Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Pgp 2.Mila Karmila
3.NOVIANDARI, S.H.
1.ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN (Alm)
2.DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1324 / SPPAPB / Enz.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mila Karmila
2NOVIANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN (Alm)[Penahanan]
2DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

 

----Bahwa terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN  bersama-sama terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI  pada hari Rabu  tanggal 28 Februari 2024  sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024,  bertempat di sebuah rumah  tempat tinggal terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN   yang terletak  di Jalan A. Yani RT.001 RW.003 Kelurahan Rawa Bangun Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinangatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang   yang berwenang mengadili telah melakukan  Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu. ----------------------------------------------------------------

 Perbuatan mana  dilakukan mereka  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :  -------------------------

  • Bahwa sekira awal bulan Februari 2024 ada seseorang yang menghubungi terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI mengaku bernama M. ALI Als BOTAK yang mengatakan mendapat nomor telepon terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI dari  terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN, dalam pembicaraan tersebut sdr. M. ALI Als BOTAK  menawarkan terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI  untuk menjual narkotika jenis shabu dan dijanjikan akan mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana  tawaran tersebut diterima  oleh terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI,  lalu pada  hari Minggu 11 Februari 2024 terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI ditelepon oleh sdr. M. ALI Als BOTAK dan diarahkan untuk mengambil narkotika jenis shabu seberat 10 (sepuluh) gram yang di simpan dalam kemasan rokok diletakan dekat Gardu listrik daerah Kampak Pangkalpinang, lalu terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI mendatangi tempat yang dimaksud dan mengambil  paket narkotika jenis shabu tersebut kemudian membawanya ke rumah terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN setelah sampai di rumah terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN lalu terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI mengajak   terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN  membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 60 (enam) puluh paket dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam rumah terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN.
  • Bahwa  dari 60 (enam puluh) paket narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya oleh terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI telah di letakkan /dilempar sebanyak 49 paket narkotika jenis shabu sesuai arahan dari sdr. M. ALI Als BOTAK yaitu pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sebanyak 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu diletakkan di sekitar ting listrik yang terletak di GOR Kacang Pedang Pangkalpinang, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI ada meletakkan  15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu di bawah tiang listrik daerah Parit Lalang Pangkalpinang, pada tanggal 22 Februari 2024 terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI meletakkan 10 (sepuluh)   paket narkotika jenis shabu di sekitar Kampung Bintang Pangkalpinang, pada tanggal 23 Februari 2024 terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI ada meletakkan  6 (enam) paket narkotika jenis shabu di sekitar SMP 5 Pangkalpinang dan pada tanggal 26 Februari 2024 terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI dengan mengajak terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN  meletakkan 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu di sekitar Kacang Pedang Pangkalpinang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wib  beberapa    anggota Kepolisian dari dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya  saksi ARIP TIRTANA  dan saksi GITRA ERI WIJAYA   yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di sekitar  Jalan A. Yani RT.001 RW.003 Kelurahan Rawa Bangun Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN yang saat itu sedang berada di dalam rumah tersebut lalu salah satu dari anggota Polisi memanggil, saksi RITA ZAHARA selaku  Ketua RT setempat yang di minta untuk  menyaksikan proses Penggeledahan, setelah Ketua RT datang dilakukan penggeledahan badan, pakaian rumah dan tempat tertutup lainnya dengan di dampingi Ketua RT saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas bertuliskan Come & Explore Bangka Belitung Motif Batik Warna Hitam yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa I  ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di temukan di saku belakang celana panjang warna hitam milik terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN   yang di gantung di belakang pintu kamar terdakwa I  ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di temukan di lantai kamar terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN dan 1 (satu) unit hanphone merek poco warna biru di temukan di tangan kanan terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN, selanjutnya saat di introgasi terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN mengakui  bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas bertuliskan Come & Explore Bangka Belitung Motif Batik Warna Hitam adalah milik terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI, kemudian anggota Polisi menyuruh terdakwa I  ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN  untuk  menghubungi terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI selanjutnya  terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN menelepon  Terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI menyuruh pulang kerumahnya  untuk mengambil Cas Handphone,  selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI  tiba di rumah terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN  lalu beberapa anggota Polisi langsung mengamankan  terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI dan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI yang disaksikan juga oleh saksi RITA ZAHARA selaku Ketua RT setempat dan saat itu pada diri terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI ditemukan barang bukti berupa 7 (Tujuh) paket Narkotika jenis Shabu di saku celana sebelah kiri dan 1 (satu) unit Hanphone merek Vivo warna Merah Hitam di saku celana sebelah kanan celana panjang merek Monopoli warna Cream yang sedang digunakan Tersangka DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI, kemudian di dilakukan lagi penggeledahan di rumah terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN dan di temukan 1 (satu) ball plastik klip 1 (satu) unit timbangan digital merek Camry warna hitam dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam. Selanjutnya Terdakwa I  ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN   dan terdakwa II  DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI serta barang bukti yang ditemukan di tempat tersebut  dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung untuk diproses hukum lebih lanjut.
  •  Bahwa berdasarkan Laporan  Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0077  yang di keluarkan oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal  05-03-2024  setelah dilakukan pengujian  terhadap  barang bukti berupa 11(sebelas)  bungkus  plastik klip  bening berisi kristal warna putih yang di duga narkotika  Jenis Sabu  TSK.  An ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN dan  DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI.

Kesimpulannya : Contoh  tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika  Golongan I Nomor urut 61.

 

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Sampel   dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang  terhadap 11(sebelas)  bungkus  plastik klip  bening berisi kristal warna putih yang di duga narkotika  Jenis Sabu  TSK.  An ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN dan  DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI.

Berat BB Netto : 0,46  gram 

Berat BB diuji    : 0,04  gram

Berat BB sisa    : 0,42  gram

 

Bahwa terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN  dan terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI  dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

--Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

----Bahwa terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN  bersama-sama terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI  pada hari Rabu  tanggal 28 Februari 2024  sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024,  bertempat di sebuah rumah  tempat tinggal terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN  yang terletak  di Jalan A. Yani RT.001 RW.003 Kelurahan Rawa Bangun Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinangatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang   yang berwenang mengadili telah melakukan  Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.-------------------

perbuatan mana  dilakukan mereka terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wib  beberapa    anggota Kepolisian dari dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya  saksi ARIP TIRTANA  dan saksi GITRA ERI WIJAYA   yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di sekitar  Jalan A. Yani RT.001 RW.003 Kelurahan Rawa Bangun Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN yang saat itu sedang berada di dalam rumah tersebut lalu salah satu dari anggota Polisi memanggil, saksi RITA ZAHARA selaku  Ketua RT setempat yang di minta untuk menyaksikan proses Penggeledahan, setelah Ketua RT datang dilakukan penggeledahan badan, pakaian rumah dan tempat tertutup lainnya dengan di dampingi Ketua RT saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas bertuliskan Come & Explore Bangka Belitung Motif Batik Warna Hitam yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa I  ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di temukan di saku belakang celana panjang warna hitam milik terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN   yang di gantung di belakang pintu kamar terdakwa I  ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di temukan di lantai kamar terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN dan 1 (satu) unit hanphone merek poco warna biru di temukan di tangan kanan terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN, selanjutnya saat di introgasi terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN mengakui  bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas bertuliskan Come & Explore Bangka Belitung Motif Batik Warna Hitam adalah milik terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI, kemudian anggota Polisi menyuruh terdakwa I  ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN  untuk  menghubungi terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI selanjutnya  terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN menelepon  Terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI menyuruh pulang kerumahnya  untuk mengambil Cas Handphone,  selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI  tiba di rumah terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN  lalu beberapa anggota Polisi langsung mengamankan  terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI dan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI yang disaksikan juga 0leh saksi RITA ZAHARA selaku Ketua RT setempat dan saat itu pada diri terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI ditemukan barang bukti berupa 7 (Tujuh) paket Narkotika jenis Shabu di saku celana sebelah kiri dan 1 (satu) unit Hanphone merek Vivo warna Merah Hitam di saku celana sebelah kanan celana panjang merek Monopoli warna Cream yang sedang digunakan Tersangka DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI, kemudian di dilakukan lagi penggeledahan di rumah terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN dan di temukan 1 (satu) ball plastik klip 1 (satu) unit timbangan digital merek Camry warna hitam dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam. Selanjutnya Terdakwa I  ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN   dan terdakwa II  DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI serta barang bukti yang ditemukan di tempat tersebut  dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung untuk diproses hukum lebih lanjut.
  •  Bahwa berdasarkan Laporan  Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0077  yang di keluarkan oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal  05-03-2024  setelah dilakukan pengujian  terhadap  barang bukti berupa 11(sebelas)  bungkus  plastik klip  bening berisi kristal warna putih yang di duga narkotika  Jenis Sabu  TSK.  An ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN dan  DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI.

Kesimpulannya : Contoh  tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika  Golongan I Nomor urut 61.

 

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Sampel   dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang  terhadap 11(sebelas)  bungkus  plastik klip  bening berisi kristal warna putih yang di duga narkotika  Jenis Sabu  TSK.  An ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN dan  DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI.

Berat BB Netto : 0,46  gram 

Berat BB diuji    : 0,04  gram

Berat BB sisa    : 0,42  gram

 

Bahwa terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN  dan terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI  dalam hal memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)   Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya