Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang – undang Ketenagakerjaan;---------------------------------------------
- Menyatakan sah hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan PT. ISTANA AGUNG BANGKA BELITUNG sebagai TERGUGAT dalam hal ini PENGGUGAT sebagai Pekerja dan TERGUGAT sebagai Pengusaha;-----------
- Meyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah pekerja Menetap ( Perjanjian kerja waktu Tidak Tertentu );-----
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Terggugat terputus sejak Putusan ini dibacakan;------------------------------------------------------------------
- Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk membayar hak – hak Penggugat sesuai Peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2021 pasal 40 ayat ( ( 3 ) ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Agar Perusahaan PT. ISTANA AGUNG Bangka Belitung memberikan Uang Pisah kepada pekerja mengacu kepada pasal 40 ayat ( 3 ) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istrahat dan Pemutusan Hubungan kerja dengan rincian sebagai berikut :
- Pekerja Sdri. Emiliya Yanti dengan masa kerja 27 Tahun diberikan uang piah sebesar 10 ( sepuluh ) bulan Upah atau sebesar 10 x Rp. 3.640.000,- = Rp. 36.400.000.- ( Tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah );-------------------
- Pekerja Sdri. Wira dengan masa kerja 16 Tahun diberikan uang piah sebesar 6 ( Enam ) bulan upah atau sebesar 6 x Rp. 3.640.000,- = Rp. 21. 840.000,- ( Dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh juta rupiah );----------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Tunggu kepada Penggugat sesuai dengan besaran Upah persetiap harinya secara tunai terhitung sejak dimulainya perkara ini pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sampai dengan putusan perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracht );--------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;--------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ) untuk kepentingan Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------- |