Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. 1.Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok
2.Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 202/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2391/SPPAPB/L.9.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok[Penahanan]
2Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok bersama dengan Terdakwa Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kerapu RT.001/RW.001 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok dan Terdakwa Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani lakukan dengan cara sebagai berikut :  ---

Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 17.00 wib, bertempat di rumah Terdakwa Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani  yang terletak di Jalan Kerapu RT. 001 RW. 001 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok, Terdakwa Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani, Saksi Lubert Darmawan Alias Wawan Bin A.N Wahyudi, dan Saksi Algo Pragasta Alias Algo Bin Ahmad Rizal sedang berbincang-bincang di depan rumah Terdakwa Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani. Kemudian Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok berkata “RUMAH DEPAN NI KOSONG OK” dan Terdakwa Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani menjawab “KAYAK E KOSONG, KALAU MOTOR  DAK DE BERARTI KOSONG”. Kemudian Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok, Terdakwa Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani dan Saksi Lubert Darmawan Alias Wawan Bin A.N Wahyudi sepakat untuk mencuri di rumah tersebut pada malam hari.   ----

Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wib, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kerapu RT.001/RW.001 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok mencongkel jendela bagian belakang rumah kosong tersebut dengan menggunakan sebuah parang,, lalu Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok memanjat masuk melalui jendela rumah tersebut. Sedangkan Terdakwa Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani dan Saksi Lubert Darmawan Alias Wawan Bin A.N Wahyudi bertugas mengawasi daerah di sekitar rumah. Setelah berada di dalam rumah, Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok masuk ke dalam kamar yang berada di bagian belakang rumah, lalu membuka sebuah lemari bagian atas yang tidak dikunci dan mengambil 3 (Tiga) buah kotak jam yang di dalamnya berisi uang pecahan seratus ribu dan pecahan lima puluh ribu, lalu uang tersebut Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok masukkan ke dalam kantong celana. Setelah itu, Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok membuka pintu lemari bagian bawah yang terkunci dengan menggunakan sebuah sendok yang sudah Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok patahkan ujungnya, lalu Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok  memasukkan ujung sendok ke lubang kunci lemari, lalu diputar secara paksa sehingga pintu lemari tersebut terbuka, kemudian Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok mengambil sebuah kotak perhiasan. Kemudian Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok keluar dari rumah tersebut melalui jendela belakang yang telah dicongkel. Selanjutnya Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok, Terdakwa Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani dan Saksi Lubert Darmawan Alias Wawan Bin A.N Wahyudi pulang kembali ke rumah Terdakwa Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani yang berada persis di depan rumah yang telah dicuri. Kemudian Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok, Terdakwa Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani dan Saksi Lubert Darmawan Alias Wawan Bin A.N Wahyudi pergi ke Hotel Puncak Kel. Bacang Kota Pangkalpinang. Setibanya di Hotel Puncak, Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok, Terdakwa Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani dan Saksi Lubert Darmawan Alias Wawan Bin A.N Wahyudi masuk ke dalam kamar yang telah dipesan, lalu menghitung uang yang telah diambil dan melihat isi kotak perhiasan tersebut. Setelah dihitung ternyata uang tersebut berjumlah Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), lalu uang tersebut Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok berikan kepada Terdakwa Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah), kepada Saksi Lubert Darmawan Alias Wawan Bin A.N Wahyudi sebesar Rp 4.000.000,- (Empat juta rupiah), dan untuk Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah), sisanya sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) digunakan untuk membeli makanan, minuman, rokok dan narkotika jenis sabu.  

Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 10.00 wib, Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok dan Terdakwa Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani pergi keluar dari hotel dengan meminjam sepeda motor milik satpam hotel tersebut, dengan tujuan membagi uang yang Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok selipkan di dalam kantong celananya yang jumlahnya sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah), lalu uang tersebut dibagi dua masing-masing menerima sebesar Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah). Kemudian Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok dan Terdakwa Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani pergi ke rumah Saksi Lusia Mentari Als Tari Binti Basarudin yang terletak di Kelurahan Batin Tikal Kota Pangkalpinang. Setibanya di rumah Saksi Lusia Mentari Als Tari Binti Basarudin, Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok menghubungi Saksi Lubert Darmawan Alias Wawan Bin A.N Wahyudi yang masih berada di Hotel Puncak untuk membawa kotak perhiasan ke rumah Saksi Lusia Mentari Als Tari Binti Basarudin. Kemudian Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok mengatakan kepada Saksi Lusia Mentari Als Tari Binti Basarudin bahwa kotak perhiasan yang berisi berbagai macam emas tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan oleh Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok, Terdakwa Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani dan Saksi Lubert Darmawan Alias Wawan Bin A.N Wahyudi.   -------------------

---------------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok dan Terdakwa Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (2) KUHP.    -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya