Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
141/Pid.B/2024/PN Pgp | HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H. | JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 141/Pid.B/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1778/SPPAPB/L.9.10/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO bersama-sama saksi ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI (penuntutannya diajukan terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 11. 30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Maret 2024 bertempat di rumah saksi YUDISTIRA als TIRA binti MUSLIMIN Jalan R. Hundani Rt/Rw 005/002 Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang,atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal12 Maret 2024 sekira pukul 09.30 wib Terdakwa menjemput saksi ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type BJ8 W A/T (Fino) No.Pol BN 6145 AC No.ka. MH3SE88D0JJ084998 No.sin E3R2E2038068 warna putih dengan tujuan hendak melakukan pencurian di karenakansebelumnya saksi ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI mengatakan bahwa ada orang yang hendak membeli sepeda kemudian Terdakwa dan saksi ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI pergi mencari sepeda untuk di jual, selanjutnya Terdakwa dan saksi ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI berkeliling seputaran kota Pangkalpinang dengan tujuan untuk mencari sepeda dan sekira pukul 11.30 wib Terdakwa dan saksi ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI sampai di Jl. R. Hundani Rt/Rw 005/002 Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang dan melihat 1 (satu) buah sepeda merek pacific mazzara warna hijau stabilo di dalam perkarangan dan pagar rumah tidak tertutup rapat kemudian saksi ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI mengatakan bahwa itu sudah ada sepedanya untuk di ambil lalu Terdakwa memutar balik sebanyak 3 (tiga) kali untuk memantau apakah situasi aman atau tidak kemudian saksi ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI turun dari sepeda motor berjalan masuk kedalam perkarang rumah mengambil 1 (satu) buah sepeda merek pacific mazzara warna hijau stabile sementara Terdakwa menunggu di sepeda motor untuk melihat kondisi disekitar, tidak berapa lama kemudin saksi ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI datang kemudian langsung naik keatas sepeda dan tangan kanannya memegang besi belakang sepeda motor dan langsung meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO saksi YUDISTIRA als TIRA binti MUSLIMIN mengalami kerugian ± sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) .--------------- Perbuatan Terdakwa JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |