Bahwa Terdakwa DALTA PERAWIRA alias ATA bin AMIRULLAH bersama-sama GEGEN (masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Juni 2024 bertempat di Jl. Jendral Ahmad Yan Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang,atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa dan GEGEN (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna milik GEGEN (masuk dalam daftar pencarian orang) melintasi Jl. Jendral Ahmad Yani Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, pada saat melintas Jl. Jendral Ahmad Yani Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang GEGEN (masuk dalam daftar pencarian orang) melihat 1 (satu) unit Speaker Portable Merk Advan warna Hitam yang terletak di atas trotoar samping angkringan milik saksi ALGERIAN NURMADI Als GERI Bin JUMADI.
Kemudian melihat hal tersebut timbul niat Terdakwa dan GEGEN (masuk dalam daftar pencarian orang) untuk mengambil 1 (satu) unit Speaker Portable Merk Advan warna Hitam y tersebut dengan cara mendatangi tempat di letaknya 1 (satu) unit Speaker Portable Merk Advan warna Hitam, setelah sampai ditempat tersebut GEGEN (masuk dalam daftar pencarian orang) langsung memberhentikan sepeda motor di samping 1 (satu) unit Speaker Portable Merk Advan warna Hitam, kemudian ketika sudah berada di dekat di letakkanya 1 (satu) unit Speaker Portable Merk Advan warna Hitam Terdakwa dan GEGEN pun melihat situasi sekitar, lalu setelah mengetahui situasi sekitar dalam keadaan sepi GEGEN langsung menyuruh Terdakwa untuk mengambil speaker tersebut selanjutnya Terdakwa pun langsung turun dari kendaraan dan mengambil 1 (satu) unit Speaker Portable Merk Advan warna Hitam kemudian pergi membawa 1 (satu) unit Speaker Portable Merk Advan warna Hitam dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Merah.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DALTA PERAWIRA alias ATA bin AMIRULLAH saksi ALGERIAN NURMADI Als GERI Bin JUMADI mengalami kerugian ± sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
--------------- Perbuatan Terdakwa DALTA PERAWIRA alias ATA bin AMIRULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana.
|