Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2024/PN Pgp MUNIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUNIRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa Benar Ayah dari Pemohon yang bernama SIMIN BIN PUSAR telah meninggal dunia pada Hari Rabu, Pukul 16.00, Tanggal 05 Mei 1998, di rumah yang beralamat di JL. Sriwijaya, RT 009 RW 003, Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang , Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di karenakan sakit ;
  3. Memerintahkan kepada panitera atau yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan salinan Penetapan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil yang berwenang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama   Almarhumah SIMIN BIN PUSAR tersebut ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

 

ATAU :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak