Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Pgp ELIS PATIONO Als NGIAT FONG Anak Dari PATIONO KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KAPOLRESTA PANGKALPINANG Cq KASAT RESKRIM KOTA PANGKALPINANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 12 Apr. 2022
Nomor Surat 162/Dis/EPT/AFJ/IV/2022
Pemohon
NoNama
1ELIS PATIONO Als NGIAT FONG Anak Dari PATIONO
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KAPOLRESTA PANGKALPINANG Cq KASAT RESKRIM KOTA PANGKALPINANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tidak sah penetapan Tersangka terhadap diri ELIS PATIONO als NGIAT FONG anak dari PATIONO berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/04/III/2022/Reskrim tertanggal 21 Maret 2022.
  3. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah.
  4. Menyatakan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/51/III/Res.1.9/2022/Reskrim tertanggal 15 Maret 2022 adalah tidak sah;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya