Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan yang dimohonkan oleh Pelawan/ Termohon Eksekusi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan/Termohon Eksekusi yang baik dan benar;
- Menyatakan terhadap Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit yang ditandatangani oleh Pelawan/Termohon Eksekusi dengan PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL (BTPN) , Tbk Cq. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL (BTPN), Tbk MUR Pangkalpinang, adalah Cacat Hukum dan Batal demi Hukum;
- Menyatakan terhadap objek rumah tinggal dengan perincian satu unit rumah tinggal 2 Lantai, dengan luas Lantai 1 = 9 M x 20 M dan Lantai 2 = 9 M x 10 M dan 1 unit gardu ATM dengan luas 2,5 M x 8 M, bukan merupakan objek jaminan lelang;
- Menyatakan bahwa atas penerbitan surat nomor : 001/0463/SP/0619, tertanggal 19 Juni 2019 perihal Surat Pernyataan Lelang Hak Tanggungan dan surat nomor : 001/SP/0463/0719 tertanggal 01 Juli 2019 Perihal : Pemberitahuan Pelelangan atas Hak Tanggungan (HT) terhadap SHM nomor: 889 atas nama SULAIMAN, yang telah terjadi proses balik nama atas SHM nomor 889 tersebut, dari atas nama Sulaiman (Pelawan/Termohon Eksekusi) ke atas nama Hengky Setiawan (Terlawan/Pemohon Eksekusi) Yang diterbitkan oleh PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL (BTPN) Tbk Cq. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL (BTPN), Tbk MUR Pangkalpinang adalah Cacat Hukum dan Batal demi Hukum;
- Menyatakan terhadap penerbitan atas Surat-surat dan Peralihan Hak yang terbit setelah terbitnya berdasarkan surat nomor : 001/0463/SP/0619, tertanggal 19 Juni 2019 perihal Surat Pernyataan Lelang Hak Tanggungan dan surat nomor : 001/SP/0463/ 0719 tertanggal 01 Juli 2019 Perihal : Pemberitahuan Pelelangan atas Hak Tanggungan (HT) terhadap SHM nomor : 889, yang telah diikat dengan Hak Tanggungan melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) nomor 285/2013 tanggal 9 juli 2013, adalah Cacat Hukum dan Batal demi Hukum;
- Menyatakan Penundaan Permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan/Pemohon Eksekusi sampai dengan Gugatan dengan Register Perkara Nomor : 14/Pdt/G/2022/PN Pgp, setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk menghindari timbulnya masalah baru;
- Menghukum untuk segala kerugian yang timbul akibat proses lelang yang merugikan Pelawan/Pemohon Eksekusi, menjadi tanggung jawab PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL (BTPN) , Tbk Cq. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL (BTPN), Tbk MUR Pangkalpinang;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya , banding atau kasasi dari Terlawan/Pemohon Eksekusi (uitvoorbaer bij voorrad);
- Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perlawanan ini;
ATAU :
Apabila yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang memeriksa dan mengadili Perlawanan ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|