Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
103/Pid.Sus/2024/PN Pgp | DAVID ERIKSON MANALU, S.H. | FERRY Als AHAN Anak dari BONG SIN CHOI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 103/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1206/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 18.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi yang beralamat di Jalan Mustika RT.010/RW.002 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------ ----------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 11.30 wib, bertempat di rumah Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi yang beralamat di Jalan Mustika RT.010/RW.002 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi menerima telpon dari Mupek (DPO) yang berkata “KAMU JEMPUT KE ARAH JALAN GUDANG BOLESA” dan Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi menjawab “AOKLAH”. Kemudian Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi pergi menuju lokasi yang dimaksud, lalu Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi mengambil 1 (Satu) bungkusan plastik warna hitam di dekat bambu dan menyimpannya dalam saku celana sebelah kiri. Setibanya di rumah, Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi membuka bungkusan plastik warna hitam tersebut, yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi membaginya menjadi 30 (Tiga puluh) paket narkotika jenis sabu sesuai perintah Mupek (DPO). Kemudian sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi meletakkan 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis sabu di sepanjang Jalan Permata RT.001/ RW.002 Kel. Semabung Baru Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang. Lalu sekira pukul 15.30 wib, Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi meletakkan 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis sabu di sepanjang Jalan Air Mangkok Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Setelah itu Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi pulang ke rumahnya dan menyimpan sisa 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis sabu di bawah kasur di kamarnya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wib, Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi meletakkan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu di daerah Gudang Bolesa di Jalan Batu Nirwana, 3 (Tiga) paket narkotika jenis sabu di Jalan Seokarno Hatta, dan 6 (Enam) paket narkotika jenis sabu di Jalan Abdullah Bursyah Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang. Setelah itu Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi pulang ke rumahnya. Kemudian sekira pukul 18.30 wib, Saksi Febby Purnama Putra Bin Cendra Purnama, Saksi Roy Martin Bin Mustar, dan Saksi Nurfaizi Bin Aswani mengamankan Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Edi Handoko Bin Suhadi akan tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika, lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi, yang mana Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi menerangkan telah meletakkan semua narkotika jenis sabu di daerah Gudang Bolesa, di Jalan Seokarno Hatta, dan di Jalan Abdullah Bursyah. Kemudian Saksi Febby Purnama Putra Bin Cendra Purnama, Saksi Roy Martin Bin Mustar, dan Saksi Nurfaizi Bin Aswani membawa Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang telah diletakkan oleh Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi. Selanjutnya Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. -------------- ----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0069 tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:
Dengan kesimpulan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 062/LFBE/KOMINFO/03/2024 Tanggal 20 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:
Dengan kesimpulan ditemukan riwayat panggilan telpon Whatsapp, chat Whatsapp, dan gambar antara Nomor: 081273233311 milik Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi dengan Nomor: (360) 9865727 milik Mupek (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika. --------------------- ----------- Perbuatan Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 18.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi yang beralamat di Jalan Mustika RT.010/RW.002 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang kejadiannya sebagai berikut : ----------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 11.30 wib, bertempat di rumah Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi yang beralamat di Jalan Mustika RT.010/RW.002 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi menerima telpon dari Mupek (DPO) yang berkata “KAMU JEMPUT KE ARAH JALAN GUDANG BOLESA” dan Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi menjawab “AOKLAH”. Kemudian Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi pergi menuju lokasi yang dimaksud, lalu mengambil 1 (Satu) bungkusan plastik warna hitam di dekat bambu dan menyimpannya dalam saku celana sebelah kiri. Setibanya di rumah, Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi membaginya menjadi 30 (Tiga puluh) paket narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi meletakkan 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis sabu di Jalan Permata dan 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis sabu di Jalan Air Mangkok Kota Pangkalpinang. Setelah itu Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi pulang ke rumahnya dan menyimpan sisa 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis sabu di bawah kasur di kamarnya. -------- ---------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wib, Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi meletakkan lagi 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis sabu di dekat Gudang Bolesa, di Jalan Seokarno Hatta, dan di Jalan Abdullah Bursyah Kota Pangkalpinang, lalu Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi pulang ke rumahnya. Kemudian sekira pukul 18.30 wib, Saksi Febby Purnama Putra Bin Cendra Purnama, Saksi Roy Martin Bin Mustar, dan Saksi Nurfaizi Bin Aswani mengamankan Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Edi Handoko Bin Suhadi akan tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika, lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi, yang mana Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi menerangkan telah meletakkan semua narkotika jenis sabu di daerah Gudang Bolesa, di Jalan Seokarno Hatta, dan di Jalan Abdullah Bursyah. Kemudian Saksi Febby Purnama Putra Bin Cendra Purnama, Saksi Roy Martin Bin Mustar, dan Saksi Nurfaizi Bin Aswani berhasil mengamankan 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang telah diletakkan oleh Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi tersebut. Selanjutnya Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------ ----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0069 tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:
Dengan kesimpulan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 062/LFBE/KOMINFO/03/2024 Tanggal 20 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:
Dengan kesimpulan ditemukan riwayat panggilan telpon Whatsapp, chat Whatsapp, dan gambar antara Nomor: 081273233311 milik Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi dengan Nomor: (360) 9865727 milik Mupek (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika. ------------------- ----------- Perbuatan Terdakwa Ferry Als Ahan Anak Dari Bong Sin Choi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |