Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat Kesepakatan Pengembalian Uang yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat,sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat atas dasar Surat Kesepakatan yang belum pernah dibayar Para Tergugat sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan Wan Prestasi /Ingkar janji kepada Penggugat;
- Menyatakan dalam hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap harta benda milik Para Tergugat yaitu :
Sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Gang Raudah, Gandaria, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kep. Bangka Belitung;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat secara segera dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap yaitu :
Kerugian Materil Rp 245.000.000,- Kerugian Immateriil Rp 50.000.000,-
Total Kerugian Rp 295.000.000,-(Dua ratus Sembilan puluh lima juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda atas keterlambatan sebesar Rp 100,000,- ( Seratus ribu rupiah) perhari setiap Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|