879.955,-

  1.        = Rp 33.959.812,-
  1. Menyatakan PENGGUGAT II Berhak atas Gaji/Upah yang terdiri dari Upah Pokok, Tunjangan Tetap dan Incentive yang Harus didapatkan Oleh Penggugat I pada bulan Agustus 2023 Beserta Seluruh Denda Keterlambatan Pembayaran Gaji/Upah Tersebut terhitung dari Bulan September 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 dari TERGUGAT yang dikarenakan PENGGUGAT II telah melakukan kewajibannya sebagai Pekerja, yang secara Keseluruhannya berjumlah sebesar Rp 16.810.820 (Enam Belas Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah) dengan Rincian Sebagai Berikut :
  1. UPAH / GAJI YANG BELUM DIBAYAR

Bulan Agustus 2023

Jumlah Priode                        : 1 Bulan

Gaji Pokok / Bulan            : Rp 3.000.000,-

Tunjangan Tetap / Bulan: Rp 858.400,-

  • 169.000,-

Gaji/Upah diterima            = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap + Insentive

                                                = Rp 4.027,400,-

  1. DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN

DARI BULAN SEPTEMBER SAMPAI BULAN

DESEMBER 2023                                                              = Rp 12.783.420,-

  1.        = Rp 16.810.820,-
  1. Menyatakan PENGGUGAT I berhak atas Upah yang biasa diterimanya selama Proses Perselisihan, yang secara keseluruhannya berjumlah sebesar Rp 67.824.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) dengan Rincian sebagai Berikut :
  • Rp 5.652.000,-  x 12 Bulan = Rp 67.824.000
  1. Menyatakan PENGGUGAT II berhak atas Upah yang biasa diterimanya selama Proses Perselisihan, yang secara keseluruhannya berjumlah sebesar Rp 46.300.800,- (Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Ribu Delapan Ratus Rupiah) dengan Rincian sebagai Berikut :
  • Rp 3.858.400,-  x 12 Bulan = Rp 46.300.800,-
  1. Menghukum TERGUGAT Untuk Membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, uang penggantian hak dan Uang Penggantian cuti serta UAng Pisah yang secara Keseluruhannya berjumlah Rp 109.818.360,- (Seratus Sembilan Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah) kepada PENGGUGAT I Secara langsung dan tunai seketika setelah putusan ini dibacakan;
  2. Menghukum TERGUGAT Untuk Membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, uang penggantian hak dan Uang Penggantian cuti serta UAng Pisah yang secara Keseluruhannya berjumlah Rp 48.345.752,- (Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) kepada PENGGUGAT II Secara langsung dan tunai seketika setelah putusan ini dibacakan;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Gaji/Upah yang terdiri dari Upah Pokok, Tunjangan Tetap dan Incentive yang Harus didapatkan Oleh Penggugat I pada bulan Agustus 2023 Beserta Seluruh Denda Keterlambatan Pembayaran Gaji/Upah Tersebut terhitung dari Bulan September 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 yang keseluruhannya berjumlah Rp 33.959.812,- (Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Dua Belas Rupiah) Kepada PENGGUGAT I Secara Langsung dan Tunai Seketika setelah Putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Gaji/Upah yang terdiri dari Upah Pokok, Tunjangan Tetap dan Incentive yang Harus didapatkan Oleh Penggugat I pada bulan Agustus 2023 Beserta Seluruh Denda Keterlambatan Pembayaran Gaji/Upah Tersebut terhitung dari Bulan September 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 yang keseluruhannya berjumlah Rp 16.810.820 (Enam Belas Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah) Kepada PENGGUGAT II Secara Langsung dan Tunai Seketika setelah Putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hak PENGGUGAT I atas Upah selama Proses Perselisihan secara Langsung dan Tunai Seketika setelah Putusan ini dibacakan yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp 67.824.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hak PENGGUGAT II atas Upah selama Proses Perselisihan secara Langsung dan Tunai Seketika setelah Putusan ini dibacakan yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp 46.300.800,- (Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Ribu Delapan Ratus Rupiah).
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  8. Menyatakan Putusan ini dapat Dilaksanakan terlebih dahulu biarpun akan dilaksanakan upaya hukum banding dan kasasi

SUBSIDAIR

Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pangalpinang yang Memeriksa dan Mengadili serta Memutus Perkara ini berpendapat lain, maka kami Mohon Putusan yang Seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak