Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2023/PN Pgp Widiastuti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 23 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Widiastuti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Febry Aginta Ginting SHWidiastuti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah Perkawinan antara HOSIN (Alm) dengan TJHIN TJAUW MEI (Alm) yang telah dilaksanakan menurut agama serta adat Thionghoa pada tanggal 26 Oktober 1964. Berdasarkan Surat Keterangan Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Pangkalpinang No: 006/MAKIN/PKP/III/2023 pada tanggal 05 April 2023 yang ditanda tangani oleh Ketua MAKIN Pangkalpinang;
  3. Membebankan biaya perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak