Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Hamka Juniawan, S.H. YATIE, S.KM., M.Si Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1139/L.9.14/SPPAPB/Ft.1/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Hamka Juniawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YATIE, S.KM., M.Si[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair:

Bahwa Terdakwa Yatie, S.KM., M.Si bersama-sama dengan HENDRA LUBIS (DPO), pada bulan Agustus sampai dengan bulan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Zein Kecamatan Padang Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya HENDRA LUBIS (DPO) sebesar Rp 212.099.323,1 (dua ratus dua belas juta Sembilan puluh Sembilan ribu tiga ratus dua puluh tiga koma satu rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 212.099.323,1 (dua ratus dua belas juta Sembilan puluh Sembilan ribu tiga ratus dua puluh tiga koma satu rupiah)

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Yatie, S.KM., M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Bedah Sentral dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Keputusan Direktur UPT RSUD Kabupaten Belitung Timur Nomor: 800/131/SK/UPT.RSDRSUD/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Supervisi Renovasi Gedung Diagnostik, Supervisi Renovasi Gedung Bedah Sentral, Renovasi Gedung Diagnostik dan Renovasi Gedung Bedah Sentral Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit di Lingkungan  UPT Rumah Sakit Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2018, Bersama-sama dengan HENDRA LUBIS (DPO), pada bulan Agustus sampai dengan bulan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad  Zein Kecamatan Padang Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya HENDRA LUBIS (DPO) sebesar Rp 212.099.323,1 (dua ratus dua belas juta Sembilan puluh Sembilan ribu tiga ratus dua puluh tiga koma satu rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 212.099.323,1 (dua ratus dua belas juta Sembilan puluh Sembilan ribu tiga ratus dua puluh tiga koma satu rupiah)

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya