Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2024/PN Pgp 1.THOMAS SUSANTO SIHOMBING
2.ASTRI DEWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1THOMAS SUSANTO SIHOMBING
2ASTRI DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan Pengesahan Anak yang ke-1 (satu) Bernama GABRIEL SEPYAN BARTIMEUS SIHOMBING, jenis kelamin Laki-Laki, tempat dan tanggal lahir Bangka Barat, 23 September 2019, agama Kristen, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Barat dengan Kutipan Akta kelahiran Nomor 1905-LT-25012021-0001, tertanggal 26 Januari 2021dari perkawinan Para Pemohon yang telah tercatat dan sudah diterbitkan Akta Perkawinan Nomor 1905-KW-25012021-0001 di Kabupaten Bangka Barat pada tanggal 25 Januari 2021, tertanggal 26 Januari 2021 ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk mencatatkan Pengesahan Anak ke-1 (satu) Para Pemohon tersebut dengan cara membuat akta kelahiran baru atau membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Anak ke-1 (satu) bernama GABRIEL SEPYAN BARTIMEUS SIHOMBING Nomor 1905-LT-25012021-0001, setelah ada keputusan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan ;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Para pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;

ATAU :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak