Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.NOVIANDARI, S.H.
2.Yuli Redha Rosalin
AGUNG FEBRIANTO Bin UMAR HADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1888 / SPPAPB / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANDARI, S.H.
2Yuli Redha Rosalin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG FEBRIANTO Bin UMAR HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------- Bahwa Terdakwa AGUNG FEBRIANTO Bin UMAR HADI  pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Jebung Dalam 2 RT/RW 002/001 Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5(lima) gram  dengan berat Netto keseluruhan seberat 7,05 ( tujuh koma nol lima ) gram , Perbuatan mana  dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

 

------------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa AGUNG FEBRIANTO Bin UMAR HADI dihubungi oleh Sdr. ALAY (DPO) dengan Nomor 0853-8057-3851 untuk mengambil Narkotika jenis shabu didaerah Kampung Tayib Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah tepatnya didalam Siring , Narkotika jenis shabu tersebut dibungkus didalam kotak Rokok Surya Pro warna merah. Setelah selesai mengambil Narkotika jenis shabu tersebut lalu Terdakwa langsung pulang kerumah , setelah sampai dirumah Terdakwa langsung menbuka kotak Rokok Surya Pro warna merah yang didalamnya terdapat 2(dua) paket bersar Narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa menghubungi Sdr.ALAY , dan atas perintah Sdr.ALAY Narkotika jenis shabu tersebut ditimbang terlebih dahulu dengan masing-masing paket seberat ± 10.26 ( sepuluh koma dua puluh enam) gram ,selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa membagi Narkotika jenis shabu 1 (satu) paket besar tersebut menjadi 78 ( tujuh puluh delapan) paket kecil dan 1(satu) paket besar yang lainnya tidak terdakwa bagi, 78 (tujuh puluh delapan) paket Narkotika jenis shabu tersebut masing-masing tiap paket dibungkus dengan sedotan berwarna merah muda bergaris putih berjumlah 50 (lima puluh) paket dan potongan berwarna merah bergaris putih berjumlah 28 ( dua puluh delapan) paket dan setelah selesai membagi paket-paket Narkotika jenis shabu tersebut disimpan oleh Terdakwa dengan cara ditanam didalam tanah dibawah pohon jambu  yang berada disebelah rumah Terdakwa. Kemudian Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib atas perintah Sdr.ALAY , Terdakwa melempar/meletakkan 11(sebelas) paket  kecil Narkotika jenis shabu di Daerah Kampak Kota Pangkalpinang tepatnya didaerah pemancingan Gentong Jaya Kampak Pangkalpinang, lalu Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa melempar/meletakkan kembali Narkotika jenis shabu atas arahan Sdr.ALAY sebanyak 1 (satu) paket kecil dan 1(satu) paket besar, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa kembali melempar/meletakkan Narkotika jenis shabu atas arahan Sdr. ALAY sebanyak 19 (sembilan belas) paket kecil di Pemancingan Gentong Jaya Kampak Pangkalpinang.  

 

 

-------- Selanjutnya sekira awal bulan Maret tahun 2024 Tim dari Ditnarkoba Polda Bangka Belitung diantaranya saksi BUDI PRATAMA PUTRA dan saksi MAHERSA JANTRIAN ARIEFQI beserta beberapa rekan Polisi lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian saksi BUDI PRATAMA PUTRA dan saksi MAHERSA JANTRIAN ARIEFQI beserta beberapa rekan Polisi lainnya langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut, lalu pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB saksi BUDI PRATAMA  PUTRA dan  saksi MAHERSA JANTRIAN ARIEFQI beserta beberapa rekan Polisi lainnya berhasil mengamankan Terdakwa AGUNG FEBRIANTO Bin UMAR HADI di Rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Jebung Dalam 2 RT/RW 002/001 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang dan disaksikan Ketua RT setempat yaitu saksi OKTIANI RATNA SARI dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan dilakukan Penggeledahan ditemukanlah barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 47 (empat puluh tujuh) paket yang terdiri dari  22 (dua puluh dua) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus sedotan warna Merah dan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus sedotan warna Merah Muda dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dalam Kotak Plastik Bening yang berada di dalam Toples berukuran besar yang berisi Beras yang berada di atas meja dapur, lalu ditemukan kembali 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu dalam tisu warna putih yang berada di ruang tengah tepatnya di atas lemari, lalu ditemukan lagi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dalam Toples plastik bulat yang berada di atas rak buku ruang tempat ibadah shalat dan terakhir ditemukan kembali 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dalam potongan kertas kuningan yang berada di halaman depan rumah yang beralamat di Jl. Jebung Dalam 2 RT/RW 002/001 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, 1 (satu) unit Timbangan Digital warna Hitam yang dibungkus dalam plastik kemasan Indomie Goreng di kebun pisang belakang rumah, dan 1(satu) unit Handphone merek VIVO milik  Terdakwa  berada di teras depan rumah, terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik terdakwa , selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polda Kep.Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

---------- Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0132 tanggal 22 Mei  2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) bungkus Plastik sedang strip bening berukuran sedang dan 15 (lima belas) bungkus plastik strip bening berukuran kecil berisikan Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu atas nama.Agung Febrianto Bin Umar Hadi diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah  12,16 gram, berat wadah 5,11 gram, berat BB Netto 7,05 gram. Berat diuji 0,14 gram dan berat Sisa 6,9 gram adalah POSITIF mengandung metamfentamin (sabu). Keterangan Metamfetamin termasuk narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis shabu tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa  AGUNG FEBRIANTO Bin UMAR HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

------------Bahwa Terdakwa AGUNG FEBRIANTO Bin UMAR HADI  pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Jebung Dalam 2 RT/RW 002/001 Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5(lima) gram  dengan berat Netto keseluruhan seberat 7,05 ( tujuh koma nol lima ) gram.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa sekira awal bulan Maret tahun 2024 Tim dari Ditnarkoba Polda Bangka Belitung diantaranya saksi BUDI PRATAMA PUTRA dan saksi MAHERSA JANTRIAN ARIEFQI beserta beberapa rekan Polisi lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian saksi BUDI PRATAMA PUTRA dan saksi MAHERSA JANTRIAN ARIEFQI beserta beberapa rekan Polisi lainnya langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut, lalu pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB saksi BUDI PRATAMA  PUTRA dan  saksi MAHERSA JANTRIAN ARIEFQI beserta beberapa rekan Polisi lainnya berhasil mengamankan Terdakwa AGUNG FEBRIANTO Bin UMAR HADI di Rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Jebung Dalam 2 RT/RW 002/001 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang dan disaksikan Ketua RT setempat yaitu saksi OKTIANI RATNA SARI dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan dilakukan Penggeledahan ditemukanlah barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 47 (empat puluh tujuh) paket yang terdiri dari  22 (dua puluh dua) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus sedotan warna Merah dan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus sedotan warna Merah Muda dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dalam Kotak Plastik Bening yang berada di dalam Toples berukuran besar yang berisi Beras yang berada di atas meja dapur, lalu ditemukan kembali 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu dalam tisu warna putih yang berada di ruang tengah tepatnya di atas lemari, lalu ditemukan lagi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dalam Toples plastik bulat yang berada di atas rak buku ruang tempat ibadah shalat dan terakhir ditemukan kembali 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dalam potongan kertas kuningan yang berada di halaman depan rumah yang beralamat di Jl. Jebung Dalam 2 RT/RW 002/001 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, 1 (satu) unit Timbangan Digital warna Hitam yang dibungkus dalam plastik kemasan Indomie Goreng di kebun pisang belakang rumah, dan 1(satu) unit Handphone merek VIVO milik  Terdakwa  berada di teras depan rumah, terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik terdakwa , selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polda Kep.Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

---------- Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0132 tanggal 22 Mei  2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) bungkus Plastik sedang strip bening berukuran sedang dan 15 (lima belas) bungkus plastik strip bening berukuran kecil berisikan Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu atas nama.Agung Febrianto Bin Umar Hadi diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah  12,16 gram, berat wadah 5,11 gram, berat BB Netto 7,05 gram. Berat diuji 0,14 gram dan berat Sisa 6,9 gram adalah POSITIF mengandung metamfentamin (sabu). Keterangan Metamfetamin termasuk narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang  dalam memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa AGUNG FEBRIANTO Bin UMAR HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

Pihak Dipublikasikan Ya