Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp 1.Mustar
2.Djunaidi
Koperasi Polman Sejahtera Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mustar
2Djunaidi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. JAKA ZIA UTAMA, S.Psi.,SHMustar
2M. JAKA ZIA UTAMA, S.Psi.,SHDjunaidi
Tergugat
NoNama
1Koperasi Polman Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak - hak Para Penggugat seluruhnya sejumlah Rp 86.831.325 (Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

 

No.

Nama Pekerja

Masa Kerja

(Tahun)

Upah Terakhir

(Rp)

Pesangon

(Rp)

Penghargaan

Masa Kerja

(Rp)

Penggantian Hak

(Rp)

Jumlah (Rp)

1.

Mustar

6 <

2.341.500

32.781.000

7.024.500

5.970.825

45.776.325

2.

Djunaidi

6 <

2.100.000

29.400.000

6.300.000

5.355.000

41.055.000

Total

86.831.325

Terbilang : Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang proses sebesar 6 (enam) bulan upah terakhir, sebesar Rp 26.649.000,- (Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

 

No.

Nama Pekerja

Upah Proses

Upah Terakhir

(Rp)

Jumlah (Rp)

1.

Mustar

6 x

2.341.500

14.049.000

2.

Djunaidi

6 x

2.100.000

12.600.000

Total

26.649.000

 

Terbilang : Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah

 

 

4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;

 

SUBSIDER :

 

Apabila Majelis Hakim mempunyai keputusan lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak