Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
264/Pid.B/2024/PN Pgp | EFENDI, S.H. | WAHYUDI KURNIAWAN Alias DEDET Bin ONI DJOHAN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 264/Pid.B/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 3145 / SPPAPB / Eoh.2 / 11 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama ------------ Bahwa Terdakwa Wahyudi Kurniawan als Dedet bin Oni Djohan, pada hari Kamis Tanggal 20 Juli tahun 2023 pukul 14.37 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah Saksi Hariska Wulandari binti Rusman, di Perum Indo Griya, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara: ------------ Bahwa bermula pada bulan Juli 2023, Terdakwa Chating dengan Saksi Hariska Wulandari binti Rusman melalui aplikasi TANTAN, dan dari chating tersebut antara Terdakwa dan Saksi Hariska Wulandari binti Rusman saling memberi nomor kontak, hingga selanjutnya antara Terdakwa dan Saksi Hariska Wulandari binti Rusman sering berkomunikasi lewat pesan WhatsApp. Selanjutnya pada bulan Juli 2023, Terdakwa mengajak Saksi Hariska Wulandari binti Rusman untuk bertemu di depan SMP Negeri 7 Pangkalpinang di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan saat bertemu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Hariska Wulandari binti Rusman ------------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Hariska Wulandari binti Rusman mengalami kerugian sejumlah Rp64.111.500 (enam puluh empat juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Atau Kedua ------------ Bahwa Terdakwa Wahyudi Kurniawan als Dedet bin Oni Djohan, pada hari Kamis Tanggal 20 Juli tahun 2023 pukul 14.37 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah Saksi Hariska Wulandari binti Rusman, di Perum Indo Griya, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara: ------------ Bahwa bermula antara Terdakwa dengan Saksi Hariska Wulandari binti Rusman menjalin hubungan berpacaran, selama berpacaran tersebut Terdakwa sering meminjam uang kepada Saksi Hariska Wulandari binti Rusman dengan alasan untuk kelancaran usaha percetakan dan perkebunan Sawit Terdakwa, selanjutnya karena Saksi Hariska Wulandari binti Rusman merasa ada hubungan dengan Terdakwa, maka pada tanggal 20 Juli 2023 Saksi Hariska Wulandari binti Rusman mengirim uang kepada Terdakwa sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga tanggal 06 Desember 2023 Saksi Hariska Wulandari binti Rusman telah mengirim uang kepada Terdakwa sejumlah Rp64.111.500 (enam puluh empat juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah), uang tersebut Saksi Hariska Wulandari binti Rusman transfer melalui aplikasi M-Banking BRI, Aplikasi Bank BCA, aplikasi Bank SumselBabel ke rekening Bank BCA atas Nama Wahyudi Kurniawan dengan nomor rekening 853550688, serta melalui aplikasi DANA yang Saksi transfer dari rumah Saksi di Perum Indo Griya Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, dan ada juga Saksi mentransfer uang tersebut melalui ATM dan saat berada di kontrakan Terdakwa. Dengan berjalan waktu uang yang diminta Terdakwa tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk usaha percetakan dan perkebunan sawit, namun uang tersebut dipergunakan Terdakwa sejumlah Rp38.000.000.00 (tiga puluh delapan juta rupiah) untuk membayar ganti rugi korban yang pernah ditabrak oleh Terdakwa di Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur Propinsi Sumatera Selatan, sejumlah Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya pengobatan ibu Terdakwa dan sisanya dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari dan untuk main judi slot Higgs Domino Island. ------------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Hariska Wulandari binti Rusman mengalami kerugian sejumlah Rp64.111.500 (enam puluh empat juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |