Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
247/Pid.B/2024/PN Pgp | Mila Karmila | ACHMAD SAPRIYANTO Als TOKEK Bin HARTONI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 247/Pid.B/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2844 / SPPAPB / Eoh.2 / 10 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa ACHMAD SAPRIYANTO Als TOKEK Bin HARTONI pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi di bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat dirumah saksi korban OCTORA MAYAWATI Als MAYA Jalan Erudani Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------- ------- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi di awal bulan Juli 2024 Terdakwa ACHMAD SAPRIYANTO Als TOKEK Bin HARTONI berjalan melewati rumah saksi OCTORA MAYAWATI Als MAYA dan saksi AGUS YULIANTO Als AGUS yang beralamat di Jalan Erudani Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, saat itu Terdakwa melihat rumah tersebut sepertinya dalam kondisi kosong karena terlihat kondisi lantai berdebu dan lampu di rumah tersebut menyala di siang hari, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa kembali ke rumah tersebut dan langsung menuju pintu perkarangan sisi kanan rumah yang tertutup, selanjutnya Terdakwa memasukan tangan dari luar pintu untuk menggapai slot kunci yang tidak di gembok untuk membuka pintu tersebut, setelah pintu perkarangan terbuka lalu Terdakwa langsung menuju kebelakang rumah dan mengambil 1 (satu) bilah parang yang berada di belakang rumah saksi OCTORA MAYAWATI Als MAYA dan saksi AGUS YULIANTO Als AGUS, selanjutnya parang tersebut Terdakwa gunakan untuk mencongkel jendela kamar hingga slot kunci rusak dan jendela tersebut terbuka lalu Terdakwa langsung memasuki rumah tersebut dan langsung menuju kamar saksi OCTORA MAYAWATI Als MAYA dan saksi AGUS YULIANTO Als AGUS untuk mencari barang yang berharga dan Terdakwa menemukan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) di dalam dompet yang tersimpan di laci lemari, setelah mengambil uang tersebut lalu Terdakwa menuju dapur dan mengambil 1 (satu) buah jam tangan merk Alexandre Cristie serta 1(satu) buah jam tangan merk G-Shock yang berada di atas meja makan, setelah mengambil barang-barang tersebut lalu Terdakwa langsung keluar rumah melalui jendela yang sebelumnya Terdakwa buka paksa dan menuju ke sisi kiri luar rumah lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah mesin air merk MOCCI dengan cara Terdakwa menarik secara mesin air tersebut sehingga pipa mesin air tersebut patah, setelah berhasil mengambil mesin air lalu Terdakwa meletakan kembali parang yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah ke tempat semula dan terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi rumah saksi OCTORA MAYAWATI Als MAYA dan saksi AGUS YULIANTO Als AGUS untuk pulang ke rumah Terdakwa.------------------------------------------ ------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ACHMAD SAPRIYANTO Als TOKEK Bin HARTONI menyebabkan saksi OCTORA MAYAWATI Als MAYA dan saksi AGUS YULIANTO Als AGUS mengalami kerugian ± sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |